PENDAHULUAN
Dalam
sistem ekonomi kontemporer yang semakin kompleks, emas telah mengalami
pergeseran fungsi fundamental dari sekadar instrumen perhiasan (estetika)
menjadi aset investasi strategis (financial asset) yang sangat diminati
oleh berbagai lapisan masyarakat. Keunggulan komparatif emas sebagai aset safe
haven yang memiliki korelasi negatif dengan laju inflasi dan ketidakpastian
pasar menjadikannya primadona dalam strategi diversifikasi kekayaan di tengah
volatilitas ekonomi global. Fenomena digitalisasi perdagangan komoditas yang
masif saat ini, yang ditandai dengan kemudahan aksesibilitas bagi investor baik
ritel maupun korporasi, seharusnya mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang
inklusif dan efisien.
Namun,
di balik narasi kemudahan tersebut, realitas empiris di lapangan mengungkap
adanya kesenjangan asimetris yang tajam. Di satu sisi, terdapat korporasi
sebagai pelaku usaha dengan otoritas, sumber daya, dan keahlian hukum yang
superior; di sisi lain, terdapat konsumen yang sering kali berada dalam posisi
tawar yang lemah (weaker bargaining position). Kesenjangan ini
menciptakan kerentanan struktural yang menempatkan konsumen pada risiko
sengketa yang sangat kompleks, terutama ketika terjadi penyimpangan atau ingkar
janji terhadap komitmen komersial yang bersifat masif. Ketidakseimbangan ini
Perlindungan
hukum bagi konsumen merupakan pilar vital dalam menyeimbangkan dinamika pasar
yang timpang tersebut. Secara filosofis, perlindungan konsumen bertransformasi
dari sekadar upaya kompensasi atas kerugian materiil menjadi upaya sistemik
untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan hak-hak dasar manusia sebagai
konsumen, serta menjamin kesejahteraan umum.
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK), upaya ini diarahkan secara eksplisit untuk meningkatkan harkat
dan martabat konsumen. Hal ini penting agar konsumen tidak lagi dipandang
sebagai objek pasar yang pasif, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya
dijamin secara konstitusional oleh negara. Lebih jauh, kerangka hukum ini
berfungsi sebagai social engineering untuk menumbuhkembangkan perilaku
pelaku usaha yang bertanggung jawab, yang mengedepankan prinsip itikad baik (good
faith) dan transparansi dalam setiap rantai transaksi. Tanpa kepastian
hukum yang kokoh, kepercayaan masyarakat terhadap sektor investasi emas akan
terdegradasi, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Salah
satu sengketa yang menjadi barometer paling krusial dalam dinamika perlindungan
konsumen di Indonesia adalah kasus antara Budi Said dan PT. Aneka Tambang
(ANTAM). Sengketa ini berakar pada transaksi jual beli emas berskala fantastis,
yakni sebanyak 7 ton, yang mencuatkan permasalahan hukum mendasar terkait
diskrepansi pemenuhan prestasi. Secara spesifik, sengketa ini memuncak pada
klaim kekurangan penyerahan emas sebesar 1.136 Kg, sebagaimana tertuang dalam
Putusan PN Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY.
Kasus
ini melampaui dimensi sengketa perdata biasa. Kasus ini merupakan refleksi dari
kerumitan hubungan hukum antara korporasi raksasa dengan konsumen perorangan,
serta memicu debat hukum yang serius mengenai doktrin tanggung jawab korporasi
(vicarious liability) terhadap tindakan oknum internal yang berperan
dalam proses bisnis perusahaan. Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana
perusahaan dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas perilaku karyawannya
yang merugikan konsumen dalam konteks operasional bisnis yang resmi?
Rumusan
Masalah dan Tujuan Penelitian:
Penelitian ini difokuskan untuk menjawab dua permasalahan mendasar, yaitu
mengenai pertimbangan hukum hakim dalam Putusan PN Surabaya Nomor
158/Pdt.G/2020/PN.SBY antara Budi Said dan PT. Aneka Tambang (ANTAM) ditinjau
dari perspektif perlindungan konsumen, serta bagaimana penerapan perlindungan
hukum bagi konsumen dalam sengketa tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan rumusan tersebut, penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam
perkara tersebut, sekaligus mengevaluasi penerapan perlindungan hukum guna
memastikan hak-hak konsumen dalam transaksi komersial tetap terjaga.
Metode
Penelitian Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada
kajian doktrinal dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) terhadap UU Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata, serta
pendekatan konseptual (conceptual approach) yang merujuk pada doktrin
hukum dan pendapat para sarjana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
studi kepustakaan yang mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan,
literatur, buku teks, jurnal ilmiah, serta dokumen Putusan PN Surabaya Nomor
158/Pdt.G/2020/PN.SBY. Selanjutnya, seluruh data yang terkumpul dianalisis
menggunakan metode interpretasi hukum untuk menjawab permasalahan yang telah
ditetapkan.
PEMBAHASAN
A.
Pertimbangan Hakim dalam Perspektif Perlindungan Konsumen
Dalam
menjalankan fungsi yudisialnya, hakim memiliki peran sentral sebagai penegak
keadilan yang harus memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan prosedur formal
(an sich), melainkan melalui pendekatan substantif yang mempertimbangkan
fakta materiil, alat bukti, serta prinsip etika hukum. Dalam perkara Putusan PN
Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY, Majelis Hakim dihadapkan pada konstruksi
hukum yang kompleks mengenai apakah kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kg
merupakan bentuk wanprestasi murni atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang
merugikan hak-hak konsumen.
Majelis
Hakim dalam putusan tersebut menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai
landasan utama pertanggungjawaban hukum bagi PT. Aneka Tambang (ANTAM). Dalam
perspektif perlindungan konsumen, penggunaan pasal ini sangat strategis karena
memberikan ruang bagi hakim untuk menilai perilaku pelaku usaha di luar batasan
kontraktual yang ketat. Hakim memandang bahwa pelaku usaha tidak dapat
berlindung di balik prosedur internal (seperti Standard Operating Procedure
atau SOP) ketika oknum internal perusahaan yang memiliki jabatan dan kewenangan
dalam operasional melakukan tindakan yang merugikan konsumen.
Hakim
menekankan bahwa setiap tindakan yang membawa kerugian kepada orang lain
mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk bertanggung jawab.
Pertimbangan ini selaras dengan semangat UUPK yang bertujuan menciptakan iklim
perdagangan yang bertanggung jawab. Secara yuridis, hakim melihat adanya
"pembiaran" dan "pemberian peluang" oleh pejabat PT. ANTAM
terhadap transaksi di luar prosedur resmi yang dilakukan oleh oknum karyawan.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, hal ini dianggap sebagai pelanggaran
terhadap hak konsumen untuk menerima barang sesuai dengan informasi pasti dan
hak untuk mendapatkan keamanan dalam transaksi.
Salah
satu aspek mendalam dalam pertimbangan hakim adalah mengenai posisi konsumen
sebagai pihak yang dirugikan akibat asimetri informasi. Budi Said, selaku
konsumen, mendapatkan informasi dari pihak internal PT. ANTAM (termasuk
Tergugat II dan III) bahwa emas tersebut adalah asli dan transaksinya aman
karena ditransfer ke rekening resmi perusahaan. Hakim menimbang bahwa
kepercayaan konsumen muncul secara logis karena pihak-pihak yang menawarkan
emas tersebut berada dalam ruang lingkup butik resmi PT. ANTAM.
Dalam
pertimbangan hakim, terdapat doktrin vicarious liability (tanggung jawab
pengganti) yang tersirat, di mana korporasi tidak dapat melepaskan tanggung
jawab begitu saja atas tindakan karyawannya yang merugikan pihak ketiga dalam
lingkup pekerjaan. Meskipun PT. ANTAM berdalih bahwa transaksi harga diskon
tersebut tidak sesuai dengan SOP resmi, hakim mempertimbangkan bahwa perusahaan
gagal melakukan pengawasan yang memadai terhadap unit bisnisnya (BELM Surabaya
01), sehingga merugikan konsumen yang telah memercayakan transaksinya pada
sistem perusahaan. Hakim memandang kegagalan pengawasan ini sebagai kelalaian
korporasi dalam melindungi hak-hak konsumen.
Sangat
menarik untuk membandingkan pertimbangan hakim tingkat pertama dengan keberatan
yang diajukan dalam Putusan Banding Nomor 371/PDT/2021/PT SBY. PT. ANTAM
(Pembanding) berargumen bahwa hubungan hukum antara mereka dengan konsumen
hanyalah berdasarkan faktur-faktur resmi (bukti T1-1 sampai T1-156). Pembanding
menekankan pada asas konsensualitas dalam hukum perdata yang terbatas
pada apa yang tertulis dalam dokumen resmi tersebut.
Namun,
hakim tingkat pertama memilih pendekatan yang lebih luas. Hakim memandang
bukti-bukti surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat butik (Bukti P-14
dan P-15) sebagai bagian integral dari rangkaian perbuatan melawan hukum. Dalam
perspektif perlindungan konsumen, hakim lebih mengutamakan perlindungan
terhadap itikad baik konsumen yang telah melakukan pembayaran ke rekening resmi
perusahaan, daripada sekadar melihat apakah transaksi tersebut sesuai dengan
SOP internal perusahaan yang tidak diketahui oleh konsumen. Hakim berpendapat
bahwa dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat butik, meskipun dicurigai
tidak sesuai dengan SOP, telah menimbulkan kepercayaan yang sah bagi konsumen.
Hakim
juga secara mendalam mengintegrasikan fakta hukum dari Putusan Pidana Nomor
2658/PID.B/2019/PN.SBY yang menyatakan bahwa para oknum karyawan (Endang
Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto) bersalah melakukan penipuan secara
bersama-sama. Secara materiil, hakim berpendapat bahwa fakta penipuan ini tidak
terbantahkan kebenarannya. Oleh karena itu, bagi hakim, perlindungan hukum
konsumen tidak hanya tentang pemenuhan kewajiban kontrak, melainkan tentang
kewajiban korporasi untuk memulihkan keadaan konsumen dari praktik penipuan
yang dilakukan oleh oknum internal yang difasilitasi oleh lingkungan kerja
perusahaan.
Dengan
demikian, pertimbangan hakim dalam perkara ini menunjukkan bahwa dalam sengketa
perlindungan konsumen, hakim dituntut untuk bersikap progresif. Hakim tidak
lagi hanya terpaku pada syarat-syarat teknis jual beli, tetapi berani menembus
"tabir korporasi" untuk memastikan bahwa hak konsumen yang telah
melakukan pembayaran atas nama perusahaan mendapatkan kepastian hukum dan ganti
rugi atas kerugian materiil yang dideritanya. Hal ini merupakan bentuk
perlindungan konkret negara terhadap konsumen yang terjebak dalam kompleksitas
operasional korporasi besar.
B.
Penerapan Perlindungan Hukum Konsumen
Perlindungan
konsumen merupakan manifestasi fundamental dari intervensi negara dalam
hubungan privat guna menyeimbangkan disparitas kekuatan tawar-menawar (bargaining
power) antara pelaku usaha yang dominan dan konsumen yang cenderung berada
dalam posisi rentan. Implementasi perlindungan ini bukan sekadar tindakan
administratif, melainkan sebuah instrumen vital yang mencakup prinsip-prinsip
substansial untuk menjamin hak, kepentingan, serta kesejahteraan konsumen dalam
setiap rangkaian transaksi ekonomi, baik barang maupun jasa. Prinsip dasar ini
menuntut adanya kepastian hukum yang tertuang dalam kerangka regulasi yang
mengatur hak dan kewajiban para pihak secara presisi dan akuntabel. Pelaku
usaha memiliki kewajiban moral dan legal yang tak terelakkan untuk memberikan
informasi yang transparan, jujur, dan akurat mengenai produk yang ditawarkan,
mencakup detail harga, kualitas, spesifikasi, serta risiko yang melekat pada produk
tersebut sebagai prasyarat terciptanya informed consent bagi konsumen.
Di
Indonesia, payung hukum perlindungan konsumen telah terinstitusionalisasi
melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal 1 angka 1 UUPK merumuskan perlindungan konsumen sebagai segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Namun, dalam realitas praktik perdagangan, efektivitas undang-undang ini kerap
dihadapkan pada kompleksitas kasus yang melibatkan skema transaksi rumit serta
tindakan oknum internal pelaku usaha yang menyimpang dari prosedur standar,
yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak konsumen sering kali tidak tertangani
secara serius.
Sengketa
antara Budi Said sebagai penggugat dan PT. Aneka Tambang (ANTAM) sebagai
tergugat merupakan studi kasus yang krusial dalam menelaah batasan tanggung
jawab korporasi. Dalam kasus ini, Budi Said merasa dirugikan akibat perbuatan
melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam PT. ANTAM.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) UUPK, pelaku usaha dilarang menawarkan atau
mempromosikan barang atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa
barang atau jasa lain dengan maksud tidak memberikannya, atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berimplikasi
pada sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK, yakni
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda administratif maksimal Rp2
miliar, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap harkat dan martabat
konsumen.
Secara
faktual, sengketa ini bermula dari transaksi pembelian emas sebanyak 7 ton
melalui Eksi Anggraeni, pihak ketiga yang memiliki relasi kerja dengan PT.
ANTAM. Setelah pembayaran dilakukan, Budi Said hanya menerima emas seberat
5,935 ton, sehingga terdapat kekurangan sebesar 1,136 ton. Pihak PT. ANTAM
berdalih bahwa perusahaan tidak pernah menawarkan harga di luar harga resmi
yang terpublikasi di situs resmi perusahaan, dan menyatakan bahwa Eksi
Anggraeni bertindak di luar otoritas resmi perusahaan.
Dalam
konteks hukum perdata, jual beli adalah perikatan yang melahirkan hak dan
kewajiban timbal balik. Perjanjian ini bersifat obligator, di mana
penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang dan pembeli untuk membayar
harga, serta bersifat konsensuil sebagaimana diatur dalam Pasal 1458 KUH
Perdata, yang menyatakan bahwa jual beli dianggap lahir sejak adanya
kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan
harga belum dibayar. Dalam kerangka ini, penanganan sengketa menghadapi
tantangan pembuktian yang kompleks terkait hubungan hukum yang sebenarnya
antara konsumen, karyawan, dan korporasi.
Penulis
berargumen bahwa dalam sengketa ini, terdapat dimensi vicarious liability
(tanggung jawab pengganti) yang harus dipertimbangkan secara mendalam. Meskipun
Eksi Anggraeni diputus bersalah dalam perkara pidana karena melakukan penipuan,
hal ini tidak serta-merta memutuskan hubungan tanggung jawab korporasi PT.
ANTAM. Korporasi memiliki kewajiban duty of care atau kewajiban
pengawasan yang ketat terhadap sistem operasional dan karyawannya untuk
mencegah penyalahgunaan jabatan demi merugikan konsumen. Kehadiran perlindungan
hukum konsumen dalam kasus ini bukan sekadar tentang pemenuhan prestasi teknis
jual beli, melainkan tentang penegakan keadilan substantif yang memastikan
konsumen tidak dikorbankan oleh celah operasional perusahaan.
Lebih
jauh, penerapan perlindungan konsumen harus mempertimbangkan asas itikad baik (good
faith). Konsumen yang melakukan pembayaran ke rekening resmi perusahaan
memiliki ekspektasi yang sah (legitimate expectation) bahwa transaksi
tersebut merupakan transaksi perusahaan. Jika sistem internal perusahaan
memungkinkan oknum untuk bertindak di luar SOP namun tetap menggunakan saluran
keuangan perusahaan, maka korporasi harus memikul beban tanggung jawab tersebut
karena telah memberikan peluang (opportunity) bagi terjadinya kerugian
konsumen.
Penerapan
perlindungan hukum konsumen dalam kasus Budi Said melawan PT. ANTAM menekankan
pentingnya transparansi dalam seluruh rantai transaksi. Regulasi ke depan harus
mampu mengintegrasikan standar tanggung jawab korporasi yang lebih ketat
terhadap tindakan oknum internal yang bekerja dalam lingkup kewenangan
perusahaan. Perlindungan bagi konsumen harus menjadi prioritas utama guna
menjaga integritas sektor investasi emas di Indonesia agar tetap menjadi
instrumen investasi yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat
luas.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan
PN Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY telah mencerminkan pendekatan progresif
dalam perlindungan konsumen, di mana hakim berani menembus "tabir
korporasi" untuk menuntut tanggung jawab PT. ANTAM atas tindakan oknum
internal yang merugikan hak-hak konsumen. Penerapan perlindungan hukum dalam
sengketa ini menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat melepaskan tanggung
jawab atas transaksi yang mengatasnamakan perusahaan, terutama ketika sistem
internal perusahaan memberikan peluang bagi terjadinya penyimpangan. Ke
depannya, regulasi perlindungan konsumen harus diperkuat untuk mengintegrasikan
standar tanggung jawab korporasi yang lebih ketat guna menjaga integritas sektor
investasi nasional agar tetap aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh
lapisan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Buku
Ahmadi
Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2007.
Amiruddin
dan Zaenal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Revisi.
Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2018.
Bahder
Johan Nasution. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
C.S.T.
Kansil dan Christine. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Gunawan
Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Handri
Rahardjo. Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: Pustaka Yustisia,
2009.
Joko
Salim. Jangan Investasi Emas sebelum Baca Buku Ini. Jakarta: Transmedia
Pustaka, 2010.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 2011.
Kartini
Muljadi dan Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang.
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Muchsin.
Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi. Jakarta: STIH
IBLAM, 2004.
Philipus
M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT.
Bina Ilmu, 2007.
R.
Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Aditya Bakti, 2014.
Ridwan
Khairandy. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: UI Press,
2004.
Salim
H.S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar
Grafika, 2003.
Setiono.
Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.
Sidabalok,
Janus. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Yogyakarta: Citra Aditya,
2012.
Zaeni
Asyhadie. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
B.
Jurnal dan Karya Tulis Ilmiah
Denico
Doly. “Upaya Penguatan Perlindungan Konsumen Di Indonesia Terkait Dengan
Klausula Baku.” Jurnal Negara Hukum 3, no. 1 (Juni 2012).
Kadek
Ratih Indriyani Putri. “Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Emas Melalui
Platform Digital ‘Tamasia’.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 4,
no. 3 (Desember 2019).
Mukti
Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2004.
Rahmad
Dwi Robiansah. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Jual Beli Emas
Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Hukum Ekonomi
Syariah (Studi Kasus pada PT. Tamasia Global Sharia).” Skripsi, Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2021.
Widodo
Dwi Putro, dkk. Penjelasan Hukum: Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa
Perdata Berobjek Tanah. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi
Peradilan (LeIP), 2016.
Zakaria
Sunandar R. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Perhiasan Emas
Terhadap Pelaku Usaha Penjual Perhiasan Emas Dengan Standar Mutu.” Skripsi,
Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 2008.
C.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata).
Putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LN Nomor 42, TLN Nomor 3821.
D.
Internet
CNBC
Indonesia. “Antam vs Budi Said, Begini Kronologi Gugatan 1,1 Ton Emas.” https://www.cnbcindonesia.com/market/20210118111618-17-216762/antam-vs-budi-said-begini-kronologi-gugatan-1,1-ton-emas.
Diakses pada 17 September 2023.
Direktori
Putusan Mahkamah Agung RI. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/. Diakses pada 18
September 2023.
Kompas.com.
“Kronologi Perseteruan Antam Vs Budi Said Soal Pembelian Emas 7 Ton.” https://www.kompas.com/money/read/2022/07/10. Diakses pada
12 September 2023.
Pegadaian
Sahabat. “Mengapa Orang Tertarik untuk Beli Emas.” https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/emas/mengapa-orang-tertarik-untuk-beli-emas.
Diakses pada 3 Juni 2023, pukul 17.35 WITA.

Social Footer