Kehadiran SEMA 3/2026 ini merupakan respons langsung terhadap dinamika penegakan hukum pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara spesifik, beleid ini memberikan petunjuk teknis atas pelaksanaan Pasal 163 ayat (1) huruf e dari undang-undang tersebut. Pasal krusial itu secara eksplisit menentukan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Melalui penerbitan edaran ini, Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di tengah masa transisi, sekaligus mewujudkan dan menjaga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Untuk mengurai potensi kebuntuan hukum di lapangan, Mahkamah Agung merumuskan tiga petunjuk utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran pengadilan. Petunjuk pertama mengatur skenario di mana permohonan praperadilan telah lebih dahulu didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri. Dalam situasi demikian, penuntut umum tetap diperbolehkan untuk melimpahkan pokok perkara ke pengadilan. Akan tetapi, untuk mematuhi amanat undang-undang, pemeriksaan terhadap pokok perkara tersebut ditangguhkan dan tidak dapat diselenggarakan sampai hakim menjatuhkan putusan praperadilan. Aturan ini memastikan bahwa objek praperadilan dapat diuji kelayakannya secara tuntas sebelum hakim menyidangkan materiil perkara.
Lebih lanjut, guna mencegah penyalahgunaan instrumen praperadilan sebagai taktik untuk mengulur jalannya persidangan utama, Mahkamah Agung menetapkan aturan pembatasan yang sangat ketat. Petunjuk kedua dalam SEMA tersebut menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, sama sekali tidak akan menghalangi proses pemeriksaan pokok perkara. Sebagai tindak lanjut administratif dan yudisial, petunjuk ketiga menginstruksikan bahwa terhadap permohonan praperadilan yang terlambat tersebut, pengadilan tetap wajib meregistrasi dan menyidangkannya. Namun, kewajiban persidangan formal tersebut harus diakhiri dengan amar putusan hakim yang secara tegas menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima. (bar)