Breaking News

Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg)


 

Oleh: Syakira Mala Prajasa (Pembelajar ukum pada Criminal Law Study-CLS)

 

ABSTRACT

This study aims to determine and analyze the legal considerations (ratio decidendi) constructed by the Panel of Judges in passing a verdict against a Defendant who committed embezzlement. Using a normative legal study method with statutory, conceptual, and case approaches, this research reveals a discrepancy between the legal facts presented in court and the material law applied in the verdict. The Panel of Judges handed down a decision based on Article 372 of the Criminal Code (ordinary embezzlement), whereas the Defendant's possession of the goods occurred strictly due to her professional capacity and relational position as a Notary. Dogmatically, the Defendant's actions fulfill the elements of a qualified delict under Article 374 of the Criminal Code (embezzlement in office). The erroneous application of this article fails to achieve legal certainty and results in a sentencing disparity that is disproportionate to the abuse of professional authority.

Keywords: Notary,Embezzlement,Criminal Act,

 

1. Pendahuluan

Kejahatan terhadap harta kekayaan merupakan salah satu manifestasi patologi sosial yang kerap terjadi, baik yang bersifat konvensional maupun kejahatan kerah putih (white-collar crime). Salah satu bentuk tindak pidana yang bertautan erat dengan otoritas pekerjaan adalah penggelapan dalam jabatan. Secara esensial, penggelapan adalah pengambilan secara curang atas properti atau uang yang dipercayakan kepada pelaku oleh orang lain, di mana perbuatan tersebut dimulai dengan penguasaan yang sah namun diikuti dengan niat menguasai secara melawan hukum (Al-Rashidi, 2024).

Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana penggelapan diatur dalam Bab XXIV Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) pada dasarnya adalah gekwalificeerd delict (delik berkualifikasi) dari penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP). Titik pembedanya terletak pada unsur penyalahgunaan kepercayaan yang bersumber dari jabatan, profesi, atau hubungan kerja (Massi, 2017). Pelanggaran terhadap fiduciary duty inilah yang membuat ancaman pidananya diperberat.

Dinamika penerapan pasal ini terlihat pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg. Terdapat anomali yurisprudensial antara fakta persidangan dengan amar putusan Majelis Hakim. Terdakwa, yang berprofesi sebagai Notaris, terbukti memiliki akses khusus terhadap dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik saksi korban untuk keperluan transaksi jual beli. Penguasaan atas dokumen tersebut murni terjadi karena mandat undang-undang yang melekat pada jabatannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun, alih-alih menerapkan Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan), Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perdebatan dogmatis ini menjadi semakin relevan jika dikorelasikan dengan pembaruan hukum pidana nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), unsur pemberat dalam tindak pidana penggelapan diperluas dengan memasukkan frasa "karena profesinya" (Pasal 488). Hal ini menegaskan bahwa penyalahgunaan otoritas oleh profesi keahlian khusus (seperti Notaris) merupakan bentuk kejahatan yang melanggar integritas profesional, bukan sekadar penitipan barang biasa.

Berdasarkan urgensi tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana ratio decidendi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa pada kasus penggelapan berdasarkan Putusan Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg?; 2) Bagaimana tinjauan dogmatika hukum terhadap penerapan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada kasus tersebut?

2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang mencakup asas-asas, norma, dan aturan perundang-undangan (Amiruddin & Asikin, 2014). Pendekatan yang digunakan meliputi Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach).

Bahan hukum yang digunakan terdiri dari: a) Bahan Hukum Primer, meliputi KUHP, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Jabatan Notaris, dan Putusan PN Malang Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg; b) Bahan Hukum Sekunder, berupa literatur, jurnal hukum, dan doktrin akademik; serta c) Bahan Hukum Tersier, berupa kamus hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan silogisme deduktif.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1 Dekonstruksi Ratio Decidendi Majelis Hakim (Studi Putusan Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg)

Dalam arsitektur peradilan pidana, ratio decidendi atau pertimbangan hukum bukanlah sekadar formalitas administratif penyusunan putusan, melainkan sebuah proses epistemologis yang krusial. Ratio decide adalah jantung dari sebuah putusan yang merepresentasikan bagaimana Hakim mengonstruksi realitas hukum berdasarkan serpihan fakta yang berserakan di ruang sidang. Hakim, dalam tradisi civil law maupun common law, tidak diizinkan untuk sekadar menjadi "corong undang-undang" (la bouche de la loi). Lebih dari itu, Hakim memikul beban eksistensial untuk menemukan kebenaran materiel (materiele waarheid) melalui penalaran yang logis, sistematis, dan berlandaskan pada prinsip negatief wettelijk stelsel sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 183 KUHAP. Pasal tersebut secara imperatif melarang Hakim menjatuhkan pidana tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan yang utuh bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi serta Terdakwalah pelakunya.

Pada Putusan Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg, Majelis Hakim membangun ratio decidendi-nya dengan bertumpu pada mekanisme pembuktian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan 5 (lima) orang saksi a charge (saksi yang memberatkan), yakni Endang Widyastuti selaku korban, beserta Veronika Andri Sugiarsih, Iwan Siswandi, Isa Febriati, dan Subianto. Secara hukum acara, kehadiran saksi-saksi ini telah memenuhi kualifikasi Pasal 1 angka 27 jo. Pasal 168 KUHAP. Jika dibedah secara cermat, keterangan kelima saksi ini membentuk sebuah rantai pembuktian (kettingbewijs) yang tidak terputus mengenai actus reus (perbuatan jahat) Terdakwa.

Pertautan keterangan saksi-saksi ini dengan benderang mengungkap anatomi kejahatan Terdakwa: Saksi 1 dan 2 membuktikan adanya penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) secara sah dan itikad baik dari korban kepada Terdakwa; Saksi 3 dan 5 membuktikan bahwa Terdakwa, tanpa hak dan tanpa sepengetahuan korban, telah memindahtangankan dokumen tersebut untuk dijaminkan; dan Saksi 4 memperkuat fakta adanya penyalahgunaan wewenang Terdakwa. Secara faktual, alat bukti surat berupa covernote, tanda terima berkas, somasi, dan rekening koran semakin mengunci argumentasi bahwa telah terjadi wederrechtelijk toe-eigenen (memiliki barang secara melawan hukum). Sampai pada titik ini, Majelis Hakim telah melakukan proses penalaran induktif yang cukup baik dalam memvalidasi keabsahan alat bukti sesuai Pasal 185 ayat (6) dan Pasal 187 KUHAP.

Namun, kajian kritis secara dogmatik mulai menemukan celah fatal ketika Majelis Hakim melakukan kualifikasi yuridis terhadap fakta-fakta yang telah terbukti tersebut. Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa FS, S.H., M.Kn., telah memenuhi seluruh unsur Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa). Hakim menitikberatkan pertimbangannya pada unsur "Barang Siapa" dan unsur "Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan". Secara mekanis, pertimbangan Hakim ini memang terlihat sejalan dengan doktrin hukum pidana formil. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kehendak saksi korban dan mengambil keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Evaluasi akademis diarahkan pada miopia yuridis (kebutaan hukum) yang dialami oleh Majelis Hakim terhadap kualitas subjek hukum (kapasitas Terdakwa). Fakta persidangan secara telanjang menunjukkan bahwa Terdakwa adalah seorang Notaris aktif. Saksi korban menyerahkan SHGB tersebut bukan dalam konteks pertemanan atau penitipan sipil biasa, melainkan murni dalam kerangka pelayanan jasa hukum profesi untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sinilah letak kegagalan filosofis dan dogmatis Majelis Hakim.

Hakim gagal menyadari bahwa penguasaan barang oleh Terdakwa terjadi dalam ruang lingkup jabatan dan profesi. Dalam tinjauan filsafat hukum, khususnya jika kita meminjam kacamata eksistensialisme mengenai tanggung jawab profesional, seorang subjek yang mengemban jabatan publik (Pejabat Umum) tidak bisa memisahkan entitas dirinya dari profesi yang diembannya saat ia menjalankan tugas. Tindakan Terdakwa yang mengalihkan tanggung jawab profesionalnya menjadi tindakan manipulatif untuk meraup keuntungan pribadi dapat dikategorikan sebagai sebentuk itikad buruk/penipuan. Terdakwa berlindung di balik otoritas jabatannya (menerbitkan covernote dan tanda terima resmi) untuk memuluskan kejahatan. Ironisnya, Majelis Hakim justru melanggengkan iktikad buruk ini dengan mereduksi kejahatan struktural dan profesional tersebut menjadi sekadar kejahatan penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP).

Pertimbangan hukum Hakim sama sekali mengabaikan esensi Gekwalificeerd Delict (delik berkualifikasi) yang ada dalam hukum pidana kita, yakni Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan). Esensi dari penggelapan dalam jabatan bukanlah sekadar nilai kerugian material, melainkan pelanggaran terhadap fiduciary duty atau pengkhianatan atas kepercayaan absolut yang diberikan masyarakat kepada sebuah profesi yang dilindungi Undang-Undang. Hakim seharusnya melakukan penafsiran sistematis antara perbuatan materiel Terdakwa dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan seorang Notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, dan mandiri. Kepercayaan publik (public trust) adalah fondasi ontologis dari profesi Notaris. Ketika kepercayaan ini dikhianati, kejahatan tersebut memiliki dimensi daya rusak sosial yang jauh lebih masif dibandingkan penggelapan biasa, sehingga mutlak menuntut pemidanaan yang diperberat.

Lebih jauh lagi, pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg ini memperlihatkan ketertinggalan nalar yurisprudensial pengadilan terhadap arus progresivitas hukum pidana modern. Hal ini menjadi sangat benderang jika kita mengomparasikannya dengan semangan pembaruan hukum pidana nasional dimana pembentuk undang-undang secara spesifik merumuskan frasa kejahatan yang dilakukan "karena profesinya". Penambahan frasa ini bukanlah tanpa alasan, ini adalah respons dogmatis negara untuk menjerat kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang kerap memanfaatkan keahlian khusus dan relasi kuasa profesional, seperti halnya Notaris, advokat, atau akuntan publik. Meski KUHP Baru belum berlaku efektif saat perkara ini diputus, prinsip dan semangat pertanggungjawaban pidana korporasi maupun profesional yang terkandung di dalamnya seharusnya sudah meresap menjadi nilai keadilan yang membimbing mindset Hakim (the judge's legal reasoning).

Kelemahan lain dalam ratio decidendi putusan ini terlihat dari aspek pertimbangan non-yuridis (hal-hal yang memberatkan dan meringankan). Hakim mencatat bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa selaku Notaris tidak melindungi kepentingan pihak-pihak, terutama saksi korban, sehingga meresahkan masyarakat. Pernyataan ini sesungguhnya adalah sebuah paradoks (kontradiksi internal) dalam putusan Hakim itu sendiri. Jika Hakim secara eksplisit mengakui di dalam ratio decidendi-nya bahwa kegagalan Terdakwa dalam kapasitasnya "sebagai Notaris" adalah titik berat kejahatannya, maka secara logika hukum formal, Hakim mutlak harus mengonstruksikan amar putusannya pada Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan). Mengakui kesalahan profesi pada bagian pertimbangan, namun menghukum menggunakan pasal penggelapan biasa di bagian amar, adalah bentuk cacat logika silogisme hukum (fallacy in legal reasoning).

Pada konklusinya, ratio decidendi yang dibangun oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo mencerminkan positivisme hukum yang terlampau kaku dan mekanis. Hakim terlalu terbelenggu pada pembuktian unsur-unsur artifisial dari dakwaan JPU semata, tanpa berupaya melakukan rechtsvinding (penemuan hukum) yang lebih mendalam untuk menemukan keadilan substantif. Sebuah putusan pengadilan sejatinya tidak hanya ditujukan untuk mengadili pelaku, tetapi juga untuk memulihkan keseimbangan kosmis dalam tatanan masyarakat dan memberikan edukasi hukum. Dengan gagalnya Majelis Hakim mengaplikasikan pertimbangan pemberatan pidana atas penyalahgunaan jabatan profesi Notaris, pengadilan telah kehilangan momentum untuk memberikan yurisprudensi yang memberikan deterrent effect (efek jera) yang kuat bagi kejahatan intelektual di sektor jasa hukum. Keadilan yang dijatuhkan pada akhirnya hanyalah keadilan prosedural yang kering dari nilai-nilai moralitas penegakan hukum itu sendiri.

3.2 Evaluasi Dogmatis Terhadap Penerapan Hukum

Putusan pengadilan yang ideal tidak hanya menjadi dokumen administratif penjatuhan sanksi, namun harus bermuara pada tiga pilar utama tujuan hukum sebagaimana digagas oleh Gustav Radbruch, kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit). Dalam konteks pemidanaan, keadilan ini bermanifestasi menjadi keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice) (Hasanudin, 2016). Namun, setelah melakukan pembedahan mendalam secara anatomi hukum terhadap Putusan Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg, penulis menemukan anomali yuridis dan error in juris (kekeliruan penerapan hukum) yang fatal. Kekeliruan ini dilakukan secara sistemik oleh instrumen peradilan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada fase penuntutan (requisitoir), maupun oleh Majelis Hakim tingkat pertama yang bertindak sebagai judex facti dalam amar putusannya.

Kekeliruan fundamental ini bermula dari kegagalan aparat penegak hukum dalam mengkualifikasikan mens rea (niat jahat), actus reus (perbuatan pidana), dan kapasitas subjek hukum secara utuh dan komprehensif.

Dalam kasus a quo, JPU menyusun surat dakwaan dengan bentuk Dakwaan Alternatif, yakni, Kesatu melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ATAU Kedua melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sifat dasar dari dakwaan alternatif adalah one that substitutes for another, di mana pembuktiannya saling mengecualikan satu sama lain (Harahap, 2009). Dakwaan ini bertingkat berdasarkan gravitasinya, memberikan "jaring pengaman" bagi penuntut umum. Secara logika pembuktian, JPU seharusnya membuktikan terlebih dahulu dakwaan yang memuat unsur pemberatan (Pasal 374 KUHP). Kesalahan fatal dalam tata acara pidana terjadi pada tahap Penuntutan (Tuntutan Pidana), di mana JPU justru secara sadar mereduksi bobot kejahatan dengan memilih untuk menuntut pembuktian Dakwaan Alternatif Kedua (Pasal 372 KUHP), dan mengabaikan Pasal 374 KUHP sama sekali. Majelis Hakim kemudian terjebak pada narasi yang sama dan sekadar "mengamini" tuntutan JPU tersebut.

Secara dogmatika hukum pidana, untuk membuktikan adanya disparitas (kesenjangan) antara putusan Hakim dengan fakta materil di persidangan, kita harus membedah elemen tindak pidana (bestanddeel delict) antara Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP. Jika diuraikan secara deskriptif, perbedaan mendasar dari kedua pasal ini terletak pada tiga aspek krusial: unsur kekuasaan atas barang, sifat kejahatan beserta rasio logisnya, dan ancaman pidananya.

Pertama, ditinjau dari unsur kekuasaan atas barang. Pada Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa), penguasaan barang oleh pelaku terjadi semata-mata bukan karena kejahatan, melainkan melalui mekanisme perdata biasa seperti penitipan atau pinjaman antar individu. Sebaliknya, Pasal 374 KUHP secara spesifik mensyaratkan bahwa barang tersebut berada di bawah penguasaan pelaku karena adanya hubungan kerja, pencaharian, atau karena mendapat upah. Apabila dikorelasikan dengan fakta persidangan, saksi korban menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) miliknya murni karena kapasitas Terdakwa sebagai Notaris/PPAT. Penguasaan dokumen otentik tersebut secara jelas lahir dari rahim hubungan profesional dan pencaharian, bukan dari hubungan pertemanan atau penitipan biasa.

Kedua, mengenai sifat kejahatan dan rasio logis pemidanaan. Pasal 372 KUHP pada dasarnya ditujukan untuk melindungi hak kebendaan masyarakat secara umum dari pelanggaran hak milik privat. Di sisi lain, Pasal 374 KUHP memuat dimensi yang jauh lebih kompleks dan serius. Pasal ini tidak hanya menghukum pelanggaran hak milik, tetapi mengakumulasikannya dengan pengkhianatan terhadap kepercayaan khusus (fiduciary duty). Kejahatan ini dikonstruksikan secara khusus untuk melindungi integritas profesi dan menjaga kepercayaan publik terhadap suatu jabatan. Dalam kasus ini, Terdakwa secara terang benderang telah menyalahgunakan mandat penitipan dokumen yang dilindungi hukum. Kapasitasnya sebagai Pejabat Umum bukanlah kebetulan belaka, melainkan esensi utama yang memungkinkan terjadinya kejahatan tersebut.

Ketiga, terkait dengan konsekuensi ancaman pidana. Karena sifat perbuatannya yang secara langsung mencederai kepercayaan publik dan keluhuran profesi, Pasal 374 KUHP memberikan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara sebagai wujud pemberatan pidana (strafverzwaringsgrond). Ini jelas lebih berat dibandingkan Pasal 372 KUHP yang ancaman maksimalnya hanya empat tahun penjara. Namun ironisnya, Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis yang sangat ringan, yakni satu tahun enam bulan, dengan menggunakan konstruksi pasal penggelapan biasa yang mencerabut esensi kejahatan jabatan.

Berdasarkan uraian di atas, perbuatan Terdakwa sama sekali tidak bisa direduksi menjadi sekadar delik penggelapan biasa. Pasal 374 KUHP merupakan bentuk gekwalificeerd delict yakni delik pokok yang disertai dengan keadaan-keadaan khusus yang memperberat pidananya (Chazawi, 2016). Fakta bahwa Terdakwa bertindak dalam kapasitas memberikan jasa hukum untuk mengharap honorarium diakui secara rinci dalam pertimbangan Majelis Hakim, namun anehnya fakta ini diabaikan dalam konklusi hukum mereka.

Dalam doktrin hukum perdata dan pidana white-collar, terdapat konsep fiduciary duty atau kewajiban menjaga kepercayaan mutlak. Tindakan Terdakwa menyerahkan sertifikat klien kepada pihak ketiga untuk dijaminkan demi keuntungan pribadi tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik asli, bukan sekadar tindak pidana, melainkan pengkhianatan absolut atas sumpah jabatan.

Hal ini secara langsung melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pasal tersebut secara imperatif mewajibkan seorang Notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dengan mengabaikan Pasal 374 KUHP, penegak hukum gagal melihat dimensi perlindungan publik dari kejahatan kerah putih (penyalahgunaan wewenang profesi).

Kritik tajam harus dialamatkan kepada Majelis Hakim. Tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 372 telah menunjukkan keragu-raguan dan imparsialitas yang tidak pada tempatnya dalam membidik bobot kesalahan intelektual seorang Pejabat Umum. Lebih jauh, Majelis Hakim yang memposisikan dirinya hanya sebagai "corong penuntut umum" telah gagal secara doktriner dalam melaksanakan tugas sucinya sebagai judex facti (hakim pemeriksa fakta dan penerapan hukum material).

Hakim di Indonesia tidak terikat pada "apa yang dituntutkan" oleh Jaksa (Tuntutan Pidana/Requisitoir), melainkan terikat pada "apa yang didakwakan" dalam Surat Dakwaan. Mengingat surat dakwaan sejak awal disusun secara alternatif (menyertakan Pasal 374), Majelis Hakim sejatinya memiliki kewenangan merdeka berlandaskan asas Ius Curia Novit (Hakim dianggap tahu akan hukumnya) untuk mengesampingkan tuntutan JPU. Hakim berhak dan wajib merumuskan pendiriannya sendiri untuk menyatakan bahwa yang terbukti secara sah, meyakinkan, dan memenuhi kebenaran materil adalah Dakwaan Alternatif Kesatu (Pasal 374 KUHP). Hal ini diamanatkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan berbagai yurisprudensi yang menegaskan bahwa Hakim memutus berdasarkan pembuktian atas dakwaan, bukan sekadar menuruti tuntutan pidana yang menyesatkan.

Sikap pasif Majelis Hakim ini secara nyata mencederai prinsip kesebandingan (proportionality) dalam teori pemidanaan. Pidana yang dijatuhkan (1 tahun 6 bulan) terlampau ringan dan tidak sebanding dengan kerugian sosial (social cost) serta runtuhnya tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap institusi dan produk hukum yang dihasilkan oleh Notaris/PPAT.

Seorang Pejabat Umum yang menggunakan atribut keilmuan, stempel negara, dan posisi kepercayaannya untuk mengakali masyarakat seharusnya dijatuhi hukuman yang mendekati ambang maksimal (pemberatan 5 tahun penjara). Hal ini krusial untuk memenuhi dua tujuan utama pemidanaan modern, pertama Prevensi Khusus (Special Deterrence): Mencegah pelaku mengulangi kejahatannya di masa depan dengan memberikan sanksi yang memunculkan efek jera secara nyata. Dan kedua,Prevensi Umum (General Deterrence): Memberikan sinyal keras kepada Notaris/PPAT lainnya dan publik bahwa negara tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan jabatan (abuse of profession), sehingga marwah dan wibawa profesi hukum tetap terjaga keluhurannya.

Kesimpulan dari evaluasi dogmatis ini adalah instrumen peradilan dalam kasus a quo telah terjebak pada pandangan positivisme yang teramat dangkal. Mereka telah melepaskan konteks sosiologis serta esensi pertanggungjawaban profesi, yang pada akhirnya mengakibatkan putusan tersebut hampa dari spirit keadilan substantif yang didambakan oleh para pencari keadilan.

4. Kesimpulan

  1. Ratio Decidendi Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 351/Pid.B/2023/PN.Mlg terpusat pada pembuktian Dakwaan Alternatif Kedua (Pasal 372 KUHP). Hakim mendasarkan keyakinannya pada pertautan keterangan saksi dan alat bukti surat yang menunjukkan adanya perbuatan menguasai barang (SHGB korban) secara melawan hukum. Namun, Hakim terjebak pada alur penuntutan JPU dan gagal menggali esensi kejahatan secara utuh.
  2. Terdapat kekeliruan penerapan hukum material dalam putusan a quo. Baik JPU maupun Majelis Hakim mengabaikan fakta dogmatis bahwa penguasaan barang oleh Terdakwa terjadi karena kapasitas profesi dan hubungan relasionalnya selaku Notaris. Secara hukum, perbuatan ini mutlak memenuhi unsur gekwalificeerd delict sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan). Kegagalan menerapkan pasal ini menciptakan disparitas pemidanaan yang tidak memenuhi rasa keadilan.

 

Daftar Pustaka

Buku

  • Al-Rashidi, Khaled S. (2024). Controlling Embezzlement in Kuwait Through Situational Crime Prevention. Journal of Economic Criminology, 6(1).
  • Amiruddin, & Asikin, Z. (2014). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  • Chazawi, Adami. (2005). Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  • Chazawi, Adami. (2016). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Media Nusa Creative.
  • Harahap, M. Yahya. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  • Muhammad, Rusli. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
  • Musriadi. (2006). Profesi Kependidikan Secara Teoretis dan Aplikatif Panduan Praktis bagi Pendidik dan Calon Pendidik. Yogyakarta: Deepublish.
  • Samsul, Inosentius, dkk. (2019). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Badan Keahlian DPR RI.
  • Sianturi, S.R. (2006). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Bandung: Alumni Ahaem-Peteheam.

Artikel Jurnal

  • Hasanudin. (2016). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Perdata Dengan Menggunakan Terjemahan BW. Jurnal Pengadilan Agama Mahkamah Agung RI Edisi 2.
  • Massi, Mahendri. (2017). Tindak Pidana Penggelapan dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Lex Crimen, 6(7).
  • Steffensmeier, Darrel, Harris, C., & Painter-Davis, N. (2015). Gender and Arrest for Larceny, Fraud, Forgery, and Embezzlement: Conventional or Occupational Property Crime Offenders? Journal of Criminal Justice.

Peraturan Perundang-undangan

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


LAW SCHOOL ID

LAW SCHOOL ID

Jika Anda ingin bergabung di LAW SCHOOL ID, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close