MATARAM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 pada tanggal 10 Juni 2026. Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua MA Sunarto ini menjadi pedoman krusial mengenai tata cara pengajuan kasasi berdasarkan amanat Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penerbitan beleid ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi MA sejak KUHAP baru tersebut diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dalam temuannya, MA menyoroti praktik di berbagai pengadilan tinggi di mana putusan perkara pidana dibacakan dalam sidang terbuka, namun tidak dihadiri oleh terdakwa maupun penuntut umum, baik secara kehadiran fisik langsung maupun secara elektronik.
Praktik ketidakhadiran para pihak dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut dinilai belum memenuhi standar formil yang digariskan dalam Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP baru. Oleh karena itu, guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemohon kasasi, MA menetapkan aturan transisi untuk putusan-putusan pengadilan tinggi yang redaksi bagian penutupnya belum memuat kejelasan mengenai hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum. Untuk skenario putusan yang redaksinya belum sempurna tersebut, tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi ditetapkan selama 14 (empat belas) hari, yang dihitung sejak putusan pengadilan tinggi itu diberitahukan secara resmi oleh pengadilan negeri kepada pihak terdakwa dan/atau penuntut umum.
Sebagai langkah penegakan disiplin hukum acara yang lebih terstruktur, Mahkamah Agung memberikan tenggat waktu kepada seluruh pengadilan tinggi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.
Guna mendukung efektivitas tersebut, seluruh pengadilan tinggi diwajibkan untuk segera mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik yang memadai. Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2026, tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana akan dikembalikan pada aturan baku KUHAP, yakni wajib diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Selain menitikberatkan pada persoalan tenggang waktu dan kehadiran sidang, SEMA 2/2026 juga memperketat administrasi penanganan dokumen peradilan di tingkat banding. Pengadilan tinggi kini diwajibkan untuk mengunggah petikan putusan ke dalam laman sistem informasi pengadilan pada hari yang sama dengan jadwal pembacaan putusan tersebut.
Lebih lanjut, salinan putusan pengadilan tinggi beserta seluruh berkas perkara wajib dikirimkan kepada pengadilan negeri yang memutus perkara di tingkat pertama, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan banding dijatuhkan. Untuk memastikan keseragaman tata kelola administrasi di seluruh Indonesia, SEMA ini juga telah melampirkan format baku (templat) untuk penetapan pemberitahuan sidang pembacaan putusan, penetapan perubahan tanggal pembacaan, hingga penyusunan redaksi paragraf penutup putusan pengadilan tinggi. (bar)
