LOMBOK
TIMUR
— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dipandang bukan hanya sebagai agenda
pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga sebagai peluang strategis
untuk menggerakkan ekonomi lokal. Di Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel,
Kabupaten Lombok Timur, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram)
mendorong lahirnya model kerja sama yang menempatkan kepastian hukum sebagai
fondasi kemitraan antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Gagasan
tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk
“Model Kerjasama Kontraktual antara UMKM dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kalijaga Tengah,
Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur-NTB.”
Kegiatan
yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, tersebut diketuai Dr. Wahyuddin,
S.H., M.H., dengan anggota tim Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum., dan Lalu Achmad
Fathoni, S.H., M.H.
Menurut
tim pengabdi, keterlibatan UMKM dalam ekosistem MBG memiliki potensi ekonomi
yang besar. Namun, peluang tersebut perlu ditopang dengan pola kemitraan yang
jelas agar hubungan antara penyedia bahan pangan dan SPPG tidak hanya berjalan
berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan lisan, tetapi memiliki kepastian
mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, kualitas produk, pembayaran, hingga
mekanisme penyelesaian sengketa.
“Masih
banyak pelaku UMKM kita yang belum sepenuhnya memahami detail hukum perjanjian,
mulai dari hak dan kewajiban, pembagian tanggung jawab, standar pemenuhan
pangan, mekanisme pembayaran yang jelas, hingga cara penyelesaian sengketa
apabila terjadi wanprestasi,” ujar Dr. Wahyuddin.
Dari
Hubungan Bisnis Biasa Menuju Kemitraan yang Berkeadilan
Persoalan
tersebut menjadi semakin penting karena MBG di Kalijaga Tengah telah melibatkan
jaringan penerima manfaat yang cukup beragam, mulai dari satuan pendidikan hingga
pos pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan
data lapangan tim pengabdian, terdapat dua SPPG yang menyalurkan program MBG
kepada penerima manfaat di wilayah Kalijaga Tengah.
Pertama,
SPPG Dapur Ridho, yang lokasi dapurnya berada di Kalijaga Selatan. SPPG ini
menyalurkan MBG kepada sejumlah satuan pendidikan, yakni TK Darul Ulum, TK
Islam Al Barokah, SDI Al Barokah, SDN 1 Kalijaga Tengah, SMP IT Tahfiz
Darussomad, dan SMK IT Tahfiz Darussomad.
Kedua,
SPPG Lombok Timur Kalijaga Tengah, yang menyalurkan MBG kepada MA Darussolihin
NW Kalijaga, Posyandu Dahlia, Posyandu Melati, dan Posyandu Mawar Putih.
Gambaran
tersebut menunjukkan bahwa ekosistem MBG di Kalijaga Tengah tidak berdiri
sendiri. Di belakang makanan yang diterima oleh peserta didik dan masyarakat
terdapat rangkaian aktivitas ekonomi, mulai dari penyediaan bahan pangan,
produksi, pengolahan, distribusi, hingga penyaluran kepada penerima manfaat.
Di
titik inilah UMKM memiliki ruang strategis untuk terlibat sebagai bagian dari
rantai pasok program MBG.
Namun,
keterlibatan tersebut perlu dibangun melalui hubungan hukum yang jelas.
Ketidakjelasan mengenai standar barang atau bahan pangan, jumlah dan waktu
pengiriman, mekanisme pemeriksaan kualitas, harga, pembayaran, hingga
konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya berpotensi
menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena
itu, tim Unram tidak hanya memberikan pemahaman mengenai teori hukum
perjanjian, tetapi juga mendorong terbentuknya model kontrak yang sederhana,
transparan, proporsional, dan mudah dipahami oleh pelaku UMKM.
Kontrak
diposisikan bukan semata-mata sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai
instrumen untuk membangun kepercayaan dan melindungi kepentingan para pihak.
Sosialisasi,
Pelatihan hingga Pendampingan
Untuk
menjawab persoalan tersebut, tim pengabdian Unram menggunakan pendekatan yang
bersifat komprehensif.
Tahap
awal dilakukan melalui sosialisasi hukum kontraktual dan koordinasi
dengan Pemerintah Desa Kalijaga Tengah serta pihak SPPG. Pada tahap ini, pelaku
UMKM diberikan pemahaman mengenai prinsip dasar perjanjian, hak dan kewajiban
para pihak, serta pentingnya menuangkan kesepakatan secara tertulis.
Program
kemudian dilanjutkan dengan pelatihan teknis penyusunan perjanjian kerja
sama. Pelaku UMKM tidak hanya dikenalkan dengan struktur kontrak, tetapi
juga diarahkan untuk memahami klausul-klausul penting yang berkaitan dengan
objek perjanjian, standar kualitas pangan, volume dan jadwal pengiriman, harga,
pembayaran, tanggung jawab, keadaan kahar, wanprestasi, hingga penyelesaian
sengketa.
Selain
aspek hukum, kegiatan juga menyentuh aspek keamanan pangan dan manajemen
produksi. Hal ini penting karena kemitraan UMKM dengan SPPG tidak berhenti
pada persoalan kontrak, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas bahan pangan
yang akan dikonsumsi masyarakat.
Kontrak
sebagai Jembatan Kepentingan
Tim
pengabdi menilai, semakin luas jaringan penerima manfaat MBG, semakin penting
pula tata kelola rantai pasok yang tertib dan memiliki kepastian.
UMKM
membutuhkan akses pasar dan kepastian pembayaran. SPPG membutuhkan pemasok yang
mampu memenuhi standar kualitas dan kontinuitas pasokan. Sementara masyarakat
membutuhkan jaminan bahwa pangan yang disediakan memenuhi standar keamanan dan
gizi.
Karena
itu, kontrak ditempatkan sebagai jembatan kepentingan antara pelaku UMKM
dan SPPG.
“Yang
ingin kita bangun bukan sekadar kontrak, tetapi model hubungan kemitraan yang
memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. UMKM memperoleh kepastian mengenai
hak dan pembayarannya, sementara SPPG memperoleh kepastian mengenai kualitas,
jumlah, waktu, dan tanggung jawab penyedia,” jelas Wahyuddin.
Menurutnya,
model tersebut juga penting untuk mencegah posisi tawar yang tidak seimbang
dalam hubungan kemitraan.
“Kontrak
yang baik bukan kontrak yang paling banyak klausulnya, tetapi kontrak yang
mampu menjelaskan siapa melakukan apa, siapa bertanggung jawab atas apa, kapan
kewajiban harus dipenuhi, dan apa konsekuensinya apabila kewajiban tersebut
tidak dipenuhi,” tambahnya.
Pendampingan
Hukum Tidak Berhenti pada Sosialisasi
Program
pengabdian tersebut tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Tim Unram juga
memberikan pendampingan hukum langsung dalam penerapan model kerja sama
kontraktual.
Pendampingan
diarahkan agar pelaku UMKM mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam
hubungan bisnis nyata dengan SPPG.
Pada
tahap akhir, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program sekaligus
diarahkan pada pembentukan kelembagaan dan pola kemitraan yang berkelanjutan.
Model
ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengembangan kemitraan UMKM dan SPPG
di wilayah lain.
Dengan
pendekatan tersebut, program MBG di Kalijaga Tengah diharapkan tidak hanya
menghasilkan manfaat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan pangan bergizi, tetapi
juga menciptakan rantai ekonomi lokal yang lebih tertata, transparan, dan
memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sebab,
di balik satu paket makanan bergizi yang sampai ke tangan anak sekolah maupun
masyarakat, terdapat rantai kerja yang panjang. Ada petani, pedagang, UMKM,
pengolah pangan, SPPG, tenaga distribusi, hingga lembaga penerima manfaat.
Jika
rantai tersebut dibangun dengan kemitraan yang jelas dan kontrak yang
berkeadilan, MBG tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga dapat
menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya ekonomi masyarakat di tingkat desa.