Breaking News

Edukasi Hukum Pertanahan di Desa Kalijaga Tengah: Mengupas Kedudukan Pipil Pasca PP No. 18 Tahun 2021 hingga Solusi Sengketa Waris

 


LOMBOK TIMUR — Menjelang batas akhir pemberlakuan alat bukti tertulis bekas milik adat berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Universitas Mataram (Unram) menggelar sosialisasi intensif di Kantor Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh M. Hotibul Islam, SH., M.Hum. selaku ketua tim bersama para anggota dan mahasiswa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait kedudukan bukti hak lama seperti Pipil, Girik, atau Petok D yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan mutlak sejak 2 Februari 2026, melainkan sebatas petunjuk pendaftaran.


Berdasarkan analisis situasi di lapangan, sekitar 70 hingga 80 persen lahan pertanian dan pekarangan warga Desa Kalijaga Tengah masih menggunakan alas hak lama. Hal ini kerap memicu ketidakpastian hukum, kerentanan sengketa batas, serta keterbatasan akses permodalan bagi masyarakat. Merespons kondisi tersebut, tim pengusul tidak hanya memberikan penyuluhan hukum konversi hak atas tanah dan tata cara pendaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pelatihan penggunaan aplikasi resmi ATR/BPN, “Sentuh Tanahku”.


Puncak antusiasme warga terlihat jelas pada Sesi Diskusi dan Tanya Jawab yang dipandu langsung oleh Tim Penyuluh setelah pemaparan materi utama. Dalam sesi tersebut, para peserta aktif mengajukan berbagai persoalan krusial yang bersentuhan langsung dengan dinamika hukum pertanahan sehari-hari, mulai dari penggunaan tanah untuk pembangunan jalan, sengketa pembuktian antara pemerintah dan warga, hingga perlindungan hak ahli waris terhadap tanah warisan yang terlanjur disertipikatkan atas nama sepihak. Ragam pertanyaan ini membuktikan bahwa kebutuhan hukum masyarakat desa sangat kompleks, mencakup aspek pengadaan tanah, pembuktian perdata, kewarisan, hingga penyelesaian sengketa.


Menanggapi pertanyaan Kepala Desa Kalijaga Tengah mengenai hak ganti kerugian apabila tanah warga digunakan untuk pembangunan jalan umum, Tim Penyuluh menjelaskan bahwa warga pada prinsipnya berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pihak yang berhak. Besaran nilai ganti kerugian tidak ditentukan secara sepihak, melainkan melalui penilaian oleh Penilai atau Penilai Publik berizin yang menjadi dasar musyawarah. Proses ini tetap wajib mengikuti tahapan pengadaan tanah, mulai dari inventarisasi, identifikasi subjek dan objek, hingga opsi penempuhan jalur keberatan ke pengadilan jika musyawarah tidak menemui kata sepakat.


Sementara itu, menjawab pertanyaan Ustadz Musatir, S.Pd. terkait strategi penyelesaian sengketa apabila pemerintah dan warga sama-sama memegang alat bukti yang diklaim kuat, Tim Penyuluh menegaskan bahwa kekuatan pembuktian dinilai secara komprehensif berdasarkan keaslian, waktu penerbitan, kewenangan pejabat, hingga kesesuaian fisik di lapangan. Akta otentik yang diterbitkan pejabat berwenang memang memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat dibanding akta di bawah tangan, namun keabsahannya tetap dapat diuji di pengadilan apabila terdapat cacat hukum atau tumpang tindih objek, di mana keterangan saksi testimonium de auditu (mendengar dari orang lain) dinilai memiliki kekuatan lemah.


Tidak kalah penting, pertanyaan dari Hafizin, S.Pd. mengenai permasalahan sertipikat tanah warisan yang diatasnamakan oleh salah satu ahli waris secara sepihak juga mendapat porsi pembahasan mendalam. Tim Penyuluh menerangkan bahwa pencantuman nama sepihak di dalam Sertipikat Hak Milik tidak serta-merta menghapus hak ahli waris lain atas harta peninggalan yang belum dibagi. Penyelesaian awal dianjurkan melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah tertulis. Namun, apabila jalan damai buntu, ahli waris dari kalangan Muslim dapat mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri bagi non-muslim guna mendapatkan putusan hukum tetap yang selanjutnya dapat dijadikan dasar penyesuaian atau pembatalan data sertipikat di Kantor Pertanahan.


Melalui rangkaian kegiatan pengabdian ini, yang turut direkognisi dalam konversi SKS mahasiswa MBKM, diharapkan masyarakat Desa Kalijaga Tengah tidak hanya memiliki kesadaran hukum pertanahan yang lebih baik menyambut era digitalisasi agraria, tetapi juga mampu mengamankan aset tanahnya secara produktif demi menunjang perekonomian desa yang berkelanjutan.

 


Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close