Breaking News

 






LOMBOK TIMUR — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dipandang bukan hanya sebagai agenda pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga sebagai peluang strategis untuk menggerakkan ekonomi lokal. Di Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) mendorong lahirnya model kerja sama yang menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi kemitraan antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Gagasan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Model Kerjasama Kontraktual antara UMKM dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur-NTB.”


Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, tersebut diketuai Dr. Wahyuddin, S.H., M.H., dengan anggota tim Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum., dan Lalu Achmad Fathoni, S.H., M.H.


Menurut tim pengabdi, keterlibatan UMKM dalam ekosistem MBG memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun, peluang tersebut perlu ditopang dengan pola kemitraan yang jelas agar hubungan antara penyedia bahan pangan dan SPPG tidak hanya berjalan berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan lisan, tetapi memiliki kepastian mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, kualitas produk, pembayaran, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.


“Masih banyak pelaku UMKM kita yang belum sepenuhnya memahami detail hukum perjanjian, mulai dari hak dan kewajiban, pembagian tanggung jawab, standar pemenuhan pangan, mekanisme pembayaran yang jelas, hingga cara penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi,” ujar Dr. Wahyuddin.


Dari Hubungan Bisnis Biasa Menuju Kemitraan yang Berkeadilan


Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena MBG di Kalijaga Tengah telah melibatkan jaringan penerima manfaat yang cukup beragam, mulai dari satuan pendidikan hingga pos pelayanan kesehatan masyarakat.


Berdasarkan data lapangan tim pengabdian, terdapat dua SPPG yang menyalurkan program MBG kepada penerima manfaat di wilayah Kalijaga Tengah.


Pertama, SPPG Dapur Ridho, yang lokasi dapurnya berada di Kalijaga Selatan. SPPG ini menyalurkan MBG kepada sejumlah satuan pendidikan, yakni TK Darul Ulum, TK Islam Al Barokah, SDI Al Barokah, SDN 1 Kalijaga Tengah, SMP IT Tahfiz Darussomad, dan SMK IT Tahfiz Darussomad.


Kedua, SPPG Lombok Timur Kalijaga Tengah, yang menyalurkan MBG kepada MA Darussolihin NW Kalijaga, Posyandu Dahlia, Posyandu Melati, dan Posyandu Mawar Putih.


Gambaran tersebut menunjukkan bahwa ekosistem MBG di Kalijaga Tengah tidak berdiri sendiri. Di belakang makanan yang diterima oleh peserta didik dan masyarakat terdapat rangkaian aktivitas ekonomi, mulai dari penyediaan bahan pangan, produksi, pengolahan, distribusi, hingga penyaluran kepada penerima manfaat.


Di titik inilah UMKM memiliki ruang strategis untuk terlibat sebagai bagian dari rantai pasok program MBG.


Namun, keterlibatan tersebut perlu dibangun melalui hubungan hukum yang jelas. Ketidakjelasan mengenai standar barang atau bahan pangan, jumlah dan waktu pengiriman, mekanisme pemeriksaan kualitas, harga, pembayaran, hingga konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Karena itu, tim Unram tidak hanya memberikan pemahaman mengenai teori hukum perjanjian, tetapi juga mendorong terbentuknya model kontrak yang sederhana, transparan, proporsional, dan mudah dipahami oleh pelaku UMKM.


Kontrak diposisikan bukan semata-mata sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan dan melindungi kepentingan para pihak.


Sosialisasi, Pelatihan hingga Pendampingan


Untuk menjawab persoalan tersebut, tim pengabdian Unram menggunakan pendekatan yang bersifat komprehensif.


Tahap awal dilakukan melalui sosialisasi hukum kontraktual dan koordinasi dengan Pemerintah Desa Kalijaga Tengah serta pihak SPPG. Pada tahap ini, pelaku UMKM diberikan pemahaman mengenai prinsip dasar perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta pentingnya menuangkan kesepakatan secara tertulis.


Program kemudian dilanjutkan dengan pelatihan teknis penyusunan perjanjian kerja sama. Pelaku UMKM tidak hanya dikenalkan dengan struktur kontrak, tetapi juga diarahkan untuk memahami klausul-klausul penting yang berkaitan dengan objek perjanjian, standar kualitas pangan, volume dan jadwal pengiriman, harga, pembayaran, tanggung jawab, keadaan kahar, wanprestasi, hingga penyelesaian sengketa.


Selain aspek hukum, kegiatan juga menyentuh aspek keamanan pangan dan manajemen produksi. Hal ini penting karena kemitraan UMKM dengan SPPG tidak berhenti pada persoalan kontrak, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas bahan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.



Kontrak sebagai Jembatan Kepentingan

Tim pengabdi menilai, semakin luas jaringan penerima manfaat MBG, semakin penting pula tata kelola rantai pasok yang tertib dan memiliki kepastian.


UMKM membutuhkan akses pasar dan kepastian pembayaran. SPPG membutuhkan pemasok yang mampu memenuhi standar kualitas dan kontinuitas pasokan. Sementara masyarakat membutuhkan jaminan bahwa pangan yang disediakan memenuhi standar keamanan dan gizi.


Karena itu, kontrak ditempatkan sebagai jembatan kepentingan antara pelaku UMKM dan SPPG.


“Yang ingin kita bangun bukan sekadar kontrak, tetapi model hubungan kemitraan yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. UMKM memperoleh kepastian mengenai hak dan pembayarannya, sementara SPPG memperoleh kepastian mengenai kualitas, jumlah, waktu, dan tanggung jawab penyedia,” jelas Wahyuddin.


Menurutnya, model tersebut juga penting untuk mencegah posisi tawar yang tidak seimbang dalam hubungan kemitraan.


“Kontrak yang baik bukan kontrak yang paling banyak klausulnya, tetapi kontrak yang mampu menjelaskan siapa melakukan apa, siapa bertanggung jawab atas apa, kapan kewajiban harus dipenuhi, dan apa konsekuensinya apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” tambahnya.


Pendampingan Hukum Tidak Berhenti pada Sosialisasi


Program pengabdian tersebut tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Tim Unram juga memberikan pendampingan hukum langsung dalam penerapan model kerja sama kontraktual.


Pendampingan diarahkan agar pelaku UMKM mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam hubungan bisnis nyata dengan SPPG.


Pada tahap akhir, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program sekaligus diarahkan pada pembentukan kelembagaan dan pola kemitraan yang berkelanjutan.


Model ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengembangan kemitraan UMKM dan SPPG di wilayah lain.


Dengan pendekatan tersebut, program MBG di Kalijaga Tengah diharapkan tidak hanya menghasilkan manfaat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan pangan bergizi, tetapi juga menciptakan rantai ekonomi lokal yang lebih tertata, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.


Sebab, di balik satu paket makanan bergizi yang sampai ke tangan anak sekolah maupun masyarakat, terdapat rantai kerja yang panjang. Ada petani, pedagang, UMKM, pengolah pangan, SPPG, tenaga distribusi, hingga lembaga penerima manfaat.


Jika rantai tersebut dibangun dengan kemitraan yang jelas dan kontrak yang berkeadilan, MBG tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya ekonomi masyarakat di tingkat desa.


 


Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close