1.
LATAR BELAKANG
Indonesia
sebagai negara hukum (rechtsstaat) menuntut setiap tindakan
penyelenggara negara untuk senantiasa tunduk pada hukum. Dalam menjalankan
fungsi pelayanan publik dan pembangunan, pemerintah dibekali kewenangan untuk
bertindak, baik melalui penetapan tertulis (Keputusan) maupun tindakan faktual
di lapangan. Namun, penggunaan kekuasaan ini senantiasa berpotensi menimbulkan
gesekan, kerugian, atau pelanggaran terhadap hak-hak warga negara. Apabila
pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat baik
karena melanggar peraturan perundang-undangan maupun mengabaikan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AAUPB) perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai Perbuatan
Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) atau Onrechtmatige Overheidsdaad
(OOD).
Secara
historis, penegakan hukum atas sengketa OOD di Indonesia mengalami dinamika dan
kekosongan yurisdiksi yang panjang. Sebelum tahun 2014, Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN) memiliki kompetensi absolut yang sangat terbatas. Berdasarkan
rezim Undang-Undang PTUN terdahulu, objek sengketa PTUN hanyalah Keputusan Tata
Usaha Negara (KTUN) yang bersifat tertulis, konkret, individual, dan final.
Keterbatasan
ini menimbulkan celah keadilan: bagaimana jika kerugian masyarakat
ditimbulkan oleh tindakan faktual pemerintah (misalnya penggusuran paksa,
pembiaran fasilitas rusak, atau tindakan fisik lainnya) yang tidak didasari
oleh surat keputusan tertulis? Akibat PTUN tidak berwenang mengadili
tindakan faktual, masyarakat pencari keadilan terpaksa menempuh jalur Peradilan
Umum (Pengadilan Negeri) dengan menggunakan instrumen hukum perdata, yakni
gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Praktik ini berlangsung selama
puluhan tahun, menciptakan anomali di mana perbuatan pemerintah dalam
kapasitasnya sebagai pejabat publik (hukum publik) justru diadili dengan
kacamata dan standar hukum privat.
Pengaturan
hukum ini mengalami pergeseran (titik balik) seiring disahkannya Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Undang-Undang
ini memperluas makna Keputusan Tata Usaha Negara dan memasukkan "Tindakan
Administrasi Pemerintahan" (tindakan faktual) sebagai objek sengketa yang
sah di PTUN. Perluasan ini secara fundamental menarik kembali sengketa OOD ke
habitat aslinya, yakni ranah hukum tata usaha negara.
Untuk
mengakhiri sisa-sisa dualisme kompetensi mengadili antara Peradilan Umum dan
PTUN paska terbitnya UU AP, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil langkah
tegas dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019.
PERMA ini secara definitif menegaskan pergeseran kompetensi absolut: sengketa
PMHP/OOD kini sepenuhnya dan secara mutlak menjadi kewenangan Peradilan Tata
Usaha Negara.
Mengingat
signifikansi perubahan yurisdiksi ini, masih banyak pihak yang keliru
menempatkan forum gugatan (error in foro), yang berakibat pada
ditolaknya gugatan (dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) oleh
pengadilan. Oleh karena itu, Opini Hukum (Legal Opinion) ini disusun
untuk membedah secara mendalam eksistensi OOD, pergeseran kompetensi absolut
dari Peradilan Umum ke PTUN, serta implikasi proseduralnya bagi masyarakat yang
hendak menuntut keadilan atas tindakan penguasa.
3.
PEMBAHASAN
A.
Transisi Kompetensi Absolut ke PTUN
Membedah transisi kewenangan mengadili sengketa Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) mensyaratkan pemahaman yang komprehensif mengenai pergeseran paradigma hukum tata usaha negara di Indonesia. Pergeseran ini bukan sekadar persoalan teknis prosedural, melainkan perubahan fundamental dalam meletakkan batas-batas ranah hukum publik dan hukum privat.
1. Rezim Terdahulu, Kewenangan Pengadilan Negeri melalui Keperdataan
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat dibatasi oleh definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sempit. Berdasarkan rezim hukum lama, PTUN hanya berwenang mengadili penetapan tertulis (beschikking) yang bersifat konkret, individual, dan final. Akibatnya, ketika pemerintah melakukan tindakan faktual atau perbuatan materiil (feitelijke handelingen) yang merugikan masyarakat namun tidak dituangkan dalam bentuk surat keputusan masyarakat tidak dapat menggugatnya ke PTUN.
Untuk mengisi kebuntuan keadilan tersebut, yurisprudensi
dan praktik hukum di Indonesia selama puluhan tahun memfasilitasi masyarakat
untuk menggugat tindakan faktual pemerintah ke Pengadilan Negeri (Peradilan
Umum). Gugatan ini disandarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan
Melawan Hukum (PMH). Praktik ini sejatinya merupakan sebuah anomali (abnormality),
karena tindakan penguasa dalam ranah penyelenggaraan negara (hukum publik)
justru diuji menggunakan standar, kacamata, dan forum hukum privat (perdata).
Paradigma tersebut patah dengan disahkannya UU No. 30 Tahun 2014. Undang-Undang ini secara revolusioner memperluas objek sengketa tata usaha negara. UU AP menegaskan bahwa wewenang PTUN tidak lagi sebatas membatalkan "Keputusan tertulis", tetapi juga mencakup wewenang untuk menilai "Tindakan Administrasi Pemerintahan".
Perluasan ini bermakna bahwa setiap perbuatan aktif
(melakukan sesuatu) maupun perbuatan pasif (pembiaran) dari badan atau pejabat
pemerintahan yang merugikan masyarakat, kini ditarik kembali ke
"habitat" aslinya, yaitu rezim hukum publik (hukum administrasi
negara). Dengan demikian, standar pengujiannya bukan lagi sekadar unsur-unsur
perdata dalam Pasal 1365 KUHPerdata, melainkan kepatuhan penguasa terhadap
peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Pasca pengesahan UU AP, dalam tataran praktik (implementasi) sering kali timbul kebingungan dan dualisme. Beberapa Pengadilan Negeri masih menerima gugatan PMHP, dan di sisi lain, beberapa majelis hakim PTUN masih ragu untuk menerima sengketa tindakan faktual karena mengacu pada hukum acara PTUN yang lama. Terdapat kekosongan hukum acara yang mengatur tata cara dan penegasan transisi ini secara teknis.
Untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang-tindih yurisdiksi, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. PERMA ini bertindak sebagai jembatan yang mengisi kekosongan hukum acara dengan memberikan penegasan mutlak:
- Kompetensi
Absolut
Perkara PMHP (OOD) secara absolut
merupakan kewenangan mengadili dari PTUN. Pengadilan Negeri kehilangan
legitimasinya untuk mengadili sengketa ini.
- Kewajiban
Menolak Perkara
Apabila terdapat masyarakat yang
mendaftarkan gugatan PMHP ke Pengadilan Negeri, maka hakim Peradilan Umum wajib
menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut (exceptio
incompetentie absolut), sehingga gugatan akan dinyatakan Tidak Dapat
Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Dengan
berlakunya konstruksi hukum di atas, dapat dianalisis bahwa transisi kewenangan
ini merupakan upaya sistematis untuk mewujudkan keadilan administratif yang
tepat sasaran. Sengketa antara warga negara dengan negara akibat tindakan
faktual pemerintahan (OOD) kini ditangani oleh hakim PTUN yang memang memiliki
spesialisasi dan kompetensi untuk menilai batas-batas wewenang penguasa
(pejabat pemerintahan), memberikan perlindungan hukum yang lebih rasional,
serta memastikan administrasi negara berjalan sesuai koridor hukum yang
berlaku.
B.
Perluasan Objek Sengketa dan Kualifikasi Tindakan Faktual (Feitelijke
Handelingen)
Untuk
memahami secara utuh mengapa sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
(PMHP/OOD) kini sepenuhnya menjadi domain PTUN, maka perlu dianalisis perluasan
definisi dan batasan objek sengketa tata usaha negara yang terjadi dalam
doktrin dan regulasi hukum administrasi di Indonesia.
Di
bawah rezim Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang lama (UU No. 5 Tahun
1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009), akses keadilan bagi
masyarakat sangat dibatasi oleh kriteria formal. Pasal 1 angka 9 UU tersebut
mensyaratkan bahwa yang dapat digugat ke PTUN hanyalah Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) berupa penetapan tertulis (schriftelijke beslissing) yang
memenuhi akumulasi unsur: konkret, individual, dan final, serta menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Klausula
yang sangat kaku ini mengakibatkan segala bentuk intervensi pemerintah di luar
format "surat keputusan" seperti tindakan fisik, operasi di lapangan,
atau janji lisan aparatur menjadi untouchable (tidak tersentuh) oleh
yurisdiksi PTUN, sehingga memaksa pencari keadilan untuk menempuh jalur
perdata.
Lahirnya
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendekonstruksi kekakuan
tersebut. Objek sengketa tata usaha negara mengalami perluasan yang signifikan.
Saat ini, PTUN tidak hanya berwenang membatalkan keputusan yang sudah
"final", tetapi juga mengakomodasi gugatan terhadap keputusan yang
baru "berpotensi menimbulkan akibat hukum".
Lebih
jauh dari itu, instrumen hukum ini secara revolusioner memasukkan Tindakan
Faktual (Feitelijke Handelingen) sebagai objek sengketa tata usaha
negara. Tindakan faktual adalah perbuatan nyata atau fisik yang dilakukan oleh
Badan/Pejabat Pemerintahan dalam ranah eksekutif yang didasarkan pada wewenang
hukum publik (bersifat sepihak atau eenzijdig), yang secara langsung
membawa dampak bagi masyarakat.
Dalam
praktiknya, tindakan faktual penguasa yang tunduk pada pengujian hukum publik
(di bawah rezim PTUN) termanifestasi dalam dua wujud utama:
- Tindakan Aktif (Perbuatan
Positif/Komisi):
Ini adalah kondisi di mana aparatur pemerintah secara nyata
melakukan suatu perbuatan fisik/materiil di lapangan, di luar penerbitan surat
keputusan, yang merugikan hak masyarakat.
Contoh konkret:
Tindakan fisik berupa pembongkaran bangunan gedung, penyitaan barang,
penggusuran lahan, atau penutupan paksa jalan akses oleh Satuan Polisi Pamong
Praja atau pejabat pemerintah lainnya. Jika tindakan fisik ini dinilai
sewenang-wenang (tanpa dasar hukum atau melanggar AAUPB), maka perbuatan
tersebut dikualifikasikan sebagai PMHP aktif.
- Tindakan Pasif (Pembiaran/Omisi):
Selain perbuatan nyata, hukum administrasi modern juga
memandang bahwa "diamnya" pemerintah bisa menjadi perbuatan melawan
hukum. Hal ini terjadi ketika seorang Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban
hukum untuk bertindak dalam memberikan pelayanan umum, namun ia bersikap pasif,
mengabaikan, atau membiarkan situasi tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Contoh Preseden Jurisprudensi: Hal ini dapat dilihat secara nyata dalam perkara Nomor 79/G/TF/2021/PTUN.PL. Dalam sengketa tersebut, Bupati Marowali digugat ke PTUN karena melakukan tindakan pasif berupa pengabaian (pembiaran) untuk tidak melanjutkan proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Genesis Resources. Majelis Hakim menilai "sikap diam" dan kegagalan Bupati untuk memproses kewajiban administratifnya sebagai sebuah tindakan faktual (PMHP) yang merugikan kepentingan penggugat, sehingga pengadilan memerintahkan tergugat untuk memproses perizinan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Perluasan
objek sengketa melalui pengakuan terhadap Tindakan Faktual baik aktif maupun
pasif menutup celah (loophole) pelarian tanggung jawab pemerintah.
Segala bentuk perbuatan sepihak penguasa yang merugikan rakyat, terlepas dari
apakah tindakan itu dituangkan dalam selembar kertas SK atau tidak, kini
sepenuhnya dapat diuji secara sah melalui kerangka instrumen hukum tata usaha
negara di PTUN.
C.
Titik Singgung Yurisdiksi (PTUN vs Peradilan Umum) dan Penentuan Kompetensi
Absolut
Meskipun
perluasan objek sengketa dan pergeseran kewenangan telah diatur secara normatif
melalui UU Administrasi Pemerintahan dan PERMA No. 2 Tahun 2019, dalam tataran
praksis masih sering dijumpai "titik singgung" (raakvlakken)
yurisdiksi. Benturan penafsiran oleh majelis hakim acap kali terjadi ketika
sebuah perbuatan pemerintah beririsan langsung dengan hak keperdataan warga
negara.
Untuk
mengurai benang kusut yurisdiksi ini, Mahkamah Agung telah memberikan panduan
batasan (demarkasi) yang tegas antara ranah publik dan ranah privat, yang
terbagi dalam dua klaster utama:
1.
Sengketa Pertanahan, Pemisahan Cacat Administratif dan Substansi Kepemilikan
Sengketa
pertanahan merupakan episentrum terjadinya gesekan yurisdiksi antara Pengadilan
Negeri dan PTUN. Sertifikat Hak atas Tanah memang diterbitkan oleh Pejabat Tata
Usaha Negara (Badan Pertanahan Nasional/BPN), sehingga produk tersebut
merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun, hak yang melekat di
dalamnya bermuatan keperdataan.
Untuk
memecah kebingungan kompetensi absolut dalam sengketa ini, yurisprudensi
Mahkamah Agung telah menetapkan parameter yang jelas:
- Kewenangan
Absolut PTUN: Apabila dalil gugatan menitikberatkan pada aspek hukum
publik yaitu mengenai cacat wewenang, cacat prosedur, atau cacat substansi
administratif dalam penerbitan sertifikat/keputusan (misalnya: tidak
dilakukannya prosedur pengukuran yang benar, atau ketidaksesuaian dengan
rencana tata ruang) maka pengujiannya mutlak menjadi kewenangan PTUN.
- Kewenangan
Absolut Peradilan Umum: Sebaliknya, apabila dasar gugatan (fundamentum
petendi) menyangkut pembuktian substansi kepemilikan material (materiële
eigendomsrechten) seperti sengketa siapa pemilik alas hak yang sah,
adanya dugaan pemalsuan riwayat tanah, perbuatan melawan hukum antar
individu, atau sengketa pewarisan maka pengujian tersebut sepenuhnya
merupakan yurisdiksi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri).
Garis
batas ini dipertegas dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3792 K/Pdt/2022,
yang menegaskan bahwa hakim PTUN tidak berwenang menilai validitas hak
keperdataan seseorang atas tanah. Sengketa kepemilikan mutlak harus
diselesaikan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri sebelum PTUN dapat menilai
cacat tidaknya administrasi penerbitan sertifikat.
2.
Kapasitas Pemerintah, Sengketa Tata Usaha Negara vs. Keperdataan Murni
Parameter
kedua dalam menentukan titik singgung yurisdiksi adalah membedah dalam
kapasitas apa pemerintah sedang bertindak. Hukum membedakan posisi pemerintah
sebagai pemegang otoritas publik (publiekrechtelijk) dan kedudukan
pemerintah sebagai subjek hukum perdata (privaatrechtelijk / fiscus).
Sebagai
panduan wajib, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2019 memberikan
pengecualian tegas terhadap pergeseran sengketa PMHP ke PTUN. SEMA ini
menginstruksikan bahwa:
- Jika
kerugian timbul karena pemerintah bertindak dalam ranah pelayanan atau
kebijakan publik, maka itu adalah PMHP (OOD) yang menjadi porsi PTUN.
- Namun,
jika sengketa dengan penguasa tersebut murni bersifat keperdataan atau
bersumber dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas suatu
kontrak/perjanjian yang ditandatangani pemerintah sebagai contoh: sengketa
wanprestasi dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, perjanjian
sewa-menyewa gedung milik pemerintah, atau perjanjian pemborongan
pekerjaan maka kedudukan pemerintah setara dengan pihak swasta biasa.
Dalam
kondisi keperdataan murni (kontraktual) tersebut, sengketa berada di luar rezim
OOD dan kompetensi mengadilinya mutlak tetap berada di tangan Peradilan Umum
(Pengadilan Negeri).
Titik
singgung yurisdiksi mensyaratkan ketelitian dalam mengonstruksikan gugatan.
Kuasa hukum atau masyarakat pencari keadilan harus secara presisi
mengidentifikasi nature (sifat) perbuatan pemerintah yang digugat.
Kesalahan dalam merumuskan apakah tindakan tersebut merupakan pelaksanaan
wewenang publik, cacat prosedur administratif, sengketa kepemilikan perdata,
atau murni wanprestasi kontrak, akan berakibat fatal berupa ditolaknya gugatan
karena pengadilan tidak berwenang mengadili (exceptio incompetentie absolut).
D.
Tantangan Penegakan Hukum dan Realitas Praktik di PTUN
Meskipun
secara normatif pergeseran yurisdiksi sengketa PMHP/OOD ke PTUN merupakan
sebuah lompatan progresif dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, pada
tataran empiris penegakan keadilannya tidak berjalan tanpa hambatan. Terdapat
disparitas antara instrumen hukum tertulis (law in books) dengan
kenyataan di lapangan (law in action). Para pencari keadilan yang
menggugat penguasa di PTUN kerap kali dihadapkan pada tiga tantangan
fundamental:
1.
Problematika Pembuktian dan Elastisitas AAUPB
Dalam
sengketa OOD, batu uji utama untuk menilai apakah tindakan penguasa
dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum selain pertentangan dengan
undang-undang adalah pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AAUPB). Namun, hal ini menghadirkan problem tersendiri dalam proses
pembuktian:
- Abstraksi
Asas, AAUPB (seperti asas kecermatan, kepastian hukum, atau
proporsionalitas) pada dasarnya adalah norma-norma yang bersifat abstrak
dan elastis. Pembuktian yang terlalu longgar memberikan keleluasaan
(diskresi) yang sangat luas bagi hakim dalam menafsirkan ada tidaknya
pelanggaran. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan
inkonsistensi yurisprudensi antar-putusan pengadilan.
- Beban
Pembuktian yang Berat, di sisi lain, penggugat sering kali kesulitan
menyediakan alat bukti material yang cukup untuk membuktikan bahwa pejabat
pemerintah telah bertindak melanggar asas tersebut. Mengingat pemerintah
memonopoli data dan dokumen publik, terjadi ketimpangan (asimetri
informasi) yang membuat masyarakat kesulitan membuktikan unsur
kesewenang-wenangan secara presisi di muka persidangan.
2.
Krisis Kepatuhan Eksekusi (Ilusi Dwangsom)
Tantangan
paling klasik dan persisten dalam ekosistem Peradilan Tata Usaha Negara adalah
lemahnya daya ikat dan daya paksa dari putusan pengadilan itu sendiri. Berbeda
dengan Peradilan Umum yang memiliki instrumen sita eksekusi dan pelelangan aset
bagi pihak yang kalah, eksekusi putusan PTUN sangat bergantung pada
"itikad baik" dan kepatuhan dari pejabat tata usaha negara yang
dihukum.
- Fenomena
"Macan Ompong", sering kali dijumpai instansi pemerintah yang
mengabaikan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde), baik putusan untuk mencabut keputusan yang cacat,
maupun kewajiban untuk melakukan tindakan pemerintahan tertentu.
- Meskipun
UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN telah menyediakan instrumen
sanksi administratif hingga pembayaran uang paksa (dwangsom) bagi
pejabat yang membangkang, mekanisme penerapan paksaan ini di lapangan
masih sangat lemah dan jarang tereksekusi secara efektif, sehingga putusan
pengadilan rentan menjadi dokumen yang tidak memiliki nilai implementatif
(non-executable).
3.
Hambatan Sistemik dan Asimetri Sumber Daya
Selain
kendala pembuktian dan eksekusi, tantangan litigasi di PTUN juga dipengaruhi
oleh hambatan struktural peradilan:
- Waktu
Penyelesaian yang Panjang, dalam penanganan sengketa OOD sering kali
memakan waktu bertahun-tahun, terutama jika instansi pemerintah secara
persisten menggunakan seluruh saluran upaya hukum (Banding, Kasasi, hingga
Peninjauan Kembali). Hal ini menunda pemulihan hak masyarakat yang dirugikan
secara aktual.
- Ketimpangan
Posisi Berperkara dimana Proses peradilan menghadapkan masyarakat biasa
dengan struktur kekuasaan negara yang didukung oleh Biro Hukum, anggaran
negara, dan infrastruktur birokrasi tanpa batas.
- Pemahaman
Prosedural oleh masyarakatm dimanan literasi dan pemahaman masyarakat
(bahkan sebagian praktisi hukum) mengenai hukum acara PTUN seperti syarat
mutlak menempuh Upaya Administratif (keberatan/banding administratif)
sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan masih cukup rendah. Kesalahan
memahami prosedur pra-litigasi ini sering berujung pada tidak diterimanya
Transisi kewenangan sengketa PMHP/OOD ke
PTUN telah menyediakan ruang dan koridor hukum publik yang lebih tepat bagi
masyarakat. Namun, tantangan berupa asimetri pembuktian, lemahnya instrumen
paksa eksekusi, serta birokrasi peradilan yang panjang mengharuskan masyarakat
dan kuasa hukum untuk mempersiapkan strategi litigasi yang sangat matang,
komprehensif, dan tidak semata-mata mengandalkan aspek formalitas hukum.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian latar belakang dan
analisis hukum di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Pergeseran
Paradigma dan Kompetensi Absolut
Telah terjadi transisi fundamental
terkait kewenangan mengadili sengketa Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD)
atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP). Sengketa yang selama puluhan
tahun diadili oleh Peradilan Umum melalui rezim keperdataan (Pasal 1365
KUHPerdata), kini secara mutlak beralih menjadi kompetensi absolut Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 dan ditegaskan
melalui PERMA No. 2 Tahun 2019.
- Perluasan
Objek Sengketa pada Tindakan Faktual
Eksistensi perlindungan hukum bagi
masyarakat semakin diperkuat dengan diakuinya Tindakan Faktual (Feitelijke
Handelingen) sebagai objek sengketa tata usaha negara. PTUN kini tidak
hanya berwenang membatalkan keputusan tertulis, tetapi juga mengadili perbuatan
fisik secara sepihak (tindakan aktif) maupun pengabaian kewajiban pelayanan
publik (tindakan pasif) oleh pejabat pemerintahan.
- Pemisahan
Batas Yurisdiksi yang Tegas
Dalam praktiknya, batas antara
kewenangan PTUN dan Peradilan Umum ditentukan oleh kapasitas tindakan
pemerintah dan substansi gugatan. Jika sengketa berakar pada cacat wewenang,
prosedur, atau substansi administratif, maka hal tersebut merupakan yurisdiksi
PTUN. Sebaliknya, jika sengketa berkaitan dengan pembuktian hak kepemilikan
material (keperdataan) atau murni perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
kontraktual, maka kewenangan mutlak tetap berada di Peradilan Umum.
- Tantangan
Praktik Litigasi di PTUN
Terlepas dari lompatan progresif
tersebut, penegakan hukum sengketa OOD di PTUN masih berhadapan dengan berbagai
kendala empiris. Masyarakat dan kuasa hukum harus menghadapi asimetri
pembuktian terkait pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),
rendahnya kepatuhan eksekusi putusan oleh instansi pemerintah (fenomena
"macan ompong"), hingga hambatan sistemik berupa panjangnya birokrasi
peradilan dan rendahnya literasi terhadap prosedur pra-litigasi (upaya
administratif).

Social Footer