LOMBOK TIMUR — Menjelang batas akhir
pemberlakuan alat bukti tertulis bekas milik adat berdasarkan Pasal 96 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari
Universitas Mataram (Unram) menggelar sosialisasi intensif di Kantor Desa
Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat
(24/7/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh M. Hotibul Islam, SH., M.Hum. selaku
ketua tim bersama para anggota dan mahasiswa Program Merdeka Belajar Kampus
Merdeka (MBKM) ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait
kedudukan bukti hak lama seperti Pipil, Girik, atau Petok D yang tidak lagi
berlaku sebagai bukti kepemilikan mutlak sejak 2 Februari 2026, melainkan
sebatas petunjuk pendaftaran.
Berdasarkan analisis
situasi di lapangan, sekitar 70 hingga 80 persen lahan pertanian dan pekarangan
warga Desa Kalijaga Tengah masih menggunakan alas hak lama. Hal ini kerap
memicu ketidakpastian hukum, kerentanan sengketa batas, serta keterbatasan
akses permodalan bagi masyarakat. Merespons kondisi tersebut, tim pengusul
tidak hanya memberikan penyuluhan hukum konversi hak atas tanah dan tata cara
pendaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta
pelatihan penggunaan aplikasi resmi ATR/BPN, “Sentuh Tanahku”.
Puncak antusiasme warga
terlihat jelas pada Sesi Diskusi dan Tanya Jawab yang dipandu langsung oleh Tim
Penyuluh setelah pemaparan materi utama. Dalam sesi tersebut, para peserta
aktif mengajukan berbagai persoalan krusial yang bersentuhan langsung dengan
dinamika hukum pertanahan sehari-hari, mulai dari penggunaan tanah untuk
pembangunan jalan, sengketa pembuktian antara pemerintah dan warga, hingga
perlindungan hak ahli waris terhadap tanah warisan yang terlanjur
disertipikatkan atas nama sepihak. Ragam pertanyaan ini membuktikan bahwa
kebutuhan hukum masyarakat desa sangat kompleks, mencakup aspek pengadaan
tanah, pembuktian perdata, kewarisan, hingga penyelesaian sengketa.
Menanggapi pertanyaan
Kepala Desa Kalijaga Tengah mengenai hak ganti kerugian apabila tanah warga
digunakan untuk pembangunan jalan umum, Tim Penyuluh menjelaskan bahwa warga
pada prinsipnya berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil, sepanjang
dapat dibuktikan sebagai pihak yang berhak. Besaran nilai ganti kerugian tidak
ditentukan secara sepihak, melainkan melalui penilaian oleh Penilai atau
Penilai Publik berizin yang menjadi dasar musyawarah. Proses ini tetap wajib
mengikuti tahapan pengadaan tanah, mulai dari inventarisasi, identifikasi
subjek dan objek, hingga opsi penempuhan jalur keberatan ke pengadilan jika
musyawarah tidak menemui kata sepakat.
Sementara itu, menjawab
pertanyaan Ustadz Musatir, S.Pd. terkait strategi penyelesaian sengketa apabila
pemerintah dan warga sama-sama memegang alat bukti yang diklaim kuat, Tim
Penyuluh menegaskan bahwa kekuatan pembuktian dinilai secara komprehensif
berdasarkan keaslian, waktu penerbitan, kewenangan pejabat, hingga kesesuaian
fisik di lapangan. Akta otentik yang diterbitkan pejabat berwenang memang
memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat dibanding akta di bawah tangan, namun
keabsahannya tetap dapat diuji di pengadilan apabila terdapat cacat hukum atau
tumpang tindih objek, di mana keterangan saksi testimonium de auditu
(mendengar dari orang lain) dinilai memiliki kekuatan lemah.
Tidak kalah penting,
pertanyaan dari Hafizin, S.Pd. mengenai permasalahan sertipikat tanah warisan
yang diatasnamakan oleh salah satu ahli waris secara sepihak juga mendapat
porsi pembahasan mendalam. Tim Penyuluh menerangkan bahwa pencantuman nama
sepihak di dalam Sertipikat Hak Milik tidak serta-merta menghapus hak ahli
waris lain atas harta peninggalan yang belum dibagi. Penyelesaian awal
dianjurkan melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah tertulis. Namun, apabila
jalan damai buntu, ahli waris dari kalangan Muslim dapat mengajukan gugatan
waris ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri bagi non-muslim guna
mendapatkan putusan hukum tetap yang selanjutnya dapat dijadikan dasar
penyesuaian atau pembatalan data sertipikat di Kantor Pertanahan.
Melalui rangkaian
kegiatan pengabdian ini, yang turut direkognisi dalam konversi SKS mahasiswa
MBKM, diharapkan masyarakat Desa Kalijaga Tengah tidak hanya memiliki kesadaran
hukum pertanahan yang lebih baik menyambut era digitalisasi agraria, tetapi
juga mampu mengamankan aset tanahnya secara produktif demi menunjang
perekonomian desa yang berkelanjutan.