Breaking News

Kepastian Hukum Tindakan Pemerintahan di Era Digital

 

Kualifikasi keabsahan tindakan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yaitu bahwa tindakan administrasi elektronik tidak lagi hanya bersandar pada dokumen fisik, melainkan pada integritas sistem dan data. Kualifikasinya memenuhi tiga syarat kumulatif yaitu wewenang, prosedur, dan substansi.

Oleh Abdul Latif*

 

Isu globalisasi informasi di era digital telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, sehingga perkembangan dan kemajuan teknologi Indonesia yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk tindakan atau perbuatan hukum baru. Tujuan tindakan pemerintahan di era digital saat ini adalah untuk mewujudkan pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel melalui sistem elektronik untuk memberikan pelayanan kepada publik yang berkualitas dan terpercaya.  

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selanjutnya, SPBE dalam Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan dan/atau media elektronik lainnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah mengatur Keputusan Berbentuk Elektronik adalah keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik. Pasal 1 angkat 8 UU AP yang menyatakan bahwa tindakan administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut  “tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Tindakan pemerintahan (feitelijke handelingen) sebagai perbuatan konkret/atau nyata dari badan/atau pejabat pemerintahan berbasis elektronik, keputusan dan/atau tindakan berbasis elektronik yang dilakukan tidak dimaksudkan sebagai tindakan hukum, melainkan hanya dimaksudkan melakukan tindakan teknis pelayanan publik untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Namun,  dengan berlakunya UU AP tindakan pemerintahan ini telah menjadi tindakan hukum (rechts handelingen) oleh badan dan/atau pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Oleh karena tindakan Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang saat ini cenderung tidak berbentuk fisik/nyata, melainkan berbentuk tindakan informasi dalam sistem elektronik. Secara yuridis, tindakan pemerintahan (feitelijke handeliang) dan tindakan hukum (rechts handelinegan) dalam hukum administrasi pemerintahan seringkali dianggap sebagai satu kesatuan, namun memiliki penekanan yang berbeda dalam konteks Hukum Administrasi Negara. Dalam penggunaan sehari-hari, keduanya sering dianggap sama (sinonim), tetapi dapat dibedahkan secara detail berdasarkan UU AP. Perbedaan Tindakan Pemerintahan  (bestuurshandeling) secara umum ini adalah dasar untuk setiap tindakan/perbuatan  yang dilakukan oleh organ/pejabat pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan ini dibagi menjadi dua jenis utama:

  • Tindakan Hukum (rechtshandelingen), tindakan yang sengaja dilakukan untuk menciptakan akibat hukum (hak dan kewajiban baru). Contoh menerbitkan sertifikat tanah atau Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan tertentu, atau SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
  • Tindakan faktual/nyata (feitelijke handelingen), tindakan yang tidak dimaksudkan untuk menciptakan akibat hukum secara langsung, melainkan untuk melaksanakan tugas teknis. Contoh, memperbaiki jalan yang rusak atau mengangkat sampah.

Dalam Pasal 1 angka 11 UU AP, bahwa Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa Keputusan berbentuk elektronik adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik. Perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, UU AP tidak membatasi perbuatan tersebut harus dilakukan secara manual atau fisik. Namun, dengan adanya modernisasi birokrasi, perbuatan konkret yang dilakukan melalui sistem aplikasi, atau sarana elektronik lainnya tetap dianggap sebagai tindakan administrasi pemerintahan. Implementasi tindakan pemerintahan berbasis elektronik yang diakui sebagai tindakan administrasi yakni Penolakan otomatis oleh sistem saat warga mengajukan Izin Usaha; Penerbitan sertifikat atau dokumen kependudukan digital (QR Code); dan Verifikasi data bantuan sosial melalui sarana aplikasi sistem.

Pelayanan publik, transformasi instrumen hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah diatur keputusan sebagai suatu tindakan pemerintahan yang berbentuk elektronik sebagaimana dalam Pasal 38 disebutkan.

  1. Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.
  2. Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau disampaikan apabila Keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara tertulis.
  3. Keputusan berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutam.
  4. Jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis.
  5. Dalam hal terdapat perbedaan antara Keputusan dalam bentuk elektronis dan Keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk tertulis.
  6. Keputusan yang mengakibatkan pembebanan keuangan negara wajib dibuat dalam bentuk tertulis.   

Dari ketentuan tersebut terjadi pergeseran antara keputusan tertulis dalam bentuk fisik yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dalam ranah hukum Tata Usaha Negara, menjadi Tindakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sebagai dasar pemberian pelayanan. Misalnya, sertifikasi tanah elektronik, dan perizinan IUP dan IUPK dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum terhadap tindakan administrasi pemerintahan di Era Digital karena bersifat simbiosis dan fundamental dalam diskursus Hukum Admnistrasi Pemerintahan atau Hukum Administrasi Negara di era digital. Hal ini menjadi semakin kompleks karena tindakan pemerintahan tidak lagi hanya berupa “tindakan nyata” manusia (faitelijke handelingen), tetapi juga “tindakan sistem” (faitelijke System).

Diskursus ini akan berakibat dari aspek yuridis mengenai wewenang, prosedur, dan substansi digital yang syarat dengan tindakan sikap diam oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Sikap diam atau tidak berbuat ini dikenal dalam kepustakaan Hukum Administrasi Negara yang disebut oleh Oswald Jansen sebagai norma lex silentio positivo (keputusan/tindakan fiktif positif). Hal ini dikualifikasi sebagai tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Sebelumnya tindakan fiktif positif ini dapat digugat di PTUN. Sekarang ini dalam prakteknya tindakan fiktif positif tersebut tidak dapat digugat lagi karena kewenangan mengadili PTUN atas tindakan fiktif-positif tidak berwenang mengadili oleh PTUN berdasarkan Pasal 175 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto SEMA No.2 Tahun 2024. Akibatnya terjadi kekosongan hukum dalam praktiknya dan pada akhirnya tidak ada kepastian hukum.

Kepastian hukum diperlukan untuk menetapkan bahwa setiap “output” dari sistem digital pemerintah tetap merupakan tanggung jawab jabatan (birokrat), sehingga masyarakat tetap memiliki akses untuk menuntut ganti rugi jika terjadi malfungsi sistem. Dalam doktrin hukum administrasi pemerintahan kontemporer saat ini, Pejabat yang menandatangani dokumen tertulis adalah subyek hukum yang bertanggung jawab. Namun, dalam sistem otomatis seperti sistem digital elektronik, pengambilan keputusan dan/atau tindakan sebagai tindakan hukum administrasi pemerintahan, sering terjadi kekosongan tanggung jawab jika terjadi kesalahan sistem digital. Hal ini tentunya memerlukan kepastian hukum dalam penegakannya.                         

Permasalahan

 Dari gambaran latar belakang tersebut, permasalahan pokok yang perlu dirumuskan sebagai rumusan masalah adalah sebagai berikut.

  1. Bagaimana kualifikasi keabsahan tindakan pemerintahan yang dilakukan secara elektronik (otomatis) di era digital saat ini.
  2. Bagimana implikasi transformasi digital birokrasi pemerintahan terhadap pemenuhan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi warga negara.
  3. Bagaimana prosedur penegakan hukum dan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menguji integritas sistem dalam menyelesikan sengketa akibat hukum tindakan pemerintahan digital. 

Keabsahan Tindakan Pemerintahan di Era Digital

Kualifikasi keabsahan tindakan pemerintahan yang dilakukan secara elektronik terkait tindakan pemerintahan berbasis elektronik, yang telah dikemukakan bahwa tindakan  pemerintahan tidak lagi hanya berupa surat keputusan fisik, tetapi juga berubah output sistem informasi. Hal ini dapat dikemukakan dari aspek keabsahan, implikasinya, dan prosedur penegakan tindakan pemerintahan berbasis elektronik.      

Dalam hukum administrasi pemerintahan terutama yang bersifat keputusan, dianggap sah apabila memenuhi tiga syarat kumulatif yaitu wewenang, prosedur, dan substansi. Kualifikasi keabsahan tindakan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yaitu bahwa tindakan administrasi elektronik tidak lagi hanya bersandar pada dokumen fisik, melainkan pada integritas sistem dan data. Kualifikasinya meliputi tiga unsur yang esensial:

  • Wewenang: Tindakan harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat yang sah, yang dibuktikan malalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sesuai UU ITE.
  • Prosedur: Alur kerja sistem elektronik harus sesuai dengan SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur digital wajib memenuhi asas keterbukaan, di mana sistem memberikan tanda terima atau notifikasi elektronik sebagai bukti proses.
  • Substansi: Informasi dan keputusan yang dihasilkan oleh sistem harus akurat, tidak manipulatif, dan dapat diakses kembali (prinsip reliability dan availiability).

Implikasi Transparansi Tindakan Pemerintahan Berbasis Digital.

Transparansi Digital berimplikasi terhadap Kepastian dan Perlindungan Hukum. Misalnya, transparansi digital birokrasi berdasarkan di OSS di Kementerian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah memiliki implikasi ganda:    

-    Pemenuhan Kepastian Hukum: Transparansi meminimalkan diskresi yang tidak terukur dan mencegah “sikap diam” birokrasi. Dengan adanya rekam jejak digital (audit trail), warga memiliki kepastian mengenai kapan permohonan diproses dan dasar hukum apa  yang digunakan oleh sistem untuk mengabulkan keputusan sesuai prinsip kejelasan sistem.

-    Perlindungan Hukum bagi Warga Negara: Transparansi memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi warga negara. Data digital yang transparan menjadi alat bukti yang sah bagi warga negara untuk menyanggah tindakan pemerintah yang dianggap sewenang-wenang, tindakan tidak cermat, sehingga hak-hak warga terlindungi dari kesalahan sistem atau manipulasi data, harus jelas sebagai tanggung jawab jabatan.

Prosedur Penegakan Hukum Sengketa Tindakan Pemerintahan

Ada prosedur penegakan hukum dan kewenangan PTUN dalam sengketa digital. Penegakan hukum atas tindakan digital mengalami perluasan melalui mekanisme sebagai berikut:

  • Perluasan Objek Sengketa: berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2019, PTUN berwenang mengadili tidak hanya keputusan tertulis (SK), tetapi juga tindakan pemerintahan (Faktual Action) secara digital, termasuk pemblokiran sistem, penghapusan data, atau kegagalan sistem (sikap diam/fiktif positif).
  • Prosedur Pembuktian: PTUN menggunakan alat bukti elektronik (logaritma sistem, tangkapan layar, sertifikasi elektronik) sebagai bukti utama. Hakim memiliki kewenangan melalukan pemeriksaan terhadap prosedur algoritma untuk memastikan  kesesuaiannya dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
  • Kewenangan Memutus: PTUN dapat memerintahkan pejabat untuk melakukan tindakan konkret, seperti memulihkan data yang terhapus, membuka blokir sistem, memasukkan perizinan dalam daftar sistem elektronik data/atau menerbitkan keputusan yang tertahan di dalam sistem digital (eksekusi putusan terhadap sistem informasi).         
  • Penegakan hukum dan Kewenangan PTUN: tindakan pemerintahan di era digital memerlukan kerangka hukum yang kuat, perlindungan data, dan kapasitas sumber daya yang memadai. Meskipun beberapa regulasi telah ada, tantangan struktural dan teknologi menuntut peningkatan kapabilitas sistem hukum Indonesia.

 

*) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya

Sumber Tulisan: Hukum Online


LAW SCHOOL ID

LAW SCHOOL ID

Jika Anda ingin bergabung di LAW SCHOOL ID, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close