Oleh:
Syakira Mala Prajasa (Pembelajar ukum pada Criminal Law Study-CLS)
ABSTRACT
This
study aims to determine and analyze the legal considerations (ratio decidendi)
constructed by the Panel of Judges in passing a verdict against a Defendant who
committed embezzlement. Using a normative legal study method with statutory,
conceptual, and case approaches, this research reveals a discrepancy between
the legal facts presented in court and the material law applied in the verdict.
The Panel of Judges handed down a decision based on Article 372 of the Criminal
Code (ordinary embezzlement), whereas the Defendant's possession of the goods
occurred strictly due to her professional capacity and relational position as a
Notary. Dogmatically, the Defendant's actions fulfill the elements of a
qualified delict under Article 374 of the Criminal Code (embezzlement in
office). The erroneous application of this article fails to achieve legal
certainty and results in a sentencing disparity that is disproportionate to the
abuse of professional authority.
Keywords: Notary,Embezzlement,Criminal Act,
1.
Pendahuluan
Kejahatan
terhadap harta kekayaan merupakan salah satu manifestasi patologi sosial yang
kerap terjadi, baik yang bersifat konvensional maupun kejahatan kerah putih (white-collar
crime). Salah satu bentuk tindak pidana yang bertautan erat dengan otoritas
pekerjaan adalah penggelapan dalam jabatan. Secara esensial, penggelapan adalah
pengambilan secara curang atas properti atau uang yang dipercayakan kepada
pelaku oleh orang lain, di mana perbuatan tersebut dimulai dengan penguasaan
yang sah namun diikuti dengan niat menguasai secara melawan hukum (Al-Rashidi,
2024).
Dalam
hukum pidana Indonesia, tindak pidana penggelapan diatur dalam Bab XXIV Buku II
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana penggelapan dalam
jabatan (Pasal 374 KUHP) pada dasarnya adalah gekwalificeerd delict
(delik berkualifikasi) dari penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP). Titik
pembedanya terletak pada unsur penyalahgunaan kepercayaan yang bersumber dari
jabatan, profesi, atau hubungan kerja (Massi, 2017). Pelanggaran terhadap fiduciary
duty inilah yang membuat ancaman pidananya diperberat.
Dinamika
penerapan pasal ini terlihat pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor
351/Pid.B/2023/PN.Mlg. Terdapat anomali yurisprudensial antara fakta
persidangan dengan amar putusan Majelis Hakim. Terdakwa, yang berprofesi
sebagai Notaris, terbukti memiliki akses khusus terhadap dokumen Sertifikat Hak
Guna Bangunan (SHGB) milik saksi korban untuk keperluan transaksi jual beli.
Penguasaan atas dokumen tersebut murni terjadi karena mandat undang-undang yang
melekat pada jabatannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Namun, alih-alih menerapkan Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan), Majelis
Hakim memutus perkara berdasarkan Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) sesuai
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perdebatan
dogmatis ini menjadi semakin relevan jika dikorelasikan dengan pembaruan hukum
pidana nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP
Baru), unsur pemberat dalam tindak pidana penggelapan diperluas dengan
memasukkan frasa "karena profesinya" (Pasal 488). Hal ini menegaskan
bahwa penyalahgunaan otoritas oleh profesi keahlian khusus (seperti Notaris)
merupakan bentuk kejahatan yang melanggar integritas profesional, bukan sekadar
penitipan barang biasa.
Berdasarkan
urgensi tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana ratio
decidendi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa pada
kasus penggelapan berdasarkan Putusan Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg?; 2)
Bagaimana tinjauan dogmatika hukum terhadap penerapan tindak pidana penggelapan
dalam jabatan pada kasus tersebut?
2.
Metode Penelitian
Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian yang
meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang mencakup asas-asas,
norma, dan aturan perundang-undangan (Amiruddin & Asikin, 2014). Pendekatan
yang digunakan meliputi Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach),
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case
Approach).
Bahan
hukum yang digunakan terdiri dari: a) Bahan Hukum Primer, meliputi KUHP, UU No.
1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Jabatan Notaris, dan Putusan PN Malang Nomor
351/Pid.B/2023/PN.Mlg; b) Bahan Hukum Sekunder, berupa literatur, jurnal hukum,
dan doktrin akademik; serta c) Bahan Hukum Tersier, berupa kamus hukum. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis
menggunakan silogisme deduktif.
3.
Hasil dan Pembahasan
3.1
Dekonstruksi Ratio Decidendi Majelis Hakim (Studi Putusan Nomor
351/Pid.B/2023/PN.Mlg)
Dalam
arsitektur peradilan pidana, ratio decidendi atau pertimbangan hukum
bukanlah sekadar formalitas administratif penyusunan putusan, melainkan sebuah
proses epistemologis yang krusial. Ratio decide adalah jantung dari
sebuah putusan yang merepresentasikan bagaimana Hakim mengonstruksi realitas
hukum berdasarkan serpihan fakta yang berserakan di ruang sidang. Hakim, dalam
tradisi civil law maupun common law, tidak diizinkan untuk
sekadar menjadi "corong undang-undang" (la bouche de la loi).
Lebih dari itu, Hakim memikul beban eksistensial untuk menemukan kebenaran
materiel (materiele waarheid) melalui penalaran yang logis, sistematis,
dan berlandaskan pada prinsip negatief wettelijk stelsel sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 183 KUHAP. Pasal tersebut secara imperatif melarang
Hakim menjatuhkan pidana tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan
keyakinan yang utuh bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi serta
Terdakwalah pelakunya.
Pada
Putusan Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg, Majelis Hakim membangun ratio decidendi-nya
dengan bertumpu pada mekanisme pembuktian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU). JPU menghadirkan 5 (lima) orang saksi a charge (saksi yang
memberatkan), yakni Endang Widyastuti selaku korban, beserta Veronika Andri
Sugiarsih, Iwan Siswandi, Isa Febriati, dan Subianto. Secara hukum acara,
kehadiran saksi-saksi ini telah memenuhi kualifikasi Pasal 1 angka 27 jo. Pasal
168 KUHAP. Jika dibedah secara cermat, keterangan kelima saksi ini membentuk
sebuah rantai pembuktian (kettingbewijs) yang tidak terputus mengenai actus
reus (perbuatan jahat) Terdakwa.
Pertautan
keterangan saksi-saksi ini dengan benderang mengungkap anatomi kejahatan
Terdakwa: Saksi 1 dan 2 membuktikan adanya penyerahan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) secara sah dan itikad baik dari korban kepada Terdakwa; Saksi 3
dan 5 membuktikan bahwa Terdakwa, tanpa hak dan tanpa sepengetahuan korban,
telah memindahtangankan dokumen tersebut untuk dijaminkan; dan Saksi 4
memperkuat fakta adanya penyalahgunaan wewenang Terdakwa. Secara faktual, alat
bukti surat berupa covernote, tanda terima berkas, somasi, dan rekening
koran semakin mengunci argumentasi bahwa telah terjadi wederrechtelijk
toe-eigenen (memiliki barang secara melawan hukum). Sampai pada titik ini,
Majelis Hakim telah melakukan proses penalaran induktif yang cukup baik dalam
memvalidasi keabsahan alat bukti sesuai Pasal 185 ayat (6) dan Pasal 187 KUHAP.
Namun,
kajian kritis secara dogmatik mulai menemukan celah fatal ketika Majelis Hakim
melakukan kualifikasi yuridis terhadap fakta-fakta yang telah terbukti
tersebut. Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa FS, S.H., M.Kn., telah
memenuhi seluruh unsur Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa). Hakim
menitikberatkan pertimbangannya pada unsur "Barang Siapa" dan unsur
"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau
sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan". Secara mekanis, pertimbangan Hakim
ini memang terlihat sejalan dengan doktrin hukum pidana formil. Terdakwa
terbukti menyalahgunakan kehendak saksi korban dan mengambil keuntungan untuk
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Evaluasi
akademis diarahkan pada miopia yuridis (kebutaan hukum) yang dialami oleh
Majelis Hakim terhadap kualitas subjek hukum (kapasitas Terdakwa). Fakta
persidangan secara telanjang menunjukkan bahwa Terdakwa adalah seorang Notaris
aktif. Saksi korban menyerahkan SHGB tersebut bukan dalam konteks
pertemanan atau penitipan sipil biasa, melainkan murni dalam kerangka pelayanan
jasa hukum profesi untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional
(BPN). Di sinilah letak kegagalan filosofis dan dogmatis Majelis Hakim.
Hakim
gagal menyadari bahwa penguasaan barang oleh Terdakwa terjadi dalam ruang
lingkup jabatan dan profesi. Dalam tinjauan filsafat hukum, khususnya jika kita
meminjam kacamata eksistensialisme mengenai tanggung jawab profesional, seorang
subjek yang mengemban jabatan publik (Pejabat Umum) tidak bisa
memisahkan entitas dirinya dari profesi yang diembannya saat ia menjalankan
tugas. Tindakan Terdakwa yang mengalihkan tanggung jawab profesionalnya menjadi
tindakan manipulatif untuk meraup keuntungan pribadi dapat dikategorikan
sebagai sebentuk itikad buruk/penipuan. Terdakwa berlindung di balik otoritas
jabatannya (menerbitkan covernote dan tanda terima resmi) untuk
memuluskan kejahatan. Ironisnya, Majelis Hakim justru melanggengkan iktikad
buruk ini dengan mereduksi kejahatan struktural dan profesional tersebut
menjadi sekadar kejahatan penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP).
Pertimbangan
hukum Hakim sama sekali mengabaikan esensi Gekwalificeerd Delict (delik
berkualifikasi) yang ada dalam hukum pidana kita, yakni Pasal 374 KUHP
(penggelapan dalam jabatan). Esensi dari penggelapan dalam jabatan bukanlah
sekadar nilai kerugian material, melainkan pelanggaran terhadap fiduciary
duty atau pengkhianatan atas kepercayaan absolut yang diberikan masyarakat
kepada sebuah profesi yang dilindungi Undang-Undang. Hakim seharusnya melakukan
penafsiran sistematis antara perbuatan materiel Terdakwa dengan Pasal 16 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan
seorang Notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, dan mandiri.
Kepercayaan publik (public trust) adalah fondasi ontologis dari profesi
Notaris. Ketika kepercayaan ini dikhianati, kejahatan tersebut memiliki dimensi
daya rusak sosial yang jauh lebih masif dibandingkan penggelapan biasa,
sehingga mutlak menuntut pemidanaan yang diperberat.
Lebih
jauh lagi, pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg ini
memperlihatkan ketertinggalan nalar yurisprudensial pengadilan terhadap arus
progresivitas hukum pidana modern. Hal ini menjadi sangat benderang jika kita
mengomparasikannya dengan semangan pembaruan hukum pidana nasional dimana pembentuk
undang-undang secara spesifik merumuskan frasa kejahatan yang dilakukan "karena
profesinya". Penambahan frasa ini bukanlah tanpa alasan, ini adalah
respons dogmatis negara untuk menjerat kejahatan kerah putih (white-collar
crime) yang kerap memanfaatkan keahlian khusus dan relasi kuasa
profesional, seperti halnya Notaris, advokat, atau akuntan publik. Meski KUHP
Baru belum berlaku efektif saat perkara ini diputus, prinsip dan semangat
pertanggungjawaban pidana korporasi maupun profesional yang terkandung di
dalamnya seharusnya sudah meresap menjadi nilai keadilan yang membimbing mindset
Hakim (the judge's legal reasoning).
Kelemahan
lain dalam ratio decidendi putusan ini terlihat dari aspek pertimbangan
non-yuridis (hal-hal yang memberatkan dan meringankan). Hakim mencatat bahwa
hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa selaku Notaris tidak melindungi
kepentingan pihak-pihak, terutama saksi korban, sehingga meresahkan masyarakat.
Pernyataan ini sesungguhnya adalah sebuah paradoks (kontradiksi internal) dalam
putusan Hakim itu sendiri. Jika Hakim secara eksplisit mengakui di dalam ratio
decidendi-nya bahwa kegagalan Terdakwa dalam kapasitasnya "sebagai
Notaris" adalah titik berat kejahatannya, maka secara logika hukum formal,
Hakim mutlak harus mengonstruksikan amar putusannya pada Pasal 374 KUHP
(penggelapan dalam jabatan). Mengakui kesalahan profesi pada bagian
pertimbangan, namun menghukum menggunakan pasal penggelapan biasa di bagian
amar, adalah bentuk cacat logika silogisme hukum (fallacy in legal reasoning).
Pada
konklusinya, ratio decidendi yang dibangun oleh Majelis Hakim dalam
perkara a quo mencerminkan positivisme hukum yang terlampau kaku dan
mekanis. Hakim terlalu terbelenggu pada pembuktian unsur-unsur artifisial dari
dakwaan JPU semata, tanpa berupaya melakukan rechtsvinding (penemuan
hukum) yang lebih mendalam untuk menemukan keadilan substantif. Sebuah putusan
pengadilan sejatinya tidak hanya ditujukan untuk mengadili pelaku, tetapi juga
untuk memulihkan keseimbangan kosmis dalam tatanan masyarakat dan memberikan
edukasi hukum. Dengan gagalnya Majelis Hakim mengaplikasikan pertimbangan
pemberatan pidana atas penyalahgunaan jabatan profesi Notaris, pengadilan telah
kehilangan momentum untuk memberikan yurisprudensi yang memberikan deterrent
effect (efek jera) yang kuat bagi kejahatan intelektual di sektor jasa
hukum. Keadilan yang dijatuhkan pada akhirnya hanyalah keadilan prosedural yang
kering dari nilai-nilai moralitas penegakan hukum itu sendiri.
3.2
Evaluasi Dogmatis Terhadap Penerapan Hukum
Putusan
pengadilan yang ideal tidak hanya menjadi dokumen administratif penjatuhan
sanksi, namun harus bermuara pada tiga pilar utama tujuan hukum sebagaimana
digagas oleh Gustav Radbruch, kepastian hukum (rechtssicherheit),
kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit).
Dalam konteks pemidanaan, keadilan ini bermanifestasi menjadi keadilan hukum (legal
justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social
justice) (Hasanudin, 2016). Namun, setelah melakukan pembedahan mendalam
secara anatomi hukum terhadap Putusan Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg, penulis
menemukan anomali yuridis dan error in juris (kekeliruan penerapan
hukum) yang fatal. Kekeliruan ini dilakukan secara sistemik oleh instrumen
peradilan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada fase penuntutan (requisitoir),
maupun oleh Majelis Hakim tingkat pertama yang bertindak sebagai judex facti
dalam amar putusannya.
Kekeliruan
fundamental ini bermula dari kegagalan aparat penegak hukum dalam
mengkualifikasikan mens rea (niat jahat), actus reus (perbuatan
pidana), dan kapasitas subjek hukum secara utuh dan komprehensif.
Dalam
kasus a quo, JPU menyusun surat dakwaan dengan bentuk Dakwaan
Alternatif, yakni, Kesatu melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP; ATAU Kedua melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sifat
dasar dari dakwaan alternatif adalah one that substitutes for another,
di mana pembuktiannya saling mengecualikan satu sama lain (Harahap, 2009).
Dakwaan ini bertingkat berdasarkan gravitasinya, memberikan "jaring
pengaman" bagi penuntut umum. Secara logika pembuktian, JPU seharusnya
membuktikan terlebih dahulu dakwaan yang memuat unsur pemberatan (Pasal 374
KUHP). Kesalahan fatal dalam tata acara pidana terjadi pada tahap Penuntutan
(Tuntutan Pidana), di mana JPU justru secara sadar mereduksi bobot kejahatan
dengan memilih untuk menuntut pembuktian Dakwaan Alternatif Kedua (Pasal 372
KUHP), dan mengabaikan Pasal 374 KUHP sama sekali. Majelis Hakim kemudian
terjebak pada narasi yang sama dan sekadar "mengamini" tuntutan JPU
tersebut.
Secara
dogmatika hukum pidana, untuk membuktikan adanya disparitas (kesenjangan)
antara putusan Hakim dengan fakta materil di persidangan, kita harus membedah
elemen tindak pidana (bestanddeel delict) antara Pasal 372 dan Pasal 374
KUHP. Jika diuraikan secara deskriptif, perbedaan mendasar dari kedua pasal ini
terletak pada tiga aspek krusial: unsur kekuasaan atas barang, sifat kejahatan
beserta rasio logisnya, dan ancaman pidananya.
Pertama,
ditinjau dari unsur kekuasaan atas barang.
Pada Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa), penguasaan barang oleh pelaku terjadi
semata-mata bukan karena kejahatan, melainkan melalui mekanisme perdata biasa
seperti penitipan atau pinjaman antar individu. Sebaliknya, Pasal 374 KUHP
secara spesifik mensyaratkan bahwa barang tersebut berada di bawah penguasaan
pelaku karena adanya hubungan kerja, pencaharian, atau karena mendapat upah.
Apabila dikorelasikan dengan fakta persidangan, saksi korban menyerahkan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) miliknya murni karena kapasitas Terdakwa
sebagai Notaris/PPAT. Penguasaan dokumen otentik tersebut secara jelas lahir
dari rahim hubungan profesional dan pencaharian, bukan dari hubungan pertemanan
atau penitipan biasa.
Kedua,
mengenai sifat kejahatan dan rasio logis pemidanaan. Pasal 372 KUHP pada dasarnya ditujukan untuk melindungi
hak kebendaan masyarakat secara umum dari pelanggaran hak milik privat. Di sisi
lain, Pasal 374 KUHP memuat dimensi yang jauh lebih kompleks dan serius. Pasal
ini tidak hanya menghukum pelanggaran hak milik, tetapi mengakumulasikannya
dengan pengkhianatan terhadap kepercayaan khusus (fiduciary duty).
Kejahatan ini dikonstruksikan secara khusus untuk melindungi integritas profesi
dan menjaga kepercayaan publik terhadap suatu jabatan. Dalam kasus ini,
Terdakwa secara terang benderang telah menyalahgunakan mandat penitipan dokumen
yang dilindungi hukum. Kapasitasnya sebagai Pejabat Umum bukanlah kebetulan
belaka, melainkan esensi utama yang memungkinkan terjadinya kejahatan tersebut.
Ketiga,
terkait dengan konsekuensi ancaman pidana.
Karena sifat perbuatannya yang secara langsung mencederai kepercayaan publik
dan keluhuran profesi, Pasal 374 KUHP memberikan ancaman pidana maksimal lima
tahun penjara sebagai wujud pemberatan pidana (strafverzwaringsgrond).
Ini jelas lebih berat dibandingkan Pasal 372 KUHP yang ancaman maksimalnya
hanya empat tahun penjara. Namun ironisnya, Majelis Hakim justru menjatuhkan
vonis yang sangat ringan, yakni satu tahun enam bulan, dengan menggunakan
konstruksi pasal penggelapan biasa yang mencerabut esensi kejahatan jabatan.
Berdasarkan
uraian di atas, perbuatan Terdakwa sama sekali tidak bisa direduksi menjadi
sekadar delik penggelapan biasa. Pasal 374 KUHP merupakan bentuk gekwalificeerd
delict yakni delik pokok yang disertai dengan keadaan-keadaan khusus yang
memperberat pidananya (Chazawi, 2016). Fakta bahwa Terdakwa bertindak dalam
kapasitas memberikan jasa hukum untuk mengharap honorarium diakui secara rinci
dalam pertimbangan Majelis Hakim, namun anehnya fakta ini diabaikan dalam
konklusi hukum mereka.
Dalam
doktrin hukum perdata dan pidana white-collar, terdapat konsep fiduciary
duty atau kewajiban menjaga kepercayaan mutlak. Tindakan Terdakwa
menyerahkan sertifikat klien kepada pihak ketiga untuk dijaminkan demi
keuntungan pribadi tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik asli, bukan
sekadar tindak pidana, melainkan pengkhianatan absolut atas sumpah jabatan.
Hal
ini secara langsung melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(UUJN). Pasal tersebut secara imperatif mewajibkan seorang Notaris untuk
bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dengan mengabaikan Pasal
374 KUHP, penegak hukum gagal melihat dimensi perlindungan publik dari
kejahatan kerah putih (penyalahgunaan wewenang profesi).
Kritik
tajam harus dialamatkan kepada Majelis Hakim. Tuntutan JPU yang menggunakan
Pasal 372 telah menunjukkan keragu-raguan dan imparsialitas yang tidak pada
tempatnya dalam membidik bobot kesalahan intelektual seorang Pejabat Umum.
Lebih jauh, Majelis Hakim yang memposisikan dirinya hanya sebagai "corong
penuntut umum" telah gagal secara doktriner dalam melaksanakan tugas
sucinya sebagai judex facti (hakim pemeriksa fakta dan penerapan hukum
material).
Hakim
di Indonesia tidak terikat pada "apa yang dituntutkan" oleh Jaksa
(Tuntutan Pidana/Requisitoir), melainkan terikat pada "apa yang
didakwakan" dalam Surat Dakwaan. Mengingat surat dakwaan sejak awal
disusun secara alternatif (menyertakan Pasal 374), Majelis Hakim sejatinya
memiliki kewenangan merdeka berlandaskan asas Ius Curia Novit (Hakim
dianggap tahu akan hukumnya) untuk mengesampingkan tuntutan JPU. Hakim berhak
dan wajib merumuskan pendiriannya sendiri untuk menyatakan bahwa yang terbukti
secara sah, meyakinkan, dan memenuhi kebenaran materil adalah Dakwaan
Alternatif Kesatu (Pasal 374 KUHP). Hal ini diamanatkan oleh Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) dan berbagai yurisprudensi yang menegaskan bahwa Hakim
memutus berdasarkan pembuktian atas dakwaan, bukan sekadar menuruti tuntutan
pidana yang menyesatkan.
Sikap
pasif Majelis Hakim ini secara nyata mencederai prinsip kesebandingan (proportionality)
dalam teori pemidanaan. Pidana yang dijatuhkan (1 tahun 6 bulan) terlampau
ringan dan tidak sebanding dengan kerugian sosial (social cost) serta
runtuhnya tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap institusi dan produk
hukum yang dihasilkan oleh Notaris/PPAT.
Seorang
Pejabat Umum yang menggunakan atribut keilmuan, stempel negara, dan posisi
kepercayaannya untuk mengakali masyarakat seharusnya dijatuhi hukuman yang
mendekati ambang maksimal (pemberatan 5 tahun penjara). Hal ini krusial untuk
memenuhi dua tujuan utama pemidanaan modern, pertama Prevensi Khusus (Special
Deterrence): Mencegah pelaku mengulangi kejahatannya di masa depan dengan
memberikan sanksi yang memunculkan efek jera secara nyata. Dan kedua,Prevensi
Umum (General Deterrence): Memberikan sinyal keras kepada Notaris/PPAT
lainnya dan publik bahwa negara tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan
jabatan (abuse of profession), sehingga marwah dan wibawa profesi hukum
tetap terjaga keluhurannya.
Kesimpulan
dari evaluasi dogmatis ini adalah instrumen peradilan dalam kasus a quo
telah terjebak pada pandangan positivisme yang teramat dangkal. Mereka telah
melepaskan konteks sosiologis serta esensi pertanggungjawaban profesi, yang
pada akhirnya mengakibatkan putusan tersebut hampa dari spirit keadilan
substantif yang didambakan oleh para pencari keadilan.
4.
Kesimpulan
- Ratio
Decidendi Majelis
Hakim dalam memutus perkara Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg terpusat pada
pembuktian Dakwaan Alternatif Kedua (Pasal 372 KUHP). Hakim mendasarkan
keyakinannya pada pertautan keterangan saksi dan alat bukti surat yang
menunjukkan adanya perbuatan menguasai barang (SHGB korban) secara melawan
hukum. Namun, Hakim terjebak pada alur penuntutan JPU dan gagal menggali
esensi kejahatan secara utuh.
- Terdapat
kekeliruan penerapan hukum material dalam putusan a quo. Baik JPU
maupun Majelis Hakim mengabaikan fakta dogmatis bahwa penguasaan barang
oleh Terdakwa terjadi karena kapasitas profesi dan hubungan relasionalnya
selaku Notaris. Secara hukum, perbuatan ini mutlak memenuhi unsur gekwalificeerd
delict sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam
jabatan). Kegagalan menerapkan pasal ini menciptakan disparitas pemidanaan
yang tidak memenuhi rasa keadilan.
Daftar
Pustaka
Buku
- Al-Rashidi,
Khaled S. (2024). Controlling Embezzlement in Kuwait Through
Situational Crime Prevention. Journal of Economic Criminology, 6(1).
- Amiruddin,
& Asikin, Z. (2014). Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
- Chazawi,
Adami. (2005). Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
- Chazawi,
Adami. (2016). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Media Nusa
Creative.
- Harahap,
M. Yahya. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP:
Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Marzuki,
Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
- Muhammad,
Rusli. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra
Aditya Bakti.
- Musriadi.
(2006). Profesi Kependidikan Secara Teoretis dan Aplikatif Panduan
Praktis bagi Pendidik dan Calon Pendidik. Yogyakarta: Deepublish.
- Samsul,
Inosentius, dkk. (2019). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Badan Keahlian
DPR RI.
- Sianturi,
S.R. (2006). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya.
Bandung: Alumni Ahaem-Peteheam.
Artikel
Jurnal
- Hasanudin.
(2016). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Perdata Dengan
Menggunakan Terjemahan BW. Jurnal Pengadilan Agama Mahkamah Agung RI
Edisi 2.
- Massi,
Mahendri. (2017). Tindak Pidana Penggelapan dalam Menggunakan Jabatan
Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Lex Crimen, 6(7).
- Steffensmeier,
Darrel, Harris, C., & Painter-Davis, N. (2015). Gender and Arrest
for Larceny, Fraud, Forgery, and Embezzlement: Conventional or
Occupational Property Crime Offenders? Journal of Criminal Justice.
Peraturan
Perundang-undangan
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
- Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Social Footer