Breaking News

Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Emas 7 Ton Antara Budi Said dengan PT.ANTAAM


Oleh: Hakiki Ramdani

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY mengenai sengketa jual beli emas seberat 7 ton antara Budi Said sebagai konsumen dan PT. Aneka Tambang (ANTAM) sebagai pelaku usaha, serta mengevaluasi penerapan perlindungan hukum konsumen dalam sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan KUH Perdata, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum sebagai landasan untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi, meskipun terdapat kompleksitas pembuktian terkait tindakan oknum internal perusahaan dan doktrin vicarious liability. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh terbatas pada pendekatan prosedural semata, melainkan harus bersifat substantif dengan menembus "tabir korporasi" untuk menjamin kepastian hak konsumen atas transaksi yang mengatasnamakan perusahaan, terlepas dari penyimpangan prosedur internal yang terjadi.


PENDAHULUAN

Dalam sistem ekonomi kontemporer yang semakin kompleks, emas telah mengalami pergeseran fungsi fundamental dari sekadar instrumen perhiasan (estetika) menjadi aset investasi strategis (financial asset) yang sangat diminati oleh berbagai lapisan masyarakat. Keunggulan komparatif emas sebagai aset safe haven yang memiliki korelasi negatif dengan laju inflasi dan ketidakpastian pasar menjadikannya primadona dalam strategi diversifikasi kekayaan di tengah volatilitas ekonomi global. Fenomena digitalisasi perdagangan komoditas yang masif saat ini, yang ditandai dengan kemudahan aksesibilitas bagi investor baik ritel maupun korporasi, seharusnya mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang inklusif dan efisien.

Namun, di balik narasi kemudahan tersebut, realitas empiris di lapangan mengungkap adanya kesenjangan asimetris yang tajam. Di satu sisi, terdapat korporasi sebagai pelaku usaha dengan otoritas, sumber daya, dan keahlian hukum yang superior; di sisi lain, terdapat konsumen yang sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah (weaker bargaining position). Kesenjangan ini menciptakan kerentanan struktural yang menempatkan konsumen pada risiko sengketa yang sangat kompleks, terutama ketika terjadi penyimpangan atau ingkar janji terhadap komitmen komersial yang bersifat masif. Ketidakseimbangan ini

Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan pilar vital dalam menyeimbangkan dinamika pasar yang timpang tersebut. Secara filosofis, perlindungan konsumen bertransformasi dari sekadar upaya kompensasi atas kerugian materiil menjadi upaya sistemik untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan hak-hak dasar manusia sebagai konsumen, serta menjamin kesejahteraan umum.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), upaya ini diarahkan secara eksplisit untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen. Hal ini penting agar konsumen tidak lagi dipandang sebagai objek pasar yang pasif, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijamin secara konstitusional oleh negara. Lebih jauh, kerangka hukum ini berfungsi sebagai social engineering untuk menumbuhkembangkan perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab, yang mengedepankan prinsip itikad baik (good faith) dan transparansi dalam setiap rantai transaksi. Tanpa kepastian hukum yang kokoh, kepercayaan masyarakat terhadap sektor investasi emas akan terdegradasi, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Salah satu sengketa yang menjadi barometer paling krusial dalam dinamika perlindungan konsumen di Indonesia adalah kasus antara Budi Said dan PT. Aneka Tambang (ANTAM). Sengketa ini berakar pada transaksi jual beli emas berskala fantastis, yakni sebanyak 7 ton, yang mencuatkan permasalahan hukum mendasar terkait diskrepansi pemenuhan prestasi. Secara spesifik, sengketa ini memuncak pada klaim kekurangan penyerahan emas sebesar 1.136 Kg, sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY.

Kasus ini melampaui dimensi sengketa perdata biasa. Kasus ini merupakan refleksi dari kerumitan hubungan hukum antara korporasi raksasa dengan konsumen perorangan, serta memicu debat hukum yang serius mengenai doktrin tanggung jawab korporasi (vicarious liability) terhadap tindakan oknum internal yang berperan dalam proses bisnis perusahaan. Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana perusahaan dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas perilaku karyawannya yang merugikan konsumen dalam konteks operasional bisnis yang resmi?

Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian: Penelitian ini difokuskan untuk menjawab dua permasalahan mendasar, yaitu mengenai pertimbangan hukum hakim dalam Putusan PN Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY antara Budi Said dan PT. Aneka Tambang (ANTAM) ditinjau dari perspektif perlindungan konsumen, serta bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi konsumen dalam sengketa tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan rumusan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara tersebut, sekaligus mengevaluasi penerapan perlindungan hukum guna memastikan hak-hak konsumen dalam transaksi komersial tetap terjaga.

Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada kajian doktrinal dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) terhadap UU Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) yang merujuk pada doktrin hukum dan pendapat para sarjana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, buku teks, jurnal ilmiah, serta dokumen Putusan PN Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY. Selanjutnya, seluruh data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode interpretasi hukum untuk menjawab permasalahan yang telah ditetapkan.

PEMBAHASAN

A. Pertimbangan Hakim dalam Perspektif Perlindungan Konsumen

Dalam menjalankan fungsi yudisialnya, hakim memiliki peran sentral sebagai penegak keadilan yang harus memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan prosedur formal (an sich), melainkan melalui pendekatan substantif yang mempertimbangkan fakta materiil, alat bukti, serta prinsip etika hukum. Dalam perkara Putusan PN Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY, Majelis Hakim dihadapkan pada konstruksi hukum yang kompleks mengenai apakah kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kg merupakan bentuk wanprestasi murni atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan hak-hak konsumen.

Majelis Hakim dalam putusan tersebut menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai landasan utama pertanggungjawaban hukum bagi PT. Aneka Tambang (ANTAM). Dalam perspektif perlindungan konsumen, penggunaan pasal ini sangat strategis karena memberikan ruang bagi hakim untuk menilai perilaku pelaku usaha di luar batasan kontraktual yang ketat. Hakim memandang bahwa pelaku usaha tidak dapat berlindung di balik prosedur internal (seperti Standard Operating Procedure atau SOP) ketika oknum internal perusahaan yang memiliki jabatan dan kewenangan dalam operasional melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

Hakim menekankan bahwa setiap tindakan yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk bertanggung jawab. Pertimbangan ini selaras dengan semangat UUPK yang bertujuan menciptakan iklim perdagangan yang bertanggung jawab. Secara yuridis, hakim melihat adanya "pembiaran" dan "pemberian peluang" oleh pejabat PT. ANTAM terhadap transaksi di luar prosedur resmi yang dilakukan oleh oknum karyawan. Dalam perspektif perlindungan konsumen, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen untuk menerima barang sesuai dengan informasi pasti dan hak untuk mendapatkan keamanan dalam transaksi.

Salah satu aspek mendalam dalam pertimbangan hakim adalah mengenai posisi konsumen sebagai pihak yang dirugikan akibat asimetri informasi. Budi Said, selaku konsumen, mendapatkan informasi dari pihak internal PT. ANTAM (termasuk Tergugat II dan III) bahwa emas tersebut adalah asli dan transaksinya aman karena ditransfer ke rekening resmi perusahaan. Hakim menimbang bahwa kepercayaan konsumen muncul secara logis karena pihak-pihak yang menawarkan emas tersebut berada dalam ruang lingkup butik resmi PT. ANTAM.

Dalam pertimbangan hakim, terdapat doktrin vicarious liability (tanggung jawab pengganti) yang tersirat, di mana korporasi tidak dapat melepaskan tanggung jawab begitu saja atas tindakan karyawannya yang merugikan pihak ketiga dalam lingkup pekerjaan. Meskipun PT. ANTAM berdalih bahwa transaksi harga diskon tersebut tidak sesuai dengan SOP resmi, hakim mempertimbangkan bahwa perusahaan gagal melakukan pengawasan yang memadai terhadap unit bisnisnya (BELM Surabaya 01), sehingga merugikan konsumen yang telah memercayakan transaksinya pada sistem perusahaan. Hakim memandang kegagalan pengawasan ini sebagai kelalaian korporasi dalam melindungi hak-hak konsumen.

Sangat menarik untuk membandingkan pertimbangan hakim tingkat pertama dengan keberatan yang diajukan dalam Putusan Banding Nomor 371/PDT/2021/PT SBY. PT. ANTAM (Pembanding) berargumen bahwa hubungan hukum antara mereka dengan konsumen hanyalah berdasarkan faktur-faktur resmi (bukti T1-1 sampai T1-156). Pembanding menekankan pada asas konsensualitas dalam hukum perdata yang terbatas pada apa yang tertulis dalam dokumen resmi tersebut.

Namun, hakim tingkat pertama memilih pendekatan yang lebih luas. Hakim memandang bukti-bukti surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat butik (Bukti P-14 dan P-15) sebagai bagian integral dari rangkaian perbuatan melawan hukum. Dalam perspektif perlindungan konsumen, hakim lebih mengutamakan perlindungan terhadap itikad baik konsumen yang telah melakukan pembayaran ke rekening resmi perusahaan, daripada sekadar melihat apakah transaksi tersebut sesuai dengan SOP internal perusahaan yang tidak diketahui oleh konsumen. Hakim berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat butik, meskipun dicurigai tidak sesuai dengan SOP, telah menimbulkan kepercayaan yang sah bagi konsumen.

Hakim juga secara mendalam mengintegrasikan fakta hukum dari Putusan Pidana Nomor 2658/PID.B/2019/PN.SBY yang menyatakan bahwa para oknum karyawan (Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto) bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama. Secara materiil, hakim berpendapat bahwa fakta penipuan ini tidak terbantahkan kebenarannya. Oleh karena itu, bagi hakim, perlindungan hukum konsumen tidak hanya tentang pemenuhan kewajiban kontrak, melainkan tentang kewajiban korporasi untuk memulihkan keadaan konsumen dari praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum internal yang difasilitasi oleh lingkungan kerja perusahaan.

Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam perkara ini menunjukkan bahwa dalam sengketa perlindungan konsumen, hakim dituntut untuk bersikap progresif. Hakim tidak lagi hanya terpaku pada syarat-syarat teknis jual beli, tetapi berani menembus "tabir korporasi" untuk memastikan bahwa hak konsumen yang telah melakukan pembayaran atas nama perusahaan mendapatkan kepastian hukum dan ganti rugi atas kerugian materiil yang dideritanya. Hal ini merupakan bentuk perlindungan konkret negara terhadap konsumen yang terjebak dalam kompleksitas operasional korporasi besar.

B. Penerapan Perlindungan Hukum Konsumen

Perlindungan konsumen merupakan manifestasi fundamental dari intervensi negara dalam hubungan privat guna menyeimbangkan disparitas kekuatan tawar-menawar (bargaining power) antara pelaku usaha yang dominan dan konsumen yang cenderung berada dalam posisi rentan. Implementasi perlindungan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sebuah instrumen vital yang mencakup prinsip-prinsip substansial untuk menjamin hak, kepentingan, serta kesejahteraan konsumen dalam setiap rangkaian transaksi ekonomi, baik barang maupun jasa. Prinsip dasar ini menuntut adanya kepastian hukum yang tertuang dalam kerangka regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para pihak secara presisi dan akuntabel. Pelaku usaha memiliki kewajiban moral dan legal yang tak terelakkan untuk memberikan informasi yang transparan, jujur, dan akurat mengenai produk yang ditawarkan, mencakup detail harga, kualitas, spesifikasi, serta risiko yang melekat pada produk tersebut sebagai prasyarat terciptanya informed consent bagi konsumen.

Di Indonesia, payung hukum perlindungan konsumen telah terinstitusionalisasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 1 angka 1 UUPK merumuskan perlindungan konsumen sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Namun, dalam realitas praktik perdagangan, efektivitas undang-undang ini kerap dihadapkan pada kompleksitas kasus yang melibatkan skema transaksi rumit serta tindakan oknum internal pelaku usaha yang menyimpang dari prosedur standar, yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak konsumen sering kali tidak tertangani secara serius.

Sengketa antara Budi Said sebagai penggugat dan PT. Aneka Tambang (ANTAM) sebagai tergugat merupakan studi kasus yang krusial dalam menelaah batasan tanggung jawab korporasi. Dalam kasus ini, Budi Said merasa dirugikan akibat perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam PT. ANTAM. Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) UUPK, pelaku usaha dilarang menawarkan atau mempromosikan barang atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain dengan maksud tidak memberikannya, atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda administratif maksimal Rp2 miliar, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap harkat dan martabat konsumen.

Secara faktual, sengketa ini bermula dari transaksi pembelian emas sebanyak 7 ton melalui Eksi Anggraeni, pihak ketiga yang memiliki relasi kerja dengan PT. ANTAM. Setelah pembayaran dilakukan, Budi Said hanya menerima emas seberat 5,935 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 1,136 ton. Pihak PT. ANTAM berdalih bahwa perusahaan tidak pernah menawarkan harga di luar harga resmi yang terpublikasi di situs resmi perusahaan, dan menyatakan bahwa Eksi Anggraeni bertindak di luar otoritas resmi perusahaan.

Dalam konteks hukum perdata, jual beli adalah perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban timbal balik. Perjanjian ini bersifat obligator, di mana penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang dan pembeli untuk membayar harga, serta bersifat konsensuil sebagaimana diatur dalam Pasal 1458 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa jual beli dianggap lahir sejak adanya kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Dalam kerangka ini, penanganan sengketa menghadapi tantangan pembuktian yang kompleks terkait hubungan hukum yang sebenarnya antara konsumen, karyawan, dan korporasi.

Penulis berargumen bahwa dalam sengketa ini, terdapat dimensi vicarious liability (tanggung jawab pengganti) yang harus dipertimbangkan secara mendalam. Meskipun Eksi Anggraeni diputus bersalah dalam perkara pidana karena melakukan penipuan, hal ini tidak serta-merta memutuskan hubungan tanggung jawab korporasi PT. ANTAM. Korporasi memiliki kewajiban duty of care atau kewajiban pengawasan yang ketat terhadap sistem operasional dan karyawannya untuk mencegah penyalahgunaan jabatan demi merugikan konsumen. Kehadiran perlindungan hukum konsumen dalam kasus ini bukan sekadar tentang pemenuhan prestasi teknis jual beli, melainkan tentang penegakan keadilan substantif yang memastikan konsumen tidak dikorbankan oleh celah operasional perusahaan.

Lebih jauh, penerapan perlindungan konsumen harus mempertimbangkan asas itikad baik (good faith). Konsumen yang melakukan pembayaran ke rekening resmi perusahaan memiliki ekspektasi yang sah (legitimate expectation) bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi perusahaan. Jika sistem internal perusahaan memungkinkan oknum untuk bertindak di luar SOP namun tetap menggunakan saluran keuangan perusahaan, maka korporasi harus memikul beban tanggung jawab tersebut karena telah memberikan peluang (opportunity) bagi terjadinya kerugian konsumen.

Penerapan perlindungan hukum konsumen dalam kasus Budi Said melawan PT. ANTAM menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh rantai transaksi. Regulasi ke depan harus mampu mengintegrasikan standar tanggung jawab korporasi yang lebih ketat terhadap tindakan oknum internal yang bekerja dalam lingkup kewenangan perusahaan. Perlindungan bagi konsumen harus menjadi prioritas utama guna menjaga integritas sektor investasi emas di Indonesia agar tetap menjadi instrumen investasi yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat luas.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan PN Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY telah mencerminkan pendekatan progresif dalam perlindungan konsumen, di mana hakim berani menembus "tabir korporasi" untuk menuntut tanggung jawab PT. ANTAM atas tindakan oknum internal yang merugikan hak-hak konsumen. Penerapan perlindungan hukum dalam sengketa ini menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas transaksi yang mengatasnamakan perusahaan, terutama ketika sistem internal perusahaan memberikan peluang bagi terjadinya penyimpangan. Ke depannya, regulasi perlindungan konsumen harus diperkuat untuk mengintegrasikan standar tanggung jawab korporasi yang lebih ketat guna menjaga integritas sektor investasi nasional agar tetap aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Amiruddin dan Zaenal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2018.

Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

C.S.T. Kansil dan Christine. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Handri Rahardjo. Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

Joko Salim. Jangan Investasi Emas sebelum Baca Buku Ini. Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 2011.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Muchsin. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi. Jakarta: STIH IBLAM, 2004.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2007.

R. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Aditya Bakti, 2014.

Ridwan Khairandy. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: UI Press, 2004.

Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Yogyakarta: Citra Aditya, 2012.

Zaeni Asyhadie. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

B. Jurnal dan Karya Tulis Ilmiah

Denico Doly. “Upaya Penguatan Perlindungan Konsumen Di Indonesia Terkait Dengan Klausula Baku.” Jurnal Negara Hukum 3, no. 1 (Juni 2012).

Kadek Ratih Indriyani Putri. “Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Emas Melalui Platform Digital ‘Tamasia’.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 4, no. 3 (Desember 2019).

Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Rahmad Dwi Robiansah. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Jual Beli Emas Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus pada PT. Tamasia Global Sharia).” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2021.

Widodo Dwi Putro, dkk. Penjelasan Hukum: Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), 2016.

Zakaria Sunandar R. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Perhiasan Emas Terhadap Pelaku Usaha Penjual Perhiasan Emas Dengan Standar Mutu.” Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 2008.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LN Nomor 42, TLN Nomor 3821.

D. Internet

CNBC Indonesia. “Antam vs Budi Said, Begini Kronologi Gugatan 1,1 Ton Emas.” https://www.cnbcindonesia.com/market/20210118111618-17-216762/antam-vs-budi-said-begini-kronologi-gugatan-1,1-ton-emas. Diakses pada 17 September 2023.

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/. Diakses pada 18 September 2023.

Kompas.com. “Kronologi Perseteruan Antam Vs Budi Said Soal Pembelian Emas 7 Ton.” https://www.kompas.com/money/read/2022/07/10. Diakses pada 12 September 2023.

Pegadaian Sahabat. “Mengapa Orang Tertarik untuk Beli Emas.” https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/emas/mengapa-orang-tertarik-untuk-beli-emas. Diakses pada 3 Juni 2023, pukul 17.35 WITA.

 

LAW SCHOOL ID

LAW SCHOOL ID

Jika Anda ingin bergabung di LAW SCHOOL ID, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close