Breaking News

KRISIS EPISTEMOLOGIS DAN DEGRADASI AKADEMIK RISET DOKTORAL HUKUM



"Pram, kamu itu tidak menulis. Kamu berak!"

Catatan ini adalah sebagian rangkuman berbagai pendapat peserta Workshop Penulisan Disertasi yang diselenggarakan oleh Prodi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram pada Jumat, 24 Juli 2026 dan tentu ada beragam pendapat lainnya. Catatan ini diawali dengan mengutip anekdot perkenalan antara Idrus, sastrawan terkemuka Angkatan '45 yang dikenal sebagai pelopor prosa Indonesia modern bernuansa realistis dan Pramoedya Ananta Toer, sastrawan Indonesia yang  menjadi salah satu penulis paling berpengaruh di dunia, diwarnai dengan satu kritik paling keras dalam sejarah sastra nasional. Saat mereka pertama kali bersalaman, tanpa basa-basi Idrus melontarkan kalimat pedas: "Pram, kamu itu tidak menulis. Kamu berak!" Ucapan menohok tersebut merupakan sindiran khas Idrus terhadap gaya kepenulisan awal Pramoedya yang dinilainya masih sangat mentah. Sebagai tokoh sastrawan, Idrus menganggap karya-karya awal Pram hanya memuntahkan gagasan yang mengalir bebas tanpa struktur, kematangan konsep, maupun kedalaman isi yang kuat secara epistemologis.


Disertasi merupakan karya monumental dalam pendidikan doktoral, yang pada hakikatnya memanifestasikan aktivitas penulisan ilmiah secara komprehensif. Sebagai puncak pencapaian intelektual dalam tradisi akademik, pendidikan doktoral mengemban mandat utama untuk memperluas batas-batas ilmu pengetahuan (advancing the frontiers of knowledge). Pada jenjang ini, seorang doktor ilmu hukum diproyeksikan tidak hanya sebagai praktisi yang mahir menerapkan hukum positif, melainkan sebagai ilmuwan (scholar) yang kapabel melakukan refleksi filosofis, mendekonstruksi struktur pengetahuan hukum, serta menghasilkan kebaruan pemikiran (novelty). Kendati demikian, diskursus pendidikan doktoral hukum dalam beberapa dekade terakhir mengindikasikan adanya krisis epistemologis yang ditandai oleh pergeseran orientasi riset doktoral secara masif.

Krisis ini berakar pada masuknya perangkap pragmatisme (pragmatism trap), di mana fungsi riset doktoral terdegradasi dari ajang pembentukan teori dan analisis metajuridis menjadi instrumen praktis untuk menyelesaikan persoalan teknis-terapan semata. Disertasi hukum kian terjebak dalam pendekatan yang sangat instrumentalis, di mana penelitian diposisikan seolah-olah sebagai laporan analisis teknis lembaga pemerintah atau naskah akademik penyusunan regulasi daerah. Paradigma pragmatis ini memandang hukum sebatas seperangkat aturan teknis yang harus diperbaiki atau diselaraskan, teknis penormaan kontradiktif, kabur dan kosong lalu menemukan model perbaikan, paradigma ini seperti tukang hanya menyelesaikan bagunan teknis, tanpa pernah mempertanyakan rasionalitas filosofis, relasi kekuasaan, atau ada kepentingan apa dibalik norma, maupun bias paradigma yang menaungi pembentukan aturan tersebut.

Dampak langsung dari dominasi pragmatisme ini adalah gejala degradasi akademis (academic degradation) yang nyata pada jenjang S-3 Ilmu Hukum. Riset-riset doktoral mengalami kehilangan bobot metajuridis (scholarly weight), di mana pemikiran reflektif mendalam digantikan oleh deskripsi normatif yang dangkal. Peneliti S-3 acap kali bertindak sebagai konsumer teori yang pasif, mengutip berbagai konsep hukum terkemuka hanya sebagai hiasan tekstual tanpa pernah menguji validitas, relevansi, maupun batas keberlakuan teori tersebut dalam konteks perubahan zaman. Fenomena ini mengikis martabat disertasi doktoral, menjadikannya tak ubahnya skripsi atau tesis magister yang sekadar dipertebal secara kuantitatif.

Degradasi ini pada akhirnya menciptakan disintegrasi antara praksis hukum dan pengembangan epistemologi hukum. Ketika riset S-3 terpisah dari akar filsafat ilmu, ilmu hukum kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi dogmatisme yang kaku. Padahal, tanpa adanya refleksi metajuridis yang mempertanyakan fondasi epistemologis dari norma-norma yang ada, ilmu hukum akan stagnan dan tidak mampu merespons kompleksitas transformasi sosial, ekonomi, maupun teknologi global. Oleh karena itu, pembongkaran terhadap krisis epistemologis ini menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak guna menyelamatkan hakikat dan nilai filosofis dari derajat doktor ilmu hukum.

Berdasarkan latar belakang krisis epistemologis dan gejala degradasi akademis yang telah dipaparkan, pembahasan ini menfokuskan kajian pada dua permasalahan mendasar berikut: Mengapa terjadi penyempitan makna (narrowing down) dan pendangkalan metodologis dalam penelitian doktoral hukum dari ranah filosofis menuju ranah dogmatika teknis-praktis? dan Bagaimana mentransformasi pendekatan penelitian doktoral hukum dari dogmatika teknis menuju meta-theory ("penelitian pemikiran atas pemikiran") dan kritik paradigmatis yang mampu melahirkan kebaruan (novelty) hakiki?

Pembahasan dalam kajian ini dibatasi pada ranah Epistemologi Ilmu Hukum, Filsafat Ilmu (Philosophy of Science), dan Metodologi Penelitian Hukum Lanjut. Fokus pembahasannya tidak ditujukan untuk menilai materi hukum positif dari suatu bidang hukum tertentu secara teknis, melainkan dievaluasi dari Objek Formalnya, yakni kerangka berpikir metodologis, kemampuan abstraksi epistemologis, serta dialektika perdebatan paradigma yang digunakan oleh kandidat doktor dalam mengkonstruksikan karya ilmiahnya.

Melalui pembelaan atas pemikiran meta-theory dan kritik paradigmatis, reformulasi epistemologis ini bertujuan untuk memulihkan kedudukan fundamental gelar doktor ilmu hukum sebagai penghasil kontribusi teoritis yang orisinal. Secara khusus, tulisan ini diarahkan untuk membongkar miskonsepsi metodologis yang mereduksi kebaruan (novelty) hanya pada penemuan pasal baru atau topik yang belum pernah diteliti. Reformulasi ini menegaskan bahwa kebaruan ilmiah sejati lahir dari keberanian kognitif peneliti untuk menguji, membuktikan keterbatasan, dan mengkritisi teori-teori yang telah mapan (established theories).

Secara praktis dan akademis, hasil reformulasi ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi redesain kurikulum pendidikan doktoral hukum. Kajian ini menawarkan landasan baru bagi penyusunan Buku Pedoman Disertasi serta orientasi Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum (MPH) tingkat S-3, agar tidak lagi berfokus pada teknik-teknis administratif penulisan, melainkan berfokus pada Filsafat Ilmu Hukum, Epistemologi Hukum, dan Kritik Teori Lanjut. Dengan demikian, institusi pendidikan tinggi hukum dapat menghasilkan lulusan doktor yang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan kritis dan daya abstraksi tinggi dalam memajukan pemikiran hukum global.

TUJUAN REFORMULASI EPISTEMOLOGIS UNTUK MENGEMBALIKAN KEDUDUKAN DAN HAKIKAT GELAR DOKTORAL HUKUM

Reformulasi epistemologis dalam penelitian doktoral hukum pada hakikatnya bertujuan untuk mengembalikan marwah, kedudukan, dan esensi filosofis dari gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws/Juris Doctor) sebagai kasta tertinggi dalam hierarki akademik. Di tengah arus pragmatisme yang mereduksi riset S-3 menjadi instrumen pemecahan masalah teknis-praktis, reformulasi ini menjadi sebuah imperatif akademis untuk meletakkan kembali posisi doktor sebagai seorang pemikir ilmiah (scholar) dan produsen pengetahuan, bukan sekadar praktisi terampil atau teknokrat hukum. Tujuan mendasar dari pergeseran paradigma ini adalah untuk memastikan bahwa setiap disertasi yang dihasilkan mampu memberikan kontribusi orisinal bagi pengembangan ilmu hukum (advancing the frontiers of legal knowledge), yang diukur melalui kedalaman abstraksi filosofis dan ketajaman analisis metajuridisnya.  

Melalui reformulasi ini, tujuan utama pendidikan doktoral dikembalikan pada fungsinya sebagai laboratorium pembentukan dan pengujian teori (theoretical development and falsification). Sebuah disertasi tidak lagi dipandang selesai hanya karena berhasil menyusun draft regulasi, menguraikan kendala penerapan pasal, atau memberikan rekomendasi teknis bagi instansi tertentu. Sebaliknya, reformulasi epistemologis menuntut karya ilmiah doktoral untuk mampu menembus batas-batas dogmatika hukum positif dengan cara mempertanyakan landasan ontologis, struktur epistemologis, serta nilai-nilai aksiolojikal yang melandasi suatu sistem atau doktrin hukum. Dengan demikian, kontribusi ilmiah yang dihasilkan tidak lagi bersifat kognitif-deskriptif yang dangkal, melainkan bersifat transformatif-konseptual yang memperkaya khazanah teori hukum secara global.  

Selain itu, reformulasi ini bertujuan untuk membongkar miskonsepsi metodologis yang selama ini membelenggu makna kebaruan ilmiah (scientific novelty). Kebaruan dalam taraf doktoral diformulasikan ulang agar tidak terjebak pada klaim dangkal seperti ditemukannya aturan baru atau belum ditelitinya suatu objek material secara teknis. Tujuan akademis yang ingin dicapai adalah mendorong calon doktor untuk berani mengambil posisi kritis terhadap paradigma dan teori-teori yang telah mapan (established theories). Melalui pembuktian keterbatasan, anomali, maupun bias konseptual dari teori terdahulu, peneliti doktoral dapat memperluas cakrawala ilmu pengetahuan, baik melalui rekonstruksi teori, penawaran kerangka analisis baru, maupun perumusan sintesis pemikiran yang lebih adaptif terhadap kompleksitas peradaban.  

Pada akhirnya, mengembalikan hakikat gelar doktor sebagai pembawa kontribusi ilmiah bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan dinamika dialektika dalam komunitas akademik ilmu hukum. Disertasi yang lahir dari penelitian pemikiran atas pemikiran (meta-theory) dan kritik paradigmatis tidak akan berakhir menjadi dokumen mati di perpustakaan, melainkan menjadi pemantik (spark) bagi diskursus ilmiah lanjutan. Dengan mereformulasi landasan epistemologisnya, riset doktoral hukum kembali menjalankan peran historisnya sebagai benteng pemikiran kritis yang tidak hanya merekam praksis hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menuntun, mengarahkan, dan memperbarui arah perkembangan hukum di masa depan.

KRITIK TERHADAP DOGMATIKA TEKNIS DAN TRADISI LAMA DISERTASI

Untuk memahami krisis epistemologis dalam penelitian doktoral, penting untuk memetakan hierarki kajian dalam ilmu hukum yang membedakan tingkat kedalaman analisis berdasarkan jenjang akademis. Dalam tradisi ilmu hukum Continental, kajian hukum terbagi secara rinci ke dalam tiga tingkatan utama, yakni Dogmatika Hukum (Rechtsdogmatiek), Teori Hukum (Rechtstheorie), dan Filsafat Hukum (Rechtsfilosofie). Dogmatika Hukum merupakan tingkatan kajian yang berfokus pada inventarisasi, sistematika, penafsiran, dan penerapan norma-norma hukum positif dalam sistem hukum yang berlaku. Batas keberlakuan dan relevansi Dogmatika Hukum sejatinya terletak pada pemecahan masalah-masalah konkret-praktis serta pemenuhan kepastian hukum dalam ranah praksis peradilan. Oleh karena itu, pendekatan dogmatis yang bersifat teknis-aplikatif ini pada hakikatnya merupakan domain utama kajian pada jenjang Sarjana (S-1) dan Magister (S-2) yang bertujuan mencetak praktisi serta magister hukum yang terampil mengoperasikan hukum positif.  

Fenomena peneltian disertasi dengan objek kajian kecacatan teknis perundang-undangan mengenai norma kosong, norma kabur, dan kontradiksi norma, lalu melahirkan novelty model teks norma baru, pada hakikatnya hanyalah persoalan teknikalitas perancangan hukum (legal drafting) yang bersifat praktis-aplikatif, bukan objek penelitian filosofis yang serta-merta layak menjadi fondasi sebuah disertasi. Menjadikan inventarisasi cacat teknis perundang-undangan sebagai fokus utama hanya mereduksi derajat penelitian ini menjadi pekerjaan teknisi hukum.

Penelitian hukum pada jenjang doktor tidak boleh berhenti pada identifikasi teks yang bentrok atau kabur. Isu-isu teknis tersebut baru 'naik kelas' menjadi objek kajian filosofis apabila dijadikan gejala awal (symptom) untuk membedah krisis penataan hukum secara mendasar, secara ontologis, membuktikan bahwa kekaburan tersebut mencerminkan disorientasi hakikat hukum, secara epistemologis, membongkar rasio legis guna melacak cacat logika dalam konstruksi berpikir pembentuk undang-undang, serta secara aksiologis, menguji sejauh mana cacat redaksional tersebut merusak cita keadilan. Analisis ini makin krusial ketika dibedah melalui pisau politik hukum, yakni dengan membongkar bagaimana kekaburan atau benturan norma tersebut sengaja diproduksi (by design) sebagai kompromi politik, artikulasi kepentingan kekuasaan, atau wujud dari disorientasi arah kebijakan hukum negara. Pada akhirnya, penulisan disertasi bukanlah seperti ilmu tukang bangunan atau teknis legal drafting belaka, melainkan sebuah karya ilmiah filosofis yang bertugas membongkar persoalan serta paradigma paling mendasar dari isu hukum yang diteliti.

Sebaliknya, pada tingkat Doktoral (S-3), standardisasi analisis wajib ditingkatkan secara radikal menuju ranah Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Teori Hukum bekerja pada level metajuridis yang menganalisis struktur konseptual, asas-asas dasar, metode penalaran, serta efektivitas sistem hukum secara teoretis, sedangkan Filsafat Hukum mempertanyakan hakikat, nilai keadilan, legitimasi moral, dan validitas epistemologis dari pengetahuan hukum itu sendiri. Riset S-3 tidak boleh lagi tertahan dalam batas-batas Dogmatika Hukum yang hanya menjawab pertanyaan "apa hukum positifnya" atau "bagaimana pasal ini diterapkan". Standardisasi doktoral menuntut calon doktor untuk melampaui teks undang-undang dan masuk ke ranah pengujian rasionalitas filosofis serta bangunan epistemologis yang menaungi norma tersebut. Tanpa pergeseran hierarkis ini, riset S-3 akan kehilangan identitas utamanya sebagai penelitian ilmiah tingkat tinggi dan terperangkap dalam pendangkalan metodologis.

Pendangkalan metodologis dalam tradisi penulisan disertasi konvensional umumnya ditandai oleh dua penyakit epistemologis utama, yaitu eklektisisme naif dan tradisi "mengunyah ulang" teori. Eklektisisme naif (uncritical eclecticism) atau sinkretisme paradigma terjadi ketika penyusun disertasi secara sembarangan mencampuradukkan berbagai paradigma, teori, dan doktrin hukum dalam satu kerangka analisis tanpa memahami implikasi filsafat ilmunya.

Banyak disertasi menggabungkan Positivisme Hukum, Sociological Jurisprudence, dan Critical Legal Studies secara bersamaan hanya demi terlihat komprehensif, padahal paradigma-paradigma tersebut membawa asumsi ontologis mengenai hakikat realitas hukum dan asumsi epistemologis mengenai cara memperoleh pengetahuan hukum yang saling bertentangan secara mendasar (incommensurable). Upaya menyatukan berbagai paradigma yang saling bertentangan secara paksa justru memperlihatkan dangkalnya pemahaman metodologis sang penulis.

Perbedaan mendasar antarparadigma seharusnya dipetakan dan dianalisis secara kritis sebagai sebuah perdebatan ilmiah (paradigmatic debate), bukan disinkretiskan secara dangkal melalui teknik gunting-tempel teori yang saling bertolak belakang. Praktik menyejajarkan paradigma yang berbenturan ini mungkin sengaja dilakukan demi memberi ilusi bahwa disertasi kaya akan khazanah keilmuan, padahal penggunaan pendekatan yang naif ini pada hakikatnya justru meruntuhkan kredibilitas dan bobot ilmiah disertasi tersebut sejak awal.

Cacat metodologis kedua yang teramat dominan adalah tradisi "mengunyah ulang" teori (regurgitation of matured theories). Dalam banyak disertasi konvensional, bab kerangka teori sering kali hanya menjadi sekadar kliping kutipan atau kompilasi ringkasan dari teori-teori yang sudah mapan (established theories). Peneliti memperlakukan teori-teori terkemuka tersebut sebagai instrumen pembenar pasif (justification tool) untuk menguji atau membenarkan analisisnya terhadap norma pasal dan kasus teknis, bukan mendudukkan teori tersebut sebagai objek yang diuji (object of inquiry). Peneliti bertindak hanya sebagai konsumen teori yang tidak kritis (pasif), tanpa pernah mempertanyakan relevansi, anomali, bias sejarah, maupun batas keberlakuan teori mapan tersebut ketika dihadapkan pada realitas hukum baru. Tradisi pasif ini menutup rapat celah ditemukannya kebaruan ilmiah (novelty) dan mereduksi disertasi menjadi sekadar pengulangan dogma-dogma akademis yang membosankan.

DISERTASI SEBAIKNYA LAHIR DARI "PENELITIAN PEMIKIRAN ATAS PEMIKIRAN"

Penelitian hukum pada tingkat doktoral menuntut transformasi mendasar dari pendekatan dogmatika normatif menuju ranah meta-theory yakni sebuah kerangka penelitian yang memposisikan pemikiran, teori, dan doktrin hukum sebagai objek material sekaligus objek formal kajiannya ("penelitian pemikiran atas pemikiran"). Konsepsi meta-theory meletakkan hukum bukan sebagai teks atau produk norma yang sudah selesai (given atau static entity), melainkan sebagai sebuah arena perdebatan filosofis dan teoritis yang terus berdialektika. Dalam perspektif ini, norma pasal atau aturan perundang-undangan hanyalah manifestasi permukaan dari pergumulan asumsi ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang bekerja di balik pembentukannya. Oleh karena itu, karakteristik utama dari riset meta-theoretical adalah kemampuan peneliti untuk menembus kulit luar dogma hukum guna membongkar dan menguji validitas rasionalitas filosofis yang mendasarinya.  

Karakteristik meta-theory ditandai oleh pergeseran sudut pandang kognitif dari konsumen teori menjadi penguji teori (theory tester). Peneliti yang mengadopsi pendekatan ini tidak lagi menggunakan teori-teori hukum yang ada sebagai alat pembenar pasif untuk menganalisis suatu kasus atau pasal, melainkan menjadikan teori-teori tersebut sebagai objek penelitian yang dikritisi kelemahan, batas keberlakuan, maupun bias konseptualnya. Meta-theory menuntut hadirnya kesadaran metajuridis, di mana hukum dibaca sebagai produk dari wacana (discourse), relasi kekuasaan (power relations), serta kontestasi filosofis yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, penelitian doktoral tidak lagi berputar pada pertanyaan praktis "apa hukumnya", melainkan naik pada tingkatan filosofis "bagaimana pengetahuan hukum tersebut dikonstruksikan, atas paradigma apa ia berdiri, dan sejauh mana rasionalitas tersebut dapat dipertahankan secara epistemologis".

Untuk mengimplementasikan pendekatan meta-theory dalam riset doktoral, kandidat doktor wajib memetakan dan memposisikan penelitiannya dalam gelanggang dialektika pemikiran hukum dunia. Dialektika ini terbagi ke dalam perdebatan klasik dan kontemporer yang mencerminkan benturan paradigma teoretikus besar. Dalam ranah perdebatan klasik mengenai validitas hukum, perdebatan mendasar antara Positivisme Hukum dan Hukum Alam terwakili secara tajam melalui kontestasi antara H.L.A. Hart dan Lon L. Fuller. Perdebatan Hart-Fuller membedah hubungan konseptual antara hukum dan moralitas, di mana Hart mempertahankan pemisahan tegas antara hukum yang ada (das Sein) dan hukum yang seharusnya (das Sollen), sementara Fuller menegaskan bahwa hukum secara inheren memiliki moralitas internal (internal morality of law) yang menjadi syarat mutlak keabsahannya. Dialektika klasik ini berlanjut pada perdebatan antara H.L.A. Hart dan Ronald Dworkin mengenai batas diskresi yudisial. Dworkin menolak pandangan positivistik Hart yang menilai hakim memiliki diskresi bebas saat menghadapi kasus sulit (hard cases), dengan mengajukan argumen bahwa sistem hukum tidak hanya terdiri dari aturan (rules), melainkan juga prinsip-prinsip moral (principles) yang menuntut hakim untuk menemukan satu jawaban yang paling tepat secara moral-hukum (one right answer thesis).  

Pada tingkat perdebatan kontemporer dan kritis, meta-theory melangkah lebih jauh dengan membedah kontestasi internal di dalam tubuh Positivisme Hukum sendiri serta dekonstruksi terhadap tatanan hukum liberal. Kontestasi internal positivisme terlihat dari perdebatan antara Joseph Raz dan Jules Coleman mengenai aksesibilitas moral dalam kriteria validitas hukum. Raz melalui Exclusive Legal Positivism menegaskan bahwa otoritas hukum harus dapat diidentifikasi secara murni melalui fakta sosial tanpa memerlukan evaluasi moral, sementara Coleman melalui Inclusive Legal Positivism membuka ruang bahwa kriteria pengakuan (rule of recognition) dalam suatu sistem hukum secara konvensional dapat memasukkan nilai-nilai moral.

Di sisi lain, perdebatan mencapai puncak kritikalnya melalui gerakan Critical Legal Studies yang dipelopori oleh Roberto Mangabeira Unger. Unger membongkar bias dan kontradiksi internal tatanan hukum liberal, memperlihatkan bahwa rasionalitas hukum yang diklaim netral, objektif, dan otonom sejatinya merupakan alat rekayasa politik dan pembenaran atas struktur kekuasaan serta ketimpangan sosial-ekonomi. Memahami peta dialektika ini memungkinkan peneliti S-3 untuk membaca hukum sebagai ruang kontestasi ideologis yang dinamis, bukan hanya kompilasi aturan yang abstrak.

Penerapan pendekatan meta-theory tidak berarti melarang kandidat doktor untuk mengambil isu-isu hukum yang sifatnya praktis dan teknis, seperti Hukum Kepegawaian, Hukum Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Hukum Administrasi lainnya. Namun, perbedaannya terletak pada teknik abstraksi epistemologis yang digunakan. Isu teknis kepegawaian tidak boleh dibahas secara dangkal sebatas masalah hierarki jabatan, sanksi disiplin, atau sengketa tata usaha negara. Isu teknis tersebut harus diperlakukan sebagai objek material atau pintu masuk (entry point), yang kemudian ditarik (diabstraksikan) ke tingkat objek formal berbobot filosofis. Peneliti bertugas menghubungkan aturan teknis kepegawaian dengan konsepsi filosofis yang mendasarinya, seperti teori keadilan distributif, konsepsi relasi kekuasaan antara negara dan individu, serta epistemologi birokrasi dalam negara hukum modern.  

Melalui teknik abstraksi epistemologis ini, analisis sengketa teknis kepegawaian bertransformasi menjadi pengujian filosofis terhadap konsistensi paradigma penataan birokrasi. Peneliti S-3 akan menganalisis bagaimana kepastian hukum positif pada aturan ASN sering kali berbenturan dengan diskresi birokrasi pada level epistemologis, atau bagaimana doktrin kepatuhan hierarkis dalam hukum kepegawaian merepresentasikan akumulasi kekuasaan negara yang berpotensi mereduksi hak-hak fundamental warga negara. Dengan demikian, riset doktoral tidak berakhir pada rekomendasi praktis berupa pasal usulan revisi undang-undang, melainkan menghasilkan kontribusi konseptual berupa rekonstruksi asas, redefinisi doktrin, atau pembuktian cacat epistemologis pada paradigma hukum administrasi yang sedang berlaku. Daya abstraksi inilah yang membedakan secara tegas antara karya ilmiah doktor dan laporan analisis teknis praktisi.

 KONSTRUKSI KEBARUAN (NOVELTY) MELALUI KRITIK PARADIGMATIS

Miskonsepsi mendasar yang paling sering terjadi dalam tradisi penulisan disertasi hukum terletak pada pemaknaan kebaruan ilmiah (scientific novelty). Kebanyakan riset doktoral secara keliru mereduksi novelty hanya sebagai kebaruan objek material, seperti diundangkannya undang-undang baru, keluarnya aturan pelaksana baru, atau diangkatnya topik teknis yang diklaim "belum pernah diteliti oleh orang lain". Pemahaman yang teramat dangkal ini menyamakan novelty akademik dengan aktualitas berita, seolah-olah berlakunya regulasi anyar secara otomatis melahirkan kebaruan pemikiran. Padahal, dalam kasta pendidikan doktoral, kebaruan tidak diukur dari kebaruan objek material yang diteliti, melainkan dari kebaruan objek formalnya yakni orisinalitas kerangka epistemologis, peninggian daya abstraksi konseptual, serta kontribusi teoritis yang ditawarkannya bagi pengembangan ilmu hukum.  

Redefinisi novelty ilmiah menuntut pergeseran pemahaman dari ranah kognitif-deskriptif menuju ranah epistemologis-kritis. Sebuah penelitian S-3 tidak serta-merta memiliki novelty hanya karena tebal dan memuat kompilasi data empiris atau inventarisasi pasal yang luas. Kebaruan ilmiah yang hakiki dipersyaratkan lahir dari adanya sumbangsih baru terhadap peta perdebatan teori hukum global (map of legal theories debate). Tanpa adanya posisi kognitif yang jelas dari peneliti untuk mengevaluasi, menguji, atau memperbarui bangunan teori yang ada, riset tersebut pada dasarnya hanya melakukan kompilasi data di bawah naungan paradigma lama tanpa pernah memperluas batas-batas ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, redefinisi kebaruan menjadi fondasi krusial untuk menyelamatkan disertasi dari sekadar menjadi laporan analisis hukum terapan yang steril dari kontribusi pemikiran.

Merujuk pada filsafat ilmu dan sejarah perkembangan sains, novelty dalam ilmu hukum dapat dikonstruksikan ke dalam dua tingkatan akademis utama, yaitu Kebaruan Dekonstruktif dan Kebaruan Rekonstruktif. Kebaruan Dekonstruktif bekerja pada level kritik epistemologis dengan cara mengidentifikasi anomali, bias konseptual, serta titik buta (blind spot) dari teori-teori terkemuka yang selama ini dianggap mapan (established theories). Dalam tingkatan ini, peneliti membuktikan secara rinci dan terstruktur bahwa suatu teori mapan tidak lagi memadai, mengalami ketidakrelevanan, atau mengandung cacat rasionalitas ketika dihadapkan pada transformasi masyarakat, dinamika teknologi, maupun kompleksitas kekuasaan modern. Kebaruan yang dihasilkan berwujud sebuah pembuktian kognitif atas keterbatasan teori lama, yang membebaskan ilmu hukum dari dogmatisme pemikiran yang kaku.  

Pada tingkat selanjutnya, Kebaruan Rekonstruktif melangkah lebih jauh dengan menawarkan sintesis konseptual, formulasi asas hukum baru, atau reformulasi paradigma baru yang lebih komprehensif. Berangkat dari keterbatasan teori mapan yang telah didekonstruksi, peneliti menyusun kerangka analisis (analytical framework) atau redefinisi doktrinal yang mampu menjembatani anomali pemikiran terdahulu. Dalam kacamata filsafat ilmu Thomas Kuhn, kebaruan rekonstruktif ini berpotensi memicu pergeseran paradigma (paradigm shift), di mana cara pandang komunitas akademik terhadap suatu fenomena hukum diperbarui secara mendasar. Baik kebaruan dekonstruktif maupun rekonstruktif menegaskan bahwa novelty bukanlah ciptaan instan dari ketiadaan (creation ex nihilo), melainkan hasil dialektika yang lahir dari keberanian kognitif untuk mengevaluasi secara kritis warisan pemikiran yang ada.

Penting untuk ditegaskan dalam kriteria validasi akademis tingkat doktoral bahwa seorang calon doktor tidak wajib selalu melahirkan teori baru yang utuh dari nol untuk memenuhi syarat novelty. Keberhasilan ilmiah dalam mendokumentasikan, membuktikan keterbatasan, serta mengkritik teori yang mapan secara sistematis dan berbasis epistemologi yang kokoh sejatinya sudah bernilai novelty yang teramat tinggi. Prinsip ini berakar kuat pada tradisi falsifikasi Karl Popper, yang menegaskan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan justru terjadi melalui proses pengujian dan pembuktian kesalahan (falsification) terhadap teori-teori yang ada. Ketika sebuah disertasi berhasil membuktikan bahwa suatu teori mapan tidak berlaku pada kondisi tertentu karena adanya kelemahan asumsi ontologis, peneliti tersebut telah memberikan kontribusi ilmiah yang sangat berharga.  

Kritik terstruktur terhadap teori mapan ini berfungsi sebagai pemicu (spark) bagi keberlanjutan riset-riset akademis berikutnya. Sebuah disertasi doktoral yang ideal tidak boleh menutup perdebatan dengan klaim kebenaran absolut yang final, melainkan harus membuka gelanggang diskusi baru bagi komunitas ilmuwan. Dengan menunjukkan letak kelemahan dan keterbatasan teori lama, disertasi tersebut memantik peneliti-peneliti selanjutnya untuk menguji ulang, merekonstruksi, atau membangun teori tandingan yang lebih adaptif. Dengan demikian, kritik paradigmatis terhadap teori mapan tidak hanya memvalidasi derajat keilmuan seorang doktor sebagai pemikir independen, tetapi juga menjaga api dialektika ilmiah agar ilmu hukum terus tumbuh secara dinamis dan tidak membeku dalam dogmatisme.

REFORMASI STRATEGIS INSTITUSIONAL DAN KURIKULUM

Guna merespons krisis epistemologis dalam riset doktoral, institusi pendidikan tinggi hukum mutlak melakukan perombakan fundamental terhadap desain kurikulum, khususnya pada Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum (MPH) di tingkat S-3. Selama ini, mata kuliah MPH pada program doktoral kerap terdegradasi menjadi pengulangan materi tingkat sarjana atau magister yang didominasi oleh tata cara teknis-administratif, seperti teknik pengutipan, format penulisan, atau tata cara wawancara dan pengumpulan data empiris dasar. Redesain kurikulum MPH S-3 harus secara radikal menggeser fokus tersebut menuju pembekalan metajuridis yang berbobot. MPH doktoral hendaknya didominasi oleh pendalaman Filsafat Ilmu Hukum, Epistemologi Hukum, serta Kritik Teori Hukum Lanjut (Advanced Legal Theory Criticism).  

Melalui redesain ini, mahasiswa doktoral sejak awal ditempa untuk memahami landasan filosofis dari metodologi penelitian. Mahasiswa tidak hanya diajarkan bagaimana cara mengumpulkan data normatif atau empiris, melainkan bagaimana menginterogasi asumsi ontologis dan epistemologis di balik data dan norma tersebut. Pelatihan metodologis difokuskan pada penguasaan pisau analisis kritis, analisis dekonstruktif, serta kemampuan memetakan benturan paradigma pemikiran hukum. Dengan demikian, mata kuliah MPH S-3 bertindak sebagai laboratorium intelektual yang membentuk pola pikir calon doktor agar mampu berpikir pada ranah meta-theory, sehingga mereka memiliki keberanian kognitif dan keterampilan metodologis untuk melakukan evaluasi kritis terhadap bangunan teori hukum yang ada.

Langkah strategis institusional berikutnya terletak pada perombakan struktur dan substansi Buku Pedoman Penulisan Disertasi pada program doktor ilmu hukum. Pedoman akademis yang berlaku saat ini cenderung melanggengkan tradisi "mengunyah ulang" teori dengan hanya menyediakan bab kerangka teoritis yang bersifat pasif dan kompilatif. Oleh karena itu, revisi pedoman penulisan disertasi wajib memuat klausul imperatif yang mengharuskan setiap kandidat doktor menyusun satu bab atau sub-bab khusus mengenai Penilaian Kritis atas Teori yang Ada (Critical Assessment of Existing Theories). Kewajiban akademis ini memaksa peneliti untuk tidak menyajikan daftar teori mapan sebagai pembenar pasif, melainkan mewajibkan mereka membedah keterbatasan, anomali, serta titik buta (blind spot) dari teori-teori tersebut sebelum menggunakannya.  

Pencantuman bab atau sub bab Critical Assessment of Existing Theories secara resmi dalam pedoman penulisan akan mengubah iklim pembimbingan dan ujian disertasi secara signifikan. Tim promotor dan penguji tidak lagi mengevaluasi disertasi berdasarkan seberapa tebal kompilasi teori atau seberapa banyak pasal yang diinventarisasi, akan tetapi yang paling penting adalah menilai sejauh mana calon doktor mampu memberikan argumen epistemologis yang kokoh dalam menguji teori mapan tersebut. Pedoman baru ini menjadi instrumen kontrol kualitas (quality control) institusional untuk memastikan bahwa tidak ada disertasi yang lolos tanpa membawa sumbangsih pemikiran kritis. Hal ini secara otomatis menutup celah bagi praktik penulisan disertasi yang bersifat pragmatis, dangkal, dan sekadar mengulang-ulang dogma akademis lama.

Reformasi institusional dan kurikulum pada akhirnya bermuara pada reorientasi output disertasi doktoral. Karya ilmiah S-3 tidak boleh lagi diposisikan sebagai dokumen teknis lokal yang hanya berorientasi pada penyelesaian masalah praktis instansi tertentu atau sekadar menghasilkan naskah akademik rekomendasi revisi undang-undang. Output disertasi harus direorientasi agar menjadi kontribusi nyata dalam peta perdebatan teori hukum global (global map of legal theories debate). Disertasi doktoral idealnya diproyeksikan sebagai karya yang mampu berdialog, membantah, atau memperkaya diskursus teoretikus hukum di tingkat global, sehingga ilmu hukum yang berkembang di Perguruan Tinggi Indonesia tidak terisolasi dalam kacamata lokalitas yang sempit.  

Reorientasi output ini menuntut kandidat doktor untuk memposisikan temuannya dalam konteks dialektika akademis yang lebih luas. Peneliti harus mampu menunjukkan secara presisi di mana posisi pemikirannya di antara benturan mazhab-mazhab hukum dunia. Dengan menjadikan peta perdebatan teori hukum global sebagai tolok ukur, hasil riset doktoral akan memiliki daya tahan akademis yang kuat, dipublikasikan pada jurnal-jurnal bereputasi internasional, serta menjadi rujukan ilmiah yang memantik riset-riset lanjutan di masa depan. Melalui komitmen institusional ini, pendidikan doktor ilmu hukum dapat mengembalikan martabatnya sebagai produsen pengetahuan sejati yang turut menentukan arah perkembangan pemikiran hukum di tingkat global. 

 

Tim Redaksi

Mataram, 24 Juli 2026

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close