Breaking News

Krisis Ontologis Hukum Pidana Korporasi: Dekonstruksi Moral Agency dan Pemulihan Pertanggungjawaban Personal di Balik Selubung Fiksi Yuridis

 

Ditulis oleh: Lugas (Peneliti pada Criminal Law Study - CLS)



Diskursus ini merupakan reevaluasi terhadap eksistensi ontologis korporasi dalam hukum pidana. Selama ini, khazanah hukum pidana telah terjebak dalam fetisisme yuridis yang secara keliru memperlakukan korporasi sebagai entitas bernyawa yang memiliki niat serta kehendak mandiri, sementara para aktor biologis di balik layar justru dibiarkan terbebas dari beban tanggung jawab eksistensial. Melalui dekonstruksi ini, perlu merefleksikan kembali urgensi diskursus dalil impunitas tersebut, menelanjangi ilusi 'niat jahat' korporasi sebagai sekadar rekayasa prosedural, guna mengembalikan kedaulatan tanggung jawab pidana ke tangan individu yang selama ini berlindung di balik selubung fiksi yuridis (piercing the corporate veil).

Diskursus ini memaksa kita untuk kembali meninjau titik nol perdebatan ontologis mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi masa lalu. Dalam pertarungan gagasan yang panjang, narasi ini sejatinya telah dimenangkan oleh hegemoni borjuasi yang memposisikan korporasi bukan hanya sebagai subjek hukum, akan tetapi sebagai tameng administratif demi menyembunyikan tanggung jawab individu (manusia-pemilik kapital) di balik selubung fiksi yuridis.

Reformulasi hukum pidana modern telah menempatkan korporasi sebagai poros utama dalam diskursus pertanggungjawaban pidana. Sebagai entitas yang memiliki kekuasaan ekonomi melampaui batas negara, korporasi diakui sebagai subjek hukum yang mampu menanggung beban pidana. Namun, legalitas ini berpijak pada fondasi yang rapuh, yaitu proyeksi mens rea pada entitas non-biologis. Hukum secara pragmatis mencoba "menganimasikan" korporasi dengan memberikan atribut kehendak (moral agency), menciptakan sebuah paradoks ontologis di mana fiksi yuridis dipaksa melampaui batas eksistensialnya. Pertanyaan fundamentalnya bukan lagi pada apakah korporasi bisa dihukum, melainkan apakah hukum sedang berhadapan dengan subjek moral yang nyata, atau hanya dengan mekanisme teknokratis yang terlepas dari tanggung jawab etis.

Terdapat diskrepansi fundamental antara doktrin hukum korporasi dan realitas empiris. Secara teoretis, hukum berharap sanksi pidana mampu menanamkan "kalkulasi moral" ke dalam operasional korporasi. Namun, dalam praktik, konsep "tanggung jawab korporasi" justru sering berubah menjadi instrumen impunitas. Struktur birokrasi yang kompleks menciptakan "fragmentasi tanggung jawab", di mana setiap individu di dalam korporasi merasa terlindungi oleh prosedur, sehingga tidak ada satu pun aktor yang merasa bertanggung jawab secara eksistensial atas tindakan perusahaan yang merugikan. Akibatnya, hukum terjebak dalam mempidana "fiksi" (korporasi) sementara aktor-aktor manusia yang memiliki kehendak bebas justru teralienasi dari konsekuensi perbuatan mereka sendiri.

Kesenjangan fundamental dalam hukum pidana korporasi bukan semata masalah teknis penegakan hukum, akan tetapi sebuah krisis ontologis yang berakar pada ketidakmampuan hukum untuk membedakan antara "entitas administratif" dan "subjek moral". Identifikasi masalah dalam penelitian ini berfokus pada anomali struktural yang menciptakan ruang hampa moralitas dalam tubuh korporasi.

Pertama adalah reduksi mens rea yang menjadi kalkulasi teknis, di mana hukum pidana konvensional mensyaratkan mens rea sebagai manifestasi kehendak bebas individu yang sadar akan konsekuensi moral tindakannya. Namun, dalam hukum korporasi, mens rea telah mengalami "desakralisasi" sehingga niat jahat tidak lagi dipahami sebagai niat moral, melainkan sebagai "kegagalan kepatuhan prosedural". Ketika hukum mereduksi mens rea menjadi sekadar pemenuhan protokol internal atau standard operating procedure (SOP), hukum secara tidak langsung mengesahkan korporasi sebagai mesin yang beroperasi di luar jangkauan moralitas manusia. Mempidana korporasi merupakan manifestasi "kegagalan sistem", bukan "kejahatan jiwa", sehingga sanksi pidana kehilangan bobot eksistensialnya.

Kedua, terjadi delokalisasi tanggung jawab dan fenomena organized irresponsibility. Struktur korporasi modern dirancang untuk memecah tanggung jawab berkeping-keping hingga titik di mana ia menghilang. Melalui hierarki birokrasi, keputusan-keputusan jahat dikonstruksi menjadi kebijakan kolektif yang anonim. Hal ini menciptakan fenomena di mana setiap individu di dalam organisasi merasa teralienasi dari akibat perbuatannya karena mereka merasa hanyalah "pelaksana fungsi". Hukum, dengan mengakui korporasi sebagai legal persona yang terpisah, secara tidak sengaja memberikan legitimasi pada delokalisasi tanggung jawab ini. Hukum terjebak dalam lingkaran setan di mana semakin besar korporasi, semakin terserak tanggung jawab individu, dan semakin mustahil bagi hukum untuk menemukan "kehendak-otak" yang dapat dipidana.

Ketiga, terdapat fetisisme hukum terhadap entitas fiktif (korporasi). Terdapat pergeseran paradoks di mana "fiksi yuridis" (korporasi) kini diperlakukan lebih nyata daripada "aktor biologis" (manusia) di dalamnya. Hukum melakukan fetisisme terhadap entitas korporasi sebagai subjek hukum yang mandiri, yang akibatnya justru membebaskan manusia dari beban eksistensial. Kritik Kantian mengenai otonomi moral jika dikaitkan dengan terma ini maka,  ketika korporasi yang "dihukum" biasanya melalui denda atau sanksi finansial, biaya tersebut seringkali dianggap sebagai cost of doing business (biaya operasional) tanggungjawab moral dikalkulasi hanya dengan sanksi kapital. Pada posisi inilah fungsi hakikat pemidanaan sebagai bentuk pengakuan atas "dosa" atau "kesalahan moral" lenyap sepenuhnya, pelanggaran moraliras diganti dengan kalkulasi kapital. Hukum pidana akhirnya hanya berfungsi sebagai instrumen regulasi pasar (capitalism) yang kering tanpa pondasi moralitas, pada akhirnya gagal memaksa individu (tuan kapital) untuk menghadapi konsekuensi moral atas tindakan yang mereka lakukan di bawah bendera entitas korporasi.

Keempat, kegagalan strict liability sebagai pelarian eksistensial. Dalam menghadapi kesulitan membuktikan niat pada korporasi, hukum sering beralih ke doktrin strict liability (tanggung jawab mutlak) berbasis feit materiil (atau materiele feiten). Meskipun pragmatis, pendekatan ini justru memperburuk krisis. Dengan mengabaikan aspek kehendak (mens rea) sama sekali, hukum berhenti bertanya "mengapa" dan "siapa", dan hanya fokus pada "apa yang terjadi". Hal ini mereduksi pelaku pidana menjadi sekadar objek materiil. Eksistensialisme menentang objektifikasi manusia dengan melepaskan syarat kehendak moral, hukum pidana korporasi secara sadar mencampakkan "elemen kemanusiaan-moralitas" yang menjadi esensi dari hukum pidana itu sendiri.

Kelima, terdapat kebutuhan mendesak akan penetrasi batasan tanggung jawab hukum korporasi (piercing the corporate veil). Secara doktrinal, konsep separate legal personality atau pemisahan kekayaan dan tanggung jawab antara korporasi dan individu pendirinya atau pengurusnya adalah pondasi fundamental hukum korporasi. Namun, dalam konteks pemidanaan, batasan ini sering kali disalahgunakan sebagai "benteng impunitas" yang kebal hukum. Keteguhan pembatas ini menciptakan kesenjangan antara legal form dan moral truth. Ketika pembatas ini tidak ditembus, hukum pidana secara sengaja menutup mata terhadap subjek eksistensial yang sesungguhnya melakukan tindak pidana.

Urgensi untuk melakukan penetrasi batasan tanggung jawab hukum korporasi (piercing the corporate veil) bukan masalah teknis pembuktian semata, akan tetapi sebagai upaya mengembalikan orientasi hukum pidana pada "subjek moral" yang bernurani dan bermoral.. Jika hukum terus bersikeras mempertahankan integritas tabir korporasi di hadapan kejahatan yang sistemik, maka hukum pidana sedang berpartisipasi dalam "pencucian moral" (moral laundering) di mana kesalahan manusia yang nyata diubah menjadi beban finansial korporasi yang anonim. Tanpa keberanian untuk melakukan penetrasi, hukum pidana kehilangan "taring" eksistensialnya karena tidak mampu menyentuh the agency of the decision-maker. Mengabaikan urgensi penetrasi berarti membiarkan korporasi tetap menjadi "ruang kosong" di mana aktor manusia dapat bersembunyi, bertindak jahat tanpa rasa bersalah, dan menghindari konsekuensi hukum yang bersifat personal dan moralitas.

Di era di mana kejahatan korporasi sering kali berwujud sebagai dampak sistemik seperti kerusakan ekologis atau kecurangan finansial masif, pendekatan formalistik hukum pidana telah mencapai titik jenuh. Tanpa integrasi perspektif eksistensialisme untuk membedah moral agency, hukum pidana akan terus menjadi alat administratif yang gagal menyentuh esensi keadilan. diskursus ini menjadi krusial sebagai upaya untuk membongkar "banalitas kejahatan" dalam korporasi yang selama ini tersembunyi di balik legalisme. Mengkaji ulang batasan antara fiksi yuridis dan tanggung jawab manusia merupakan kebutuhan mendesak untuk meredefinisi ulang integritas sistem hukum pidana dalam menanggapi dinamika kejahatan korporasi modern.

Oleh karena itu, urgensi penetrasi terhadap tabir korporasi bukan hanya debat mengenai batasan pertanggungjawaban pidana (denda), tapi harus menjadi imperatif moral dalam hukum pidana. Tanpa kemampuan untuk menembus masalah tersebut, hukum pidana akan terus terkunci dalam narasi fiktif yang memisahkan tindakan dari pelakunya. perihal ini menjadi krusial untuk mengevaluasi kembali parameter kapan dan bagaimana "tabir" tersebut harus disingkap, bukan sebagai tindakan sewenang-wenang, melainkan sebagai langkah pemulihan keadilan dan untuk menghadapkan individu sebagai moral agent pada konsekuensi eksistensial dari keputusan korporasi yang mereka kendalikan.

Tulisan ini bertujuan untuk melakukan dekonstruksi komprehensif terhadap doktrin moral agency korporasi dengan menantang validitas fiksi yuridis di hadapan realitas eksistensial manusia. Fokus utama tulisan ini mencakup tiga hal utama. Pertama, membedah kegagalan doktrin standard operating procedure dalam menangkap esensi niat jahat pada entitas korporasi. Kedua, menganalisis fenomena delokalisasi tanggung jawab moral di dalam struktur birokrasi perusahaan. Ketiga, merumuskan tawaran kerangka pertanggungjawaban pidana yang mampu mengintegrasikan akuntabilitas individu ke dalam sistem tanggung jawab korporasi. Dengan pendekatan ini, tulisan ini berupaya memulihkan esensi keadilan pidana agar tidak sekadar menjadi mekanisme formal-admistratif, melainkan instrumen penegakan moralitas yang substansial.


1. Dekonstruksi Ontologis dan Krisis Tanggung Jawab Korporasi

Permasalahan mendasar dalam hukum pidana korporasi berakar pada krisis ontologis yang muncul akibat upaya hukum untuk memaksakan atribut "kehendak bebas" pada entitas yang secara fundamental bersifat teknokratis. Dalam kaca mata ontologi Heideggerian, manusia merupakan Dasein sebuah keberadaan yang "berada-di-dunia" yang menyadari keberadaannya dan bertanggung jawab atas pilihannya. Korporasi, sebagai konstruksi yuridis, sama sekali tidak memiliki Dasein. Ia adalah entitas yang "ada" hanya dalam lembar dokumen hukum (kertas dan tulisan), sebuah Zuhandenheit (benda yang siap pakai) yang digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi. Ketika hukum pidana mencoba mengatribusikan mens rea yang sejatinya merupakan manifestasi kesadaran manusia kepada korporasi, hukum sedang melakukan kekeliruan ontologis yang fatal. Hukum mencoba "menganimasikan" benda mati dengan memberikan atribut moral, sebuah upaya yang secara eksistensial tidak mungkin terjadi.

Dalam kerangka ini, upaya hukum untuk membedah standard operating procedure (SOP) korporasi sering kali terjebak dalam desakralisasi makna niat jahat itu sendiri. Niat jahat tidak lagi dimaknai sebagai pilihan sadar individu yang melanggar norma, melainkan didegradasi menjadi "kegagalan kepatuhan prosedural". Ketika hukum mereduksi standard operating procedure menjadi sekadar kepatuhan protokol internal, secara tidak langsung mengesahkan korporasi sebagai mesin yang beroperasi di luar jangkauan moralitas, ia akhirnya hanya akan mempidana "kegagalan sistem," bukan memberikan nestapa "kejahatan jiwa," sehingga sanksi pidana kehilangan bobot eksistensialnya. 

Fetisisme hukum terhadap entitas fiktif ini mengakibatkan pergeseran paradoks, fiksi yuridis kini diperlakukan lebih "nyata" daripada tuanya atau manusia di baliknya. Hukum melakukan pemujaan terhadap subjek hukum mandiri, yang akibatnya justru membebaskan aktor biologis dari beban eksistensial yang seharusnya mereka tanggung. Akibatnya, pemidanaan korporasi sering kali hanya berhenti pada level denda finansial yang dianggap sebagai cost of doing business atau kalkulasi denda, di mana fungsi pemidanaan sebagai bentuk pengakuan atas "dosa" atau "kesalahan moral" menghilang sepenuhnya, dan hukum pidana hanya menjadi instrumen regulasi pasar yang kering tanpa moralitas.

Lebih jauh lagi, kegagalan hukum pidana dalam menanggapi kejahatan korporasi berakar pada ketidakmampuan untuk membedah fenomena organized irresponsibility yang diciptakan oleh struktur birokrasi modern. Merujuk pada konsep bad faith (mauvaise foi) dalam eksistensialisme Sartre, setiap individu di dalam korporasi sering kali terjebak dalam narasi bahwa mereka adalah "bagian dari mesin" yang tidak memiliki kendali penuh atas keputusan korporasi. Melalui hierarki birokrasi yang rumit, keputusan jahat dikonstruksi menjadi kebijakan kolektif yang anonim. Hal ini menciptakan fenomena delokalisasi tanggung jawab, di mana setiap aktor merasa teralienasi dari akibat perbuatannya karena mereka merasa hanyalah "pelaksana fungsi." Keputusan moral yang seharusnya personal didelegasikan ke dalam sistem yang membuat tanggung jawab menjadi terserak, samar, dan pada akhirnya, lenyap.

Dengan mengakui korporasi sebagai legal persona yang terpisah, secara tidak sengaja memberikan legitimasi pada delokalisasi ini. Hukum terjebak dalam lingkaran setan di mana semakin besar skala korporasi, semakin terserak tanggung jawab individu, dan semakin mustahil bagi sistem hukum untuk menemukan "kehendak" yang dapat dipidana. Pendekatan formalistik hukum pidana yang terjebak pada batasan doktrinal, gagal menangkap esensi dari "banalitas kejahatan" korporasi ini. Tanpa integrasi perspektif eksistensialisme untuk membedah moral agency, hukum pidana akan terus menjadi alat administratif yang gagal menyentuh esensi keadilan. Hukum pidana korporasi secara sadar telah mencampakkan elemen kemanusiaan yaitu kehendak moral individu yang sejatinya menjadi esensi dari hukum pidana itu sendiri. Pengabaian terhadap aspek kehendak ini, terutama dalam doktrin strict liability, mereduksi pelaku pidana menjadi sekadar objek materiil, yang merupakan bentuk objektifikasi manusia yang ditentang keras oleh semangat eksistensialisme.

2.    Mengembalikan Subjek Moral

Menghadapi krisis ini, urgensi untuk menembus sekat pemisah identitas korporasi (piercing the corporate veil) menjadi imperatif moral dalam hukum pidana. Kekokohan isolasi hukum korporasi saat ini sering kali disalahgunakan sebagai benteng impunitas yang menciptakan kesenjangan antara legal form dan moral truth. Jika hukum terus bersikeras mempertahankan integritas tembok pemisah tersebut di hadapan kejahatan sistemik, maka hukum pidana secara aktif berpartisipasi dalam 'pencucian moral', di mana kesalahan manusia yang nyata diubah menjadi beban finansial korporasi yang anonim. Penyingkapan selubung entitas ini adalah langkah mutlak untuk mengembalikan orientasi hukum pada subjek moral yang bernurani dan bermoral.

Hanya dengan berani menembus sekat pemisah identitas tersebut, hukum pidana dapat berhenti menjadi narasi fiktif dan kembali berfungsi sebagai instrumen pemulihan keadilan yang mampu menghadapkan individu sebagai moral agent pada konsekuensi eksistensial dari setiap keputusan yang mereka kendalikan di bawah bendera korporasi. Penyingkapan selubung entitas ini harus dipahami sebagai upaya untuk menemukan kembali agency of the decision-maker. Tanpa keberanian ini, hukum pidana kehilangan 'taring' eksistensialnya karena tidak mampu menyentuh aktor yang secara sadar-intelektual mengarahkan korporasi ke jalan kejahatan. Reformulasi hukum pidana ke depan harus mampu mengintegrasikan akuntabilitas individu ke dalam sistem tanggung jawab korporasi secara substansial, memastikan bahwa struktur organisasi tidak lagi menjadi ruang hampa di mana manusia dapat bertindak jahat tanpa rasa bersalah. Dengan demikian, hukum pidana akan kembali pada fungsinya sebagai instrumen penegakan moralitas, bukan sekadar mekanisme administratif yang kering dan impersonal.

Politik hukum dalam ranah pidana korporasi bukanlah sebuah ketidaksengajaan atau kekosongan norma, melainkan desain sistemik yang sengaja dibentuk untuk melindungi akumulasi modal. Terdapat anomali yang dipelihara oleh hukum, korporasi diperlakukan sebagai subjek hukum yang "berjiwa" agar bisa dipidana, namun secara simultan, ia menjadi buffer zone (zona penyangga) yang memisahkan pemilik modal (tual kapital) dari konsekuensi pidana. Praktik ini beroperasi melalui beberapa mekanisme struktural yang krusial yaitu:

Pertama, terjadi transformasi pidana menjadi administratif (the administrative turn), di mana sanksi retributif yang seharusnya memberikan efek jera digantikan oleh sanksi finansial. Dengan menjadikan denda sebagai sanksi utama, hukum mengubah "kejahatan" menjadi "biaya operasional" (cost of doing business) atau kalkulasi denda finansial, sehingga pemilik korporasi merasa aman selama likuiditas terjaga.

Kedua, doktrin Identification Doctrine atau Alter Ego Theory berfungsi sebagai "tembok api" yang melindungi pemilik modal dari jeratan hukum. Dengan mensyaratkan bukti "otoritas pikiran" yang harus ditemukan dalam struktur birokrasi yang sengaja didesentralisasi, hukum menciptakan ruang hampa pembuktian yang membuat pemilik selalu berada di zona aman.

Ketiga, corporate veil dipertahankan dengan narasi bahwa pemisahan entitas adalah kunci efisiensi bisnis, padahal ia berfungsi sebagai benteng kekebalan personal.

Keempat, fenomena organized irresponsibility sengaja diproduksi melalui regulasi yang menuntut fragmentasi tanggung jawab (seperti compliance officer dan komite khusus). Akibatnya, ketika terjadi tindak pidana, pemilik modal cukup menunjuk pada "kegagalan sistem," bukan pada tindakan individu.

Kelima, fetisisme hukum terhadap entitas fiktif membuat hukum lebih memprioritaskan keberlangsungan perusahaan (bejasa atas buruh dan pajak negara) daripada keadilan bagi manusia, sehingga korporasi dianggap "berbahaya untuk dimatikan," yang pada akhirnya memberikan impunitas bagi pemilik modal di baliknya.

Pada akhirnya, serangkaian anomali ini menegaskan bahwa hukum pidana korporasi saat ini bukanlah instrumen untuk menegakkan moralitas, namun sebagai instrumen legitimasi bagi status quo capital. Tanpa upaya radikal untuk meruntuhkan tembok penyangga ini dan memulihkan akuntabilitas individu yang nyata, hukum akan terus membiarkan entitas fiktif merampas esensi keadilan, mengubah kejahatan kemanusiaan menjadi sekadar angka-angka andminitratif.

Dalam struktur ini, penegakan hukum bukan lagi bertujuan untuk mengoreksi perilaku jahat, namun menormalisasi dampak buruk korporasi sebagai bagian dari 'biaya menjalankan bisnis' (risiko bisnis). Jika terus mempertahankan struktur ini, hukum pidana akan kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga nurani kolektif. Oleh karena itu, dekonstruksi terhadap doktrin moral agency korporasi merupakan urgensi etis untuk mengembalikan hukum ke akar kemanusiaannya, yakni memastikan kehendak individu yang membuat keputusan, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun otoritas yang cukup besar untuk melampaui beban tanggung jawab moral atas tindakannya sendiri.

Di tengah sistem impunitas ini, pemilik korporasi sering kali melakukan pemerasan moral (moral blackmail) dengan menyandera kesejahteraan publik untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Argumen bahwa "nasib buruh" dan "stabilitas ekonomi" harus didahulukan daripada menjatuhkan pidana mati (penutupan usaha) korporasi atau bahkan pemidanaan individu (tuan kapilal), corak berpikir utilitas ini adalah sebuah kekeliruan dari logika kalkulasi keadailan yang perlu dibongkar.

Pertama, adalah menggugat legitimitasi eksistensi korporasi melalui argumen too toxic to fail. Jika sebuah entitas ekonomi hanya bisa bertahan hidup dengan melakukan kejahatan sistemik, maka ia bukanlah aset, melainkan beban sosial yang harus dibersihkan demi keadilan.

Kedua, impunitas sebenarnya adalah biaya ekonomi termahal. Ketika pemilik merasa kebal hukum, timbul moral hazard yang membuat mereka menyepelekan integritas produk dan kepatuhan hukum. Menghukum individu yang bersalah adalah konsekuensi pelanggaran moralitas individu, bukan penghancuran ekonomi.

Ketiga, merekonstruksi kontrak korporasi sebagai hak istimewa (privilege) yang diberikan negara, bukan sebagai hak asasi yang melekat. Ketika hak istimewa tersebut disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana, negara memikul kewajiban konstitusional untuk menembus sekat pemisah identitas korporasi sebagai konsekuensi logis atas pengkhianatan terhadap hak yang diberikan oleh negara.

Keempat, melakukan dekonstruksi terhadap narasi yang menggunakan karyawan sebagai perisai manusia demi menghindar dari jerat pidana. Tanggung jawab moral atas ketimpangan nasib karyawan yang terancam pemutusan hubungan kerja akibat sanksi pidana sepenuhnya berada di pundak para pemimpin yang secara sadar mengarahkan entitas ke jalur kriminal, bukan pada sistem hukum yang berupaya menegakkan keadilan.

Dengan demikian, hukum tidak boleh lagi menjadi sekadar penonton yang pasif di balik kemegahan korporasi yang dibangun di atas fondasi kriminalitas. Dekonstruksi terhadap anomali sistemik ini adalah imperatif etis untuk mengakhiri sandera moral yang selama ini membelenggu keadilan. Saatnya hukum berhenti memanusiakan korporasi dengan hak istimewa, dan mulai menuntut pertanggungjawaban individu yang sebenarnya memaksa setiap aktor kriminal untuk berhadapan langsung dengan konsekuensi eksistensial dari setiap keputusan yang mereka buat, di luar kenyamanan fiksi yuridis.

SINTESIS: MENGAKHIRI "PENCUCIAN MORAL" DALAM HUKUM PIDANA

Politik hukum saat ini menciptakan sistem di mana korporasi berfungsi sebagai "tempat pencucian moral" (moral laundering). Kejahatan yang dilakukan oleh manusia (pemilik atau pengendali) dicuci melalui struktur organisasi, sehingga di ujung proses hukum, yang tersisa hanyalah beban finansial bagi entitas fiktif. Inilah sebabnya mengapa dalam hukum pidana korporasi modern, semakin besar kejahatan yang dilakukan, semakin kecil kemungkinan pemiliknya tersentuh hukum.

Mempertahankan impunitas atas nama stabilitas ekonomi bukanlah tindakan bijaksana, melainkan bentuk kapitulasi hukum terhadap kekuasaan modal. Jika pasar harus runtuh demi tegaknya keadilan, maka itulah harga yang harus dibayar untuk membersihkan sistem dari elemen supra kriminal. Reformasi hukum pidana ke depan harus berani melangkah melampaui formalitas administratif dengan menuntut reakuntabilitas individu yang nyata. Tantangan terbesar adalah merumuskan kebijakan yang mampu menembus dinding kokoh korporasi dan menerapkan pertanggungjawaban personal kepada aktor intelektual yang sesungguhnya.

Tanpa keberanian untuk memulihkan esensi subjek moral dalam hukum, hukum hanya akan terus terjebak dalam narasi fiktif yang menceraikan tindakan dari pelakunya, mengaburkan moralitas di balik kalkulasi administratif, dan membiarkan kesalahan manusia tetap bersembunyi dengan aman di balik entitas korporasi. Bahwa pelanggaran moral individu tidak boleh tereduksi menjadi kalkulasi risiko denda, tapi merupakan sebuah tuntutan bagi pemulihan otonomi moral dalam hukum pidana. Argumen ini menolak komodifikasi tanggung jawab yang terjadi ketika kejahatan manusia diubah menjadi "beban operasional" atau bagian yang tercatat dalam akuntasi modal kapital korporasi. Dalam filsafat hukum utilitarian, denda sering dipandang sebagai alat efisiensi untuk menginternalisasi eksternalitas negatif. Namun, ketika denda menjadi sanksi tunggal bagi pelanggaran berat, hukum secara sengaja melakukan "komodifikasi kesalahan". Kesalahan moral tidak lagi dipandang sebagai pengingkaran terhadap norma sosial yang mengikat, melainkan sebagai biaya peluang (opportunity cost). Secara filosofis, ini adalah bentuk kegagalan kategoris. Jika suatu tindakan bersifat kriminal karena ia jahat secara moral (malum in se), maka menjadikannya sesuatu yang "bisa dibeli" dengan uang adalah sebuah penghinaan terhadap integritas moral sistem hukum itu sendiri. Denda yang dapat dikalkulasi memicu moral hazard di mana pelaku melakukan cost-benefit analysis atas kejahatan mereka.

Berpijak pada diskursus di atas, maka reorientasi hukum pidana menjadi imperatif moralitas, ia harus kembali pada khittah ontologisnya untuk menegakkan pertanggungjawaban personal (individual accountability). Hukum tidak boleh lagi membiarkan mekanisme fiksi korporasi berfungsi sebagai instrumen pereduksi beban eksistensial pelaku, melainkan harus secara presisi menempatkan individu sebagai subjek moral yang memikul konsekuensi langsung atas tindakan yang dikendalikannya.

 

Referensi:

Arendt, H. (1963). Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. Viking Press.

Bakan, J. (2004). The Corporation: The Pathological Pursuit of Profit and Power. Free Press.

Coffee, J. C. (2006). Gatekeepers: The Professions and Corporate Governance. Oxford University Press.

Clinard, M. B., & Yeager, P. C. (2006). Corporate Crime. Transaction Publishers.

Field, S., & Pelser, C. (Eds.). (2006). Corporate Liability, Corporate Responsibility. Hart Publishing.

Fisse, B., & Braithwaite, J. (1993). Corporations, Crime and Accountability. Cambridge University Press.

Hariadi, I. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Studi Perbandingan dan Perkembangan Doktrin. Prenadamedia Group.

Heidegger, M. (1962). Being and Time. Harper & Row Publisher

Kant, I. (1998). Groundwork of the Metaphysics of Morals. Cambridge University Press

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Kencana.

Sartre, J. P. (1990). Being and Nothingness: An Essay on Phenomenological Ontology. Philosophical Library. Routledge

Slapper, G., & Tombs, S. (1999). Corporate Crime. Harlow: Longman.

Wells, C. (2001). Corporations and Criminal Responsibility. Oxford University Press.

 

LAW SCHOOL ID

LAW SCHOOL ID

Jika Anda ingin bergabung di LAW SCHOOL ID, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close