Breaking News

Kompetensi Absolut PTUN: Sengketa Onrechtmatige Overheidsdaad (ODD)


 Oleh: M. Agus Salim*

1. LATAR BELAKANG

Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menuntut setiap tindakan penyelenggara negara untuk senantiasa tunduk pada hukum. Dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan, pemerintah dibekali kewenangan untuk bertindak, baik melalui penetapan tertulis (Keputusan) maupun tindakan faktual di lapangan. Namun, penggunaan kekuasaan ini senantiasa berpotensi menimbulkan gesekan, kerugian, atau pelanggaran terhadap hak-hak warga negara. Apabila pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat baik karena melanggar peraturan perundang-undangan maupun mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD).

Secara historis, penegakan hukum atas sengketa OOD di Indonesia mengalami dinamika dan kekosongan yurisdiksi yang panjang. Sebelum tahun 2014, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kompetensi absolut yang sangat terbatas. Berdasarkan rezim Undang-Undang PTUN terdahulu, objek sengketa PTUN hanyalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat tertulis, konkret, individual, dan final.

Keterbatasan ini menimbulkan celah keadilan: bagaimana jika kerugian masyarakat ditimbulkan oleh tindakan faktual pemerintah (misalnya penggusuran paksa, pembiaran fasilitas rusak, atau tindakan fisik lainnya) yang tidak didasari oleh surat keputusan tertulis? Akibat PTUN tidak berwenang mengadili tindakan faktual, masyarakat pencari keadilan terpaksa menempuh jalur Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) dengan menggunakan instrumen hukum perdata, yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Praktik ini berlangsung selama puluhan tahun, menciptakan anomali di mana perbuatan pemerintah dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik (hukum publik) justru diadili dengan kacamata dan standar hukum privat.

Pengaturan hukum ini mengalami pergeseran (titik balik) seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Undang-Undang ini memperluas makna Keputusan Tata Usaha Negara dan memasukkan "Tindakan Administrasi Pemerintahan" (tindakan faktual) sebagai objek sengketa yang sah di PTUN. Perluasan ini secara fundamental menarik kembali sengketa OOD ke habitat aslinya, yakni ranah hukum tata usaha negara.

Untuk mengakhiri sisa-sisa dualisme kompetensi mengadili antara Peradilan Umum dan PTUN paska terbitnya UU AP, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019. PERMA ini secara definitif menegaskan pergeseran kompetensi absolut: sengketa PMHP/OOD kini sepenuhnya dan secara mutlak menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

Mengingat signifikansi perubahan yurisdiksi ini, masih banyak pihak yang keliru menempatkan forum gugatan (error in foro), yang berakibat pada ditolaknya gugatan (dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) oleh pengadilan. Oleh karena itu, Opini Hukum (Legal Opinion) ini disusun untuk membedah secara mendalam eksistensi OOD, pergeseran kompetensi absolut dari Peradilan Umum ke PTUN, serta implikasi proseduralnya bagi masyarakat yang hendak menuntut keadilan atas tindakan penguasa.

3. PEMBAHASAN

A. Transisi Kompetensi Absolut ke PTUN

Membedah transisi kewenangan mengadili sengketa Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) mensyaratkan pemahaman yang komprehensif mengenai pergeseran paradigma hukum tata usaha negara di Indonesia. Pergeseran ini bukan sekadar persoalan teknis prosedural, melainkan perubahan fundamental dalam meletakkan batas-batas ranah hukum publik dan hukum privat.

1. Rezim Terdahulu, Kewenangan Pengadilan Negeri melalui Keperdataan

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat dibatasi oleh definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sempit. Berdasarkan rezim hukum lama, PTUN hanya berwenang mengadili penetapan tertulis (beschikking) yang bersifat konkret, individual, dan final. Akibatnya, ketika pemerintah melakukan tindakan faktual atau perbuatan materiil (feitelijke handelingen) yang merugikan masyarakat namun tidak dituangkan dalam bentuk surat keputusan masyarakat tidak dapat menggugatnya ke PTUN.

Untuk mengisi kebuntuan keadilan tersebut, yurisprudensi dan praktik hukum di Indonesia selama puluhan tahun memfasilitasi masyarakat untuk menggugat tindakan faktual pemerintah ke Pengadilan Negeri (Peradilan Umum). Gugatan ini disandarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Praktik ini sejatinya merupakan sebuah anomali (abnormality), karena tindakan penguasa dalam ranah penyelenggaraan negara (hukum publik) justru diuji menggunakan standar, kacamata, dan forum hukum privat (perdata).

 2.    Batu Uji Transisi, Lahirnya UU Administrasi Pemerintahan (UU AP)

Paradigma tersebut patah dengan disahkannya UU No. 30 Tahun 2014. Undang-Undang ini secara revolusioner memperluas objek sengketa tata usaha negara. UU AP menegaskan bahwa wewenang PTUN tidak lagi sebatas membatalkan "Keputusan tertulis", tetapi juga mencakup wewenang untuk menilai "Tindakan Administrasi Pemerintahan".

Perluasan ini bermakna bahwa setiap perbuatan aktif (melakukan sesuatu) maupun perbuatan pasif (pembiaran) dari badan atau pejabat pemerintahan yang merugikan masyarakat, kini ditarik kembali ke "habitat" aslinya, yaitu rezim hukum publik (hukum administrasi negara). Dengan demikian, standar pengujiannya bukan lagi sekadar unsur-unsur perdata dalam Pasal 1365 KUHPerdata, melainkan kepatuhan penguasa terhadap peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

 3.    Penegasan Mahkamah Agung Melalui PERMA No. 2 Tahun 2019

Pasca pengesahan UU AP, dalam tataran praktik (implementasi) sering kali timbul kebingungan dan dualisme. Beberapa Pengadilan Negeri masih menerima gugatan PMHP, dan di sisi lain, beberapa majelis hakim PTUN masih ragu untuk menerima sengketa tindakan faktual karena mengacu pada hukum acara PTUN yang lama. Terdapat kekosongan hukum acara yang mengatur tata cara dan penegasan transisi ini secara teknis.

Untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang-tindih yurisdiksi, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. PERMA ini bertindak sebagai jembatan yang mengisi kekosongan hukum acara dengan memberikan penegasan mutlak:

  1. Kompetensi Absolut

Perkara PMHP (OOD) secara absolut merupakan kewenangan mengadili dari PTUN. Pengadilan Negeri kehilangan legitimasinya untuk mengadili sengketa ini.

  1. Kewajiban Menolak Perkara

Apabila terdapat masyarakat yang mendaftarkan gugatan PMHP ke Pengadilan Negeri, maka hakim Peradilan Umum wajib menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut (exceptio incompetentie absolut), sehingga gugatan akan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

Dengan berlakunya konstruksi hukum di atas, dapat dianalisis bahwa transisi kewenangan ini merupakan upaya sistematis untuk mewujudkan keadilan administratif yang tepat sasaran. Sengketa antara warga negara dengan negara akibat tindakan faktual pemerintahan (OOD) kini ditangani oleh hakim PTUN yang memang memiliki spesialisasi dan kompetensi untuk menilai batas-batas wewenang penguasa (pejabat pemerintahan), memberikan perlindungan hukum yang lebih rasional, serta memastikan administrasi negara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

B. Perluasan Objek Sengketa dan Kualifikasi Tindakan Faktual (Feitelijke Handelingen)

Untuk memahami secara utuh mengapa sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP/OOD) kini sepenuhnya menjadi domain PTUN, maka perlu dianalisis perluasan definisi dan batasan objek sengketa tata usaha negara yang terjadi dalam doktrin dan regulasi hukum administrasi di Indonesia.

Di bawah rezim Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang lama (UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009), akses keadilan bagi masyarakat sangat dibatasi oleh kriteria formal. Pasal 1 angka 9 UU tersebut mensyaratkan bahwa yang dapat digugat ke PTUN hanyalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penetapan tertulis (schriftelijke beslissing) yang memenuhi akumulasi unsur: konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Klausula yang sangat kaku ini mengakibatkan segala bentuk intervensi pemerintah di luar format "surat keputusan" seperti tindakan fisik, operasi di lapangan, atau janji lisan aparatur menjadi untouchable (tidak tersentuh) oleh yurisdiksi PTUN, sehingga memaksa pencari keadilan untuk menempuh jalur perdata.

Lahirnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendekonstruksi kekakuan tersebut. Objek sengketa tata usaha negara mengalami perluasan yang signifikan. Saat ini, PTUN tidak hanya berwenang membatalkan keputusan yang sudah "final", tetapi juga mengakomodasi gugatan terhadap keputusan yang baru "berpotensi menimbulkan akibat hukum".

Lebih jauh dari itu, instrumen hukum ini secara revolusioner memasukkan Tindakan Faktual (Feitelijke Handelingen) sebagai objek sengketa tata usaha negara. Tindakan faktual adalah perbuatan nyata atau fisik yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan dalam ranah eksekutif yang didasarkan pada wewenang hukum publik (bersifat sepihak atau eenzijdig), yang secara langsung membawa dampak bagi masyarakat.

Dalam praktiknya, tindakan faktual penguasa yang tunduk pada pengujian hukum publik (di bawah rezim PTUN) termanifestasi dalam dua wujud utama:

  • Tindakan Aktif (Perbuatan Positif/Komisi):

Ini adalah kondisi di mana aparatur pemerintah secara nyata melakukan suatu perbuatan fisik/materiil di lapangan, di luar penerbitan surat keputusan, yang merugikan hak masyarakat.

Contoh konkret: Tindakan fisik berupa pembongkaran bangunan gedung, penyitaan barang, penggusuran lahan, atau penutupan paksa jalan akses oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau pejabat pemerintah lainnya. Jika tindakan fisik ini dinilai sewenang-wenang (tanpa dasar hukum atau melanggar AAUPB), maka perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai PMHP aktif.

  • Tindakan Pasif (Pembiaran/Omisi):

Selain perbuatan nyata, hukum administrasi modern juga memandang bahwa "diamnya" pemerintah bisa menjadi perbuatan melawan hukum. Hal ini terjadi ketika seorang Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban hukum untuk bertindak dalam memberikan pelayanan umum, namun ia bersikap pasif, mengabaikan, atau membiarkan situasi tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Contoh Preseden Jurisprudensi: Hal ini dapat dilihat secara nyata dalam perkara Nomor 79/G/TF/2021/PTUN.PL. Dalam sengketa tersebut, Bupati Marowali digugat ke PTUN karena melakukan tindakan pasif berupa pengabaian (pembiaran) untuk tidak melanjutkan proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Genesis Resources. Majelis Hakim menilai "sikap diam" dan kegagalan Bupati untuk memproses kewajiban administratifnya sebagai sebuah tindakan faktual (PMHP) yang merugikan kepentingan penggugat, sehingga pengadilan memerintahkan tergugat untuk memproses perizinan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Perluasan objek sengketa melalui pengakuan terhadap Tindakan Faktual baik aktif maupun pasif menutup celah (loophole) pelarian tanggung jawab pemerintah. Segala bentuk perbuatan sepihak penguasa yang merugikan rakyat, terlepas dari apakah tindakan itu dituangkan dalam selembar kertas SK atau tidak, kini sepenuhnya dapat diuji secara sah melalui kerangka instrumen hukum tata usaha negara di PTUN.

C. Titik Singgung Yurisdiksi (PTUN vs Peradilan Umum) dan Penentuan Kompetensi Absolut

Meskipun perluasan objek sengketa dan pergeseran kewenangan telah diatur secara normatif melalui UU Administrasi Pemerintahan dan PERMA No. 2 Tahun 2019, dalam tataran praksis masih sering dijumpai "titik singgung" (raakvlakken) yurisdiksi. Benturan penafsiran oleh majelis hakim acap kali terjadi ketika sebuah perbuatan pemerintah beririsan langsung dengan hak keperdataan warga negara.

Untuk mengurai benang kusut yurisdiksi ini, Mahkamah Agung telah memberikan panduan batasan (demarkasi) yang tegas antara ranah publik dan ranah privat, yang terbagi dalam dua klaster utama:

1. Sengketa Pertanahan, Pemisahan Cacat Administratif dan Substansi Kepemilikan

Sengketa pertanahan merupakan episentrum terjadinya gesekan yurisdiksi antara Pengadilan Negeri dan PTUN. Sertifikat Hak atas Tanah memang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Badan Pertanahan Nasional/BPN), sehingga produk tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun, hak yang melekat di dalamnya bermuatan keperdataan.

Untuk memecah kebingungan kompetensi absolut dalam sengketa ini, yurisprudensi Mahkamah Agung telah menetapkan parameter yang jelas:

  • Kewenangan Absolut PTUN: Apabila dalil gugatan menitikberatkan pada aspek hukum publik yaitu mengenai cacat wewenang, cacat prosedur, atau cacat substansi administratif dalam penerbitan sertifikat/keputusan (misalnya: tidak dilakukannya prosedur pengukuran yang benar, atau ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang) maka pengujiannya mutlak menjadi kewenangan PTUN.
  • Kewenangan Absolut Peradilan Umum: Sebaliknya, apabila dasar gugatan (fundamentum petendi) menyangkut pembuktian substansi kepemilikan material (materiële eigendomsrechten) seperti sengketa siapa pemilik alas hak yang sah, adanya dugaan pemalsuan riwayat tanah, perbuatan melawan hukum antar individu, atau sengketa pewarisan maka pengujian tersebut sepenuhnya merupakan yurisdiksi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri).

Garis batas ini dipertegas dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3792 K/Pdt/2022, yang menegaskan bahwa hakim PTUN tidak berwenang menilai validitas hak keperdataan seseorang atas tanah. Sengketa kepemilikan mutlak harus diselesaikan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri sebelum PTUN dapat menilai cacat tidaknya administrasi penerbitan sertifikat.

2. Kapasitas Pemerintah, Sengketa Tata Usaha Negara vs. Keperdataan Murni

Parameter kedua dalam menentukan titik singgung yurisdiksi adalah membedah dalam kapasitas apa pemerintah sedang bertindak. Hukum membedakan posisi pemerintah sebagai pemegang otoritas publik (publiekrechtelijk) dan kedudukan pemerintah sebagai subjek hukum perdata (privaatrechtelijk / fiscus).

Sebagai panduan wajib, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2019 memberikan pengecualian tegas terhadap pergeseran sengketa PMHP ke PTUN. SEMA ini menginstruksikan bahwa:

  • Jika kerugian timbul karena pemerintah bertindak dalam ranah pelayanan atau kebijakan publik, maka itu adalah PMHP (OOD) yang menjadi porsi PTUN.
  • Namun, jika sengketa dengan penguasa tersebut murni bersifat keperdataan atau bersumber dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas suatu kontrak/perjanjian yang ditandatangani pemerintah sebagai contoh: sengketa wanprestasi dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, perjanjian sewa-menyewa gedung milik pemerintah, atau perjanjian pemborongan pekerjaan maka kedudukan pemerintah setara dengan pihak swasta biasa.

Dalam kondisi keperdataan murni (kontraktual) tersebut, sengketa berada di luar rezim OOD dan kompetensi mengadilinya mutlak tetap berada di tangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri).

Titik singgung yurisdiksi mensyaratkan ketelitian dalam mengonstruksikan gugatan. Kuasa hukum atau masyarakat pencari keadilan harus secara presisi mengidentifikasi nature (sifat) perbuatan pemerintah yang digugat. Kesalahan dalam merumuskan apakah tindakan tersebut merupakan pelaksanaan wewenang publik, cacat prosedur administratif, sengketa kepemilikan perdata, atau murni wanprestasi kontrak, akan berakibat fatal berupa ditolaknya gugatan karena pengadilan tidak berwenang mengadili (exceptio incompetentie absolut).

D. Tantangan Penegakan Hukum dan Realitas Praktik di PTUN

Meskipun secara normatif pergeseran yurisdiksi sengketa PMHP/OOD ke PTUN merupakan sebuah lompatan progresif dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, pada tataran empiris penegakan keadilannya tidak berjalan tanpa hambatan. Terdapat disparitas antara instrumen hukum tertulis (law in books) dengan kenyataan di lapangan (law in action). Para pencari keadilan yang menggugat penguasa di PTUN kerap kali dihadapkan pada tiga tantangan fundamental:

1. Problematika Pembuktian dan Elastisitas AAUPB

Dalam sengketa OOD, batu uji utama untuk menilai apakah tindakan penguasa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum selain pertentangan dengan undang-undang adalah pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Namun, hal ini menghadirkan problem tersendiri dalam proses pembuktian:

  • Abstraksi Asas, AAUPB (seperti asas kecermatan, kepastian hukum, atau proporsionalitas) pada dasarnya adalah norma-norma yang bersifat abstrak dan elastis. Pembuktian yang terlalu longgar memberikan keleluasaan (diskresi) yang sangat luas bagi hakim dalam menafsirkan ada tidaknya pelanggaran. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi yurisprudensi antar-putusan pengadilan.
  • Beban Pembuktian yang Berat, di sisi lain, penggugat sering kali kesulitan menyediakan alat bukti material yang cukup untuk membuktikan bahwa pejabat pemerintah telah bertindak melanggar asas tersebut. Mengingat pemerintah memonopoli data dan dokumen publik, terjadi ketimpangan (asimetri informasi) yang membuat masyarakat kesulitan membuktikan unsur kesewenang-wenangan secara presisi di muka persidangan.

2. Krisis Kepatuhan Eksekusi (Ilusi Dwangsom)

Tantangan paling klasik dan persisten dalam ekosistem Peradilan Tata Usaha Negara adalah lemahnya daya ikat dan daya paksa dari putusan pengadilan itu sendiri. Berbeda dengan Peradilan Umum yang memiliki instrumen sita eksekusi dan pelelangan aset bagi pihak yang kalah, eksekusi putusan PTUN sangat bergantung pada "itikad baik" dan kepatuhan dari pejabat tata usaha negara yang dihukum.

  • Fenomena "Macan Ompong", sering kali dijumpai instansi pemerintah yang mengabaikan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik putusan untuk mencabut keputusan yang cacat, maupun kewajiban untuk melakukan tindakan pemerintahan tertentu.
  • Meskipun UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN telah menyediakan instrumen sanksi administratif hingga pembayaran uang paksa (dwangsom) bagi pejabat yang membangkang, mekanisme penerapan paksaan ini di lapangan masih sangat lemah dan jarang tereksekusi secara efektif, sehingga putusan pengadilan rentan menjadi dokumen yang tidak memiliki nilai implementatif (non-executable).

3. Hambatan Sistemik dan Asimetri Sumber Daya

Selain kendala pembuktian dan eksekusi, tantangan litigasi di PTUN juga dipengaruhi oleh hambatan struktural peradilan:

  • Waktu Penyelesaian yang Panjang, dalam penanganan sengketa OOD sering kali memakan waktu bertahun-tahun, terutama jika instansi pemerintah secara persisten menggunakan seluruh saluran upaya hukum (Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali). Hal ini menunda pemulihan hak masyarakat yang dirugikan secara aktual.
  • Ketimpangan Posisi Berperkara dimana Proses peradilan menghadapkan masyarakat biasa dengan struktur kekuasaan negara yang didukung oleh Biro Hukum, anggaran negara, dan infrastruktur birokrasi tanpa batas.
  • Pemahaman Prosedural oleh masyarakatm dimanan literasi dan pemahaman masyarakat (bahkan sebagian praktisi hukum) mengenai hukum acara PTUN seperti syarat mutlak menempuh Upaya Administratif (keberatan/banding administratif) sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan masih cukup rendah. Kesalahan memahami prosedur pra-litigasi ini sering berujung pada tidak diterimanya

Transisi kewenangan sengketa PMHP/OOD ke PTUN telah menyediakan ruang dan koridor hukum publik yang lebih tepat bagi masyarakat. Namun, tantangan berupa asimetri pembuktian, lemahnya instrumen paksa eksekusi, serta birokrasi peradilan yang panjang mengharuskan masyarakat dan kuasa hukum untuk mempersiapkan strategi litigasi yang sangat matang, komprehensif, dan tidak semata-mata mengandalkan aspek formalitas hukum.

4. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian latar belakang dan analisis hukum di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Pergeseran Paradigma dan Kompetensi Absolut

Telah terjadi transisi fundamental terkait kewenangan mengadili sengketa Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP). Sengketa yang selama puluhan tahun diadili oleh Peradilan Umum melalui rezim keperdataan (Pasal 1365 KUHPerdata), kini secara mutlak beralih menjadi kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 dan ditegaskan melalui PERMA No. 2 Tahun 2019.

  1. Perluasan Objek Sengketa pada Tindakan Faktual

Eksistensi perlindungan hukum bagi masyarakat semakin diperkuat dengan diakuinya Tindakan Faktual (Feitelijke Handelingen) sebagai objek sengketa tata usaha negara. PTUN kini tidak hanya berwenang membatalkan keputusan tertulis, tetapi juga mengadili perbuatan fisik secara sepihak (tindakan aktif) maupun pengabaian kewajiban pelayanan publik (tindakan pasif) oleh pejabat pemerintahan.

  1. Pemisahan Batas Yurisdiksi yang Tegas

Dalam praktiknya, batas antara kewenangan PTUN dan Peradilan Umum ditentukan oleh kapasitas tindakan pemerintah dan substansi gugatan. Jika sengketa berakar pada cacat wewenang, prosedur, atau substansi administratif, maka hal tersebut merupakan yurisdiksi PTUN. Sebaliknya, jika sengketa berkaitan dengan pembuktian hak kepemilikan material (keperdataan) atau murni perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kontraktual, maka kewenangan mutlak tetap berada di Peradilan Umum.

  1. Tantangan Praktik Litigasi di PTUN

Terlepas dari lompatan progresif tersebut, penegakan hukum sengketa OOD di PTUN masih berhadapan dengan berbagai kendala empiris. Masyarakat dan kuasa hukum harus menghadapi asimetri pembuktian terkait pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), rendahnya kepatuhan eksekusi putusan oleh instansi pemerintah (fenomena "macan ompong"), hingga hambatan sistemik berupa panjangnya birokrasi peradilan dan rendahnya literasi terhadap prosedur pra-litigasi (upaya administratif).

 *Anggota Forum Studi Hukum Administrasi (Pusaka)

LAW SCHOOL ID

LAW SCHOOL ID

Jika Anda ingin bergabung di LAW SCHOOL ID, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close