Breaking News

Penerapan Hukum Investasi Bodong Sebagai Predicate Crime Dalam TPPU


Ditulis oleh : Bunga Afra Alzena (Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study-CLS)


Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan derivatif yang melibatkan pengalihan atau penyembunyian hasil kejahatan guna menyamarkan asal-usulnya agar terlihat sah. Dalam konstruksi hukum pidana, penegakan TPPU sangat bergantung pada pembuktian predicate crime (kejahatan asal). Kejahatan asal ini menjadi sumber harta kekayaan yang kemudian dicuci, meliputi korupsi, perdagangan narkoba, hingga penipuan berbasis teknologi (investasi bodong). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis konstruksi investasi bodong sebagai predicate crime dalam TPPU serta mengkaji pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) pada Putusan PN Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap pelaku afiliator investasi bodong telah mengintegrasikan UU ITE dan UU TPPU secara kumulatif, menggeser paradigma konvensional penipuan (Pasal 378 KUHP) menuju kejahatan siber finansial yang lebih kompleks. Majelis Hakim secara progresif membuktikan unsur menyebarkan berita bohong yang menyesatkan konsumen sebagai kejahatan asal yang bermuara pada pencucian uang. Rekonstruksi pemahaman ini penting guna menghadapi celah hukum, terutama dalam harmonisasi penegakan hukum pidana siber dan persiapan transisi menuju instrumen pemidanaan modern pada KUHP Nasional yang baru.


I. PENDAHULUAN

Pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi memiliki keterkaitan yang bersifat kausalitas dalam arsitektur perekonomian suatu negara. Investasi, baik yang bersumber dari sektor publik maupun swasta, bertindak sebagai katalisator dalam penciptaan lapangan kerja, eskalasi produktivitas, dan peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB). Secara ideal, investasi diarahkan untuk menguatkan infrastruktur ekonomi fundamental. Namun, pesatnya digitalisasi finansial seringkali melahirkan ekses negatif berupa instrumen investasi spekulatif yang tidak teregulasi, atau yang secara populer dikenal sebagai "investasi bodong".


Investasi bodong beroperasi di ruang hampa regulasi atau dengan sengaja memanipulasi celah literasi finansial masyarakat. Skema ini tidak hanya mendestruksi ketahanan ekonomi individu tetapi juga berpotensi menciptakan instabilitas sistemik jika terakumulasi. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, penindakan terhadap skema investasi ilegal ini bersinggungan dengan multirezim hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga instrumentarium klasik berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 378 tentang Penipuan.


Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beroperasi dengan dalil bahwa kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan finansial (crime does not pay). Syarat mutlak pemidanaan TPPU adalah eksistensi predicate crime (tindak pidana asal). Transformasi kejahatan di era kecerdasan buatan dan ruang siber memunculkan modus operandi yang algoritmik, di mana black box sistem aplikasi digunakan untuk mengelabui korban. Kasus Binomo yang melibatkan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (Putusan No. 1240/PID.SUS/2022/PN TNG) menjadi milestone krusial dalam yurisprudensi Indonesia. Terdakwa yang bertindak sebagai afiliator memanfaatkan media sosial dan sistem afiliasi untuk mengeksploitasi korban, kemudian meretas batasan penipuan konvensional menjadi kejahatan siber komersial berskala masif yang berujung pada pencucian uang lintas aset, termasuk kripto.


Meskipun beberapa studi terdahulu telah membahas fenomena Binomo dari sudut pandang perlindungan konsumen dan literasi keuangan, kajian doktrinal yang secara spesifik membedah konstruksi investasi bodong berbasis platform elektronik sebagai predicate crime yang mengaktivasi penerapan UU TPPU serta evaluasi atas pilihan jaksa dan hakim yang mengesampingkan Pasal 378 KUHP demi instrumen pidana khusus masih memerlukan pendalaman. Terlebih lagi, analisis ini krusial dalam kerangka dogmatik hukum pidana untuk merespons sinkronisasi aturan menjelang berlakunya instrumen KUHP Nasional yang baru, yang memuat formulasi kejahatan siber dan korporasi secara lebih komprehensif. Beranjak dari kesenjangan tersebut, penelitian ini difokuskan pada tinjauan yuridis penerapan hukum dan analisis ratio decidendi hakim dalam memformulasikan keadilan substantif pada perkara a quo.


Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doctrinal legal research), yakni suatu prosedur penelitian yang difokuskan pada pengkajian penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini berupaya menganalisis koherensi antara peristiwa hukum konkret (investasi bodong Binomo) dengan instrumen penegakan hukum yang ada.


Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Mengkaji kesesuaian dan penerapan UU ITE, UU TPPU, dan KUHP. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Menelaah doktrin hukum pidana, khususnya konsep predicate crime dan kejahatan siber finansial dan Pendekatan Kasus (Case Approach), Menganalisis secara mendalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Bahan hukum diklasifikasikan menjadi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, artikel ilmiah), dan bahan hukum tersier (kamus hukum). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan secara kualitatif-preskriptif dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis dan teleologis untuk menemukan justifikasi yuridis dari putusan hakim.

PEMBAHASAN

A. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Investasi Bodong (Analisis Putusan No. 1240/PID.SUS/2022/PN TNG)

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap kejahatan finansial secara fundamental, menggeser paradigma penipuan konvensional menjadi kejahatan siber komersial berskala masif. Salah satu manifestasi paling nyata dari pergeseran ini adalah kedok investasi bodong berbalut trading opsi biner (binary option). Perkara dengan Nomor Register 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng, yang mendudukkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai terdakwa, menjadi tonggak yurisprudensi penting dalam penegakan hukum pidana siber di Indonesia.

Aparat penegak hukum mengajukan terdakwa ke persidangan dengan dakwaan kumulatif-alternatif yang memadukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Dari kacamata kriminologi struktural, fenomena ini merupakan bentuk mutakhir dari kejahatan kerah putih (white-collar crime), di mana pelaku mengeksploitasi instrumen teknologi yang rumit, celah regulasi, dan rendahnya literasi finansial masyarakat. Analisis terhadap putusan ini membutuhkan pendekatan yang holistik, tidak sekadar mengandalkan positivisme hukum, melainkan harus dibedah melalui kedalaman teori pertanggungjawaban algoritmik (algorithmic liability) serta landasan filsafat eksistensialisme dan keadilan korektif.

Dalam mendakwa perbuatan pelaku, penegak hukum secara dogmatik dan strategis lebih menitikberatkan pada Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen, dibandingkan sekadar mengandalkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan konvensional. Pilihan yuridis ini memiliki pijakan teoretis yang sangat kuat. Delik dalam Pasal 378 KUHP secara historis mengandaikan adanya interaksi dan tipu muslihat secara langsung (face-to-face deception). Di sisi lain, kejahatan yang difasilitasi oleh platform Binomo beroperasi secara sembunyi-sembunyi dalam sebuah sistem Black Box (kotak hitam) komputasi.

Platform opsi biner beroperasi tanpa adanya instrumen Explainable AI (XAI) yang transparan dan dapat diaudit oleh publik. Ketiadaan XAI ini menciptakan asimetri informasi yang absolut antara penyedia sistem, afiliator, dan korban. Kegagalan transparansi algoritmik ini dibuktikan secara materiil dalam fakta persidangan, di mana grafik harga komoditas (candle stick) pada platform Binomo terbukti telah dimanipulasi secara sistemik oleh pihak pengelola aplikasi. Bukti forensik menunjukkan adanya perbedaan warna dan arah pergerakan grafik secara real-time tepatnya pada 2 Februari 2022 pukul 14.48 hingga 15.00 WIB antara versi website di komputer yang menampilkan indikator turun (merah) dan versi aplikasi di telepon seluler yang menampilkan indikator naik (hijau).

Celah manipulatif dari algoritma ini secara sengaja dieksploitasi oleh terdakwa yang bertindak sebagai kepanjangan tangan fungsional platform. Terdakwa merekayasa kebenaran dengan mengklaim di berbagai media sosial bahwa Binomo adalah platform yang "sudah terpercaya", "legal di Indonesia", dan "resmi sejak 2015", padahal entitas tersebut beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Untuk memperkuat legitimasi dan ilusi profesionalisme, terdakwa mendirikan PT Kursus Trading Indonesia dan memungut biaya edukasi berkisar Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 per orang. Rangkaian penyesatan algoritmik yang diproduksi secara sengaja (dolus directus) ini dikonstruksikan secara presisi oleh pengadilan sebagai kejahatan asal (predicate crime).

Membedah mentalitas kejahatan siber ini mengharuskan kita menelusuri dimensi filosofis dari niat jahat (mens rea) pelaku. Melalui filsafat eksistensialisme Jean-Paul Sartre, tindakan berlindung di balik sistem komputasi merupakan manifestasi paripurna dari konsep Mauvaise Foi atau Bad Faith (Ikhtikad Buruk) atau niat jahat (mens rea). Pelaku secara sadar menyangkal kebebasan dan tanggung jawab moralnya, memposisikan diri seolah-olah ia hanyalah seorang "edukator" yang pasif atau sekadar pemain yang tunduk pada probabilitas mekanisme pasar.

Layar digital dan sistem afiliasi secara efektif menghilangkan kesadaran etis dalam interaksi antarmanusia. ketiadaan perjumpaan fisik ini mempermudah proses objektivikasi. Pelaku memandang 144 orang korbannya yang mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 83.365.707.894 bukan sebagai subjek manusia yang utuh, melainkan sekadar angka, data trafik, dan sumber likuiditas yang secara otomatis menghasilkan komisi sebesar 50% hingga 70% dari setiap kekalahan deposit mereka.

Sikap kehendak buruk ini semakin mengakar ketika pelaku menciptakan realitas semu (hyperreality) melalui flexing gaya hidup mewah yang direkayasa, seperti berpura-pura melakukan pembayaran uang muka pembelian mobil mewah di sebuah showroom padahal transaksi tersebut hanyalah kebohongan visual belaka. Etika ambiguitas sebagaimana dielaborasi oleh Simone de Beauvoir menegaskan bahwa kebebasan dan kesuksesan individu tidak dapat dibenarkan apabila dibangun di atas eksploitasi dan penindasan kebebasan (atau dalam hal ini, ketahanan ekonomi) orang lain. Manipulasi keserakahan (greed) publik melalui ruang siber pada akhirnya meruntuhkan batas antara edukasi finansial dan kejahatan eksploitatif.

Keberhasilan pengadilan dalam merumuskan kejahatan ITE sebagai predicate crime secara otomatis mengaktivasi instrumen perampasan aset dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Dokumen peradilan membongkar mekanisme pencucian uang yang sangat terstruktur, di mana terdakwa secara aktif melakukan tahapan placement, layering, dan integration untuk menyucikan harta hasil eksploitasi siber.

Aliran dana triliunan rupiah dari bagi hasil afiliasi Binomo dipecah dan dialirkan melalui berbagai lapis akun pembayaran elektronik atau Payment Gateway, di antaranya melalui PT Dhasastra Money Transfer, PT Fliptech Lentera, PT Intrajasa Teknosolusi, Doku, dan Dana. Proses layering ini kemudian dilanjutkan dengan konversi aset fisik dan digital. Dana tersebut ditransfer ke crypto marketplace Indodax untuk diubah menjadi aset digital yang terenkripsi. Pada tahap integrasi, terdakwa membelanjakan uang hasil penipuannya ke dalam bentuk aset fisik eksklusif, seperti pembelian mobil Tesla Model 3 (Nopol B 14 DRA), Ferrari California tahun 2012 (Nopol B 8877 HP), serta jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah dengan merek Richard Mille, Audemars Piguet, Rolex, dan Patek Philippe. Terdakwa juga membeli dan membangun aset properti mewah di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, serta di Cluster Sutera Narada, Alam Sutera.

Penyitaan atas 344 poin barang bukti aset bernilai puluhan miliar rupiah ini memunculkan diskursus krusial mengenai pemenuhan Corrective Justice (Keadilan Korektif) dari Aristoteles. Keadilan korektif menuntut adanya pemulihan dan perbaikan atas ketidakseimbangan yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum. Mengingat kejahatan asalnya adalah penipuan yang merugikan konsumen secara nyata, bukan murni victimless crime seperti perjudian tanpa manipulasi, maka secara filosofis kerugian harus dikembalikan kepada para korban untuk memulihkan keseimbangan tersebut. Putusan ini merefleksikan progresivitas hukum pidana modern yang selaras dengan prinsip keadilan korektif, di mana Majelis Hakim mengamanatkan agar sejumlah aset properti di Cluster Sutera Narada dikembalikan kepada para saksi korban melalui entitas Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Penerapan hukum dalam Putusan No. 1240/PID.SUS/2022/PN TNG berhasil menembus kebuntuan hukum pidana klasik yang selama ini kerap gagap berhadapan dengan kejahatan kerah putih di balik tirai algoritma komputasi. Perpaduan taktis antara instrumen UU ITE dan UU TPPU mampu menjerat anatomi manipulasi dan ikhtikad buruk pelaku kejahatan siber finansial secara menyeluruh.

Menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), putusan ini menjadi landasan yurisprudensi yang sangat esensial. Harmonisasi pengaturan tindak pidana korporasi, pertanggungjawaban algoritmik, dan kejahatan siber dalam KUHP Baru akan memberikan ruang yang lebih integratif bagi penegak hukum untuk memformulasikan dakwaan tanpa harus terbelenggu oleh rigiditas teks pidana peninggalan kolonial. Penegakan hukum pidana tidak lagi sekadar berorientasi pada aspek retributif berupa penghukuman badan, melainkan bergerak maju pada orientasi pemulihan (restorative) dan pemiskinan koruptor digital (follow the money) demi tegaknya keadilan korektif di tengah masyarakat.

 

B. Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi) dalam Menjatuhkan Putusan

Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng tidak sekadar menerapkan corong undang-undang secara kaku, melainkan melakukan penalaran hukum (legal reasoning) yang progresif dan berlapis. Hakim menggabungkan pembuktian berbasis digital forensik, penelusuran aliran dana, dan analisis sosiologis untuk mengurai anatomi kejahatan kerah putih yang beroperasi di balik algoritma komputasi.


Fokus utama pembuktian kejahatan asal (predicate crime) diletakkan pada pelanggaran Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Hakim menukik tajam pada bagaimana Terdakwa memanipulasi ruang siber untuk mendistorsi kebenaran dengan menyebarkan berita bohong secara sistematis. Terdakwa secara sengaja (dolus directus) merekayasa informasi di platform YouTube, Instagram, dan Telegram dengan mengklaim bahwa Binomo adalah entitas yang "sudah terpercaya", "legal di Indonesia", dan "resmi sejak 2015", padahal entitas tersebut beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).


Lebih jauh, manipulasi algoritmik dan ketiadaan transparansi dibuktikan secara materiil di persidangan, di mana Binomo bukanlah platform perdagangan komoditas (trading) yang nyata, melainkan permainan tebak-tebakan harga yang skemanya telah dimanipulasi. Bukti forensik secara telanjang memperlihatkan kejanggalan pada grafik (candle stick) mata uang AUDNZD pada tanggal 2 Februari 2022, di mana terdapat perbedaan indikator pergerakan harga secara real-time antara versi website di komputer yang menunjuk arah turun dengan warna merah, dan versi aplikasi di handphone yang menunjuk arah naik dengan warna hijau. Akibat dari penyesatan dan objektivikasi konsumen ini, Terdakwa selaku afiliator berhasil meraup persentase bagi hasil antara 50% hingga 70% dari deposit klien yang mengalami kekalahan, yang pada akhirnya memakan 144 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 83.365.707.894.


Setelah kejahatan asal terbukti, Majelis Hakim beralih pada konstruksi pembuktian Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menerapkan doktrin follow the money secara ketat. Hakim berhasil membongkar jaring laba-laba pencucian uang yang dilakukan Terdakwa melalui tahapan penempatan (placement), pelapisan (layering), dan integrasi (integration). Fakta persidangan membuktikan bahwa Terdakwa tidak langsung menerima aliran dana dari korban ke rekening pribadinya, melainkan disetorkan terlebih dahulu melalui puluhan Virtual Account Payment Gateway korporasi, seperti PT. Dhasastra Money Transfer, PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi, dan PT. Intrajasa Teknosolusi. Dana tersebut kemudian dipecah dan dipindahkan ke rekening Bank BCA dan Bank Mandiri milik Terdakwa secara konstan dalam nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Untuk menyucikan harta haram tersebut agar tampak sah secara hukum, Terdakwa mengonversinya ke dalam aset digital kripto melalui platform Indodax, serta membelanjakannya menjadi aset fisik super mewah. Hakim membeberkan deretan bukti integrasi aset ini, mulai dari pembelian mobil Tesla Model 3 dan Ferrari California, pemborongan jam tangan high-end dari Watch Trader seperti merek Richard Mille, Patek Philippe, Audemars Piguet, dan Rolex, hingga pembelian properti megah di Cemara Asri, Sumatera Utara, dan Cluster Sutera Narada, Tangerang Selatan. Transformasi aset secara masif ini dinilai oleh hakim sebagai bukti tak terbantahkan dari niat Terdakwa untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya.


Dalam merumuskan pemidanaan, ratio decidendi hakim turut mempertimbangkan dimensi sosiologis dan viktimologis melalui penilaian hal yang memberatkan dan meringankan secara seimbang. Sebagai hal yang memberatkan, hakim menyoroti dampak sosiologis dari tindakan Terdakwa yang mengumbar gaya hidup hedonistik (flexing) hasil menipu masyarakat, yang secara langsung mencederai tatanan sosial. Terdakwa dinilai telah mengkampanyekan kemalasan dengan memberikan iming-iming bahwa kekayaan dapat diraih secara instan tanpa perlu bekerja keras. Namun, dalam perspektif kriminologi, hakim juga bertindak objektif dengan mengafirmasi adanya fenomena victim precipitation atau kontribusi korban sebagai hal yang meringankan. Hakim menyadari bahwa kejahatan ini tidak sepenuhnya terjadi karena kelalaian tunggal Terdakwa, melainkan turut difasilitasi oleh nafsu pragmatis dan keserakahan (greed) dari para korban yang ingin cepat kaya melalui jalan pintas. Keseimbangan pertimbangan ini menegaskan bahwa hakim memandang kejahatan tersebut sebagai produk dari interaksi sosial yang patologis.


Diskursus paling menarik dari putusan ini terletak pada terobosan keadilan restoratif yang diambil oleh hakim dalam mengeksekusi barang bukti sitaan. Secara konvensional, penerapan instrumen TPPU sering kali berujung pada perampasan seluruh aset untuk negara. Namun, karena kejahatan asalnya terbukti berdimensi kerugian konsumen secara riil, Majelis Hakim mengambil terobosan hukum (judicial activism) yang mengedepankan prinsip Corrective Justice (Keadilan Korektif). Hakim memutuskan bahwa negara tidak serta-merta mengambil alih seluruh kerugian tersebut sebagai pendapatan kas negara, melainkan mengamanatkan pengembalian hak keperdataan korban.


Terobosan ini secara spesifik tertuang pada penetapan status barang bukti nomor 258, yakni sebidang tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada I, Alam Sutera, Tangerang Selatan, yang diputuskan untuk dikembalikan kepada para saksi korban melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Keputusan ini menegaskan esensi bahwa orientasi pemidanaan modern di ruang siber tidak lagi terbatas pada penghukuman retributif berupa pemenjaraan, melainkan harus mewujudkan restitusi faktual di mana pemiskinan koruptor digital berbanding lurus dengan pemulihan ekonomi para korban yang telah dimanipulasi oleh ilusi algoritma.


KESIMPULAN

  1. Penerapan Hukum, Konstruksi hukum pidana terhadap tindak pidana investasi bodong dalam Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng secara presisi menggunakan pendekatan kumulatif UU ITE (sebagai predicate crime) dan UU TPPU. Pengesampingan Pasal 378 KUHP dapat dibenarkan melalui asas lex specialis derogat legi generali, mengingat instrumen UU ITE lebih mumpuni menjerat dimensi digital, algoritmik, dan masif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa. Pemidanaan 10 tahun penjara merefleksikan keberhasilan pembuktian koneksitas antara penipuan siber finansial dan pencucian uang.

  2. Pertimbangan Hakim, Ratio decidendi hakim telah memenuhi standar pembuktian yang ketat. Hakim tidak hanya membuktikan anatomi kejahatan siber berupa kebohongan sistematis lewat platform media sosial yang memanipulasi literasi publik tetapi juga melacak jejak pencucian aset. Hakim turut menimbang realitas sosiologis (keserakahan korban) sebagai mitigasi parsial, yang menegaskan independensi dan ketajaman analisis pengadilan dalam merespons kejahatan modern.


DAFTAR PUSTAKA

  • Arzaki, N. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Investasi Bodong Di Media Sosial. Jurnal Virtue Jurisprudence, 1(1), 31-40.

  • Asriati, A., & Baddu, S. (2021). Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen. Pleno Jure, 10(1), 38-53.

  • Bachari, A. D. (2020). Pembuktian Pidana Penyebaran Berita Bohong Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Membaca Bahasa Dan Sastra Indonesia, 5(2).

  • Kustanto, A. (2020). Pertumbuhan Ekonomi Regional Di Indonesia: Peran Infrastruktur, Modal Manusia Dan Keterbukaan Perdagangan. Buletin Studi Ekonomi, 25(1).

  • Mantulangi, N. (2017). Kajian Hukum Investasi dan Perlindungan Terhadap Korban Investasi Bodong. Lex Administratum, 5(1), 108-115.

  • Miharja, M. (2019). Pengantar Hukum Indonesia. Penerbit Qiara Media.

  • Natanael, L., Lauren, C. C., Kristina, D., & Ruchimat, T. (2021). Pengaturan Hukum Positif Indonesia Tentang Investasi Bodong (Forex Ilegal). Prosiding SENAPENMAS.

  • Raharjo, A. Y. (2020). Pengembalian Kerugian Korban Sebagai Akibat Investasi Ilegal Oleh Koperasi. Universitas Airlangga.

  • Silalahi, P. R., dkk. (2022). Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Masyarakat Agar Tidak Tertipu Investasi Bodong: Studi Kasus Binomo. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 346-355.

  • Tambunan, D. I. H. (2022). Waspada Investasi Ilegal di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen Akademi Bina Sarana Informatika, 20(1), 108-114.

  • Waluyo, B. (2022). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika

  • Wiyono, R. (2022). Pembahasan Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sinar Grafika.



LAW SCHOOL ID

LAW SCHOOL ID

Jika Anda ingin bergabung di LAW SCHOOL ID, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close