Breaking News

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA 4/2026, Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Kasasi

 

Mataram – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengakhiri ketidakpastian praktik hukum pidana di pengadilan tingkat pertama. Pada 19 Agustus 2026, Ketua MA Sunarto secara resmi menetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.   tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF). Regulasi ini menjadi pedoman mutlak mengenai larangan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas, serta prosedur penanganan perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF)..

Langkah ini diambil setelah MA menemukan praktik di pengadilan negeri yang masih memproses upaya hukum banding dan kasasi atas putusan bebas, meskipun persidangan tersebut telah merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. SEMA ini hadir untuk meredam absennya kesatuan hukum dan memberikan kepastian bagi para pencari keadilan..

Larangan Mutlak untuk Putusan Bebas 

Melalui edaran ini, MA menegaskan bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas sama sekali tidak diperbolehkan, merujuk pada amanat Pasal 299 ayat (2) huruf a sampai e KUHAP..

Tidak hanya kasasi, pengajuan banding terhadap putusan bebas juga dilarang keras, sejalan dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk menutup ruang multitafsir, MA meluruskan bahwa kewenangan pengadilan tinggi yang tertuang dalam Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak boleh diartikan sebagai legitimasi untuk mengajukan banding atas putusan bebas..

Perlindungan Terdakwa pada Putusan Lepas 

Terkait putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), SEMA 4/2026 menitikberatkan pada jaminan kemerdekaan terdakwa. Hakim diwajibkan menyertakan perintah dalam amar putusan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan..

Jika penuntut umum memilih untuk mengajukan banding atas putusan lepas tersebut, maka kewenangan untuk menahan terdakwa beralih sepenuhnya ke pengadilan tinggi. MA juga telah menyediakan format baku amar putusan lepas di dalam lampiran edaran guna menyeragamkan administrasi..

Pengetatan Syarat Formal (TMSF)

SEMA ini juga memperketat disiplin administrasi bagi para pihak yang mengajukan upaya hukum:
  • Tenggang Waktu Kasasi: Permohonan kasasi yang diajukan melewati batas waktu (Pasal 300 ayat 1 KUHAP) dinyatakan tidak dapat diterima. Jika terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan, tenggang waktu dihitung sejak petikan putusan diberitahukan kepadanya.
  • Memori Kasasi: Hak kasasi otomatis gugur jika memori kasasi tidak diserahkan dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah permohonan diajukan.
  • Banding Penuntut Umum: Permohonan banding oleh penuntut umum akan dinyatakan TMSF dan gugur apabila diajukan tanpa disertai memori banding dalam waktu 7 hari kalender.

Eksekusi Langsung di Tingkat Pertama

Guna mengefisiensikan birokrasi peradilan dan mencegah penumpukan perkara cacat formil di tingkat atas, MA mengatur mekanisme penyelesaian baru. Berkas permohonan yang dinyatakan TMSF tidak akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung..

Panitera akan mengeluarkan surat keterangan TMSF, yang kemudian menjadi dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk menerbitkan penetapan final bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima atau gugur. Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri ini bersifat final dan tidak bisa dilawan dengan upaya hukum apa pun, termasuk perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali..

Apabila berkas terlanjur dikirim ke tingkat atas namun belum diregister, panitera akan mengembalikannya ke pengadilan pengaju. Namun, jika sudah terlanjur diregister, perkara akan diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini sekaligus mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali, sepanjang hal-hal tersebut bertentangan dan telah diatur secara baru dalam edaran ini. (bar).

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close