Kualifikasi
keabsahan tindakan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yaitu bahwa
tindakan administrasi elektronik tidak lagi hanya bersandar pada dokumen fisik,
melainkan pada integritas sistem dan data. Kualifikasinya memenuhi tiga syarat
kumulatif yaitu wewenang, prosedur, dan substansi.
Isu globalisasi informasi di era
digital telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia, sehingga perkembangan dan kemajuan teknologi Indonesia yang demikian
pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai
bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk tindakan
atau perbuatan hukum baru. Tujuan tindakan pemerintahan di era digital saat ini
adalah untuk mewujudkan pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, akuntabel melalui sistem elektronik untuk memberikan
pelayanan kepada publik yang berkualitas dan terpercaya.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selanjutnya, SPBE dalam Pasal 1 angka
2 dinyatakan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan jaringan dan/atau media elektronik lainnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU AP) telah mengatur Keputusan Berbentuk Elektronik adalah
keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan
media elektronik. Pasal 1 angkat 8 UU AP yang menyatakan bahwa tindakan administrasi
Pemerintahan yang selanjutnya disebut “tindakan adalah perbuatan pejabat
pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan atau
tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.”
Tindakan pemerintahan (feitelijke
handelingen) sebagai perbuatan konkret/atau nyata dari badan/atau pejabat
pemerintahan berbasis elektronik, keputusan dan/atau tindakan berbasis
elektronik yang dilakukan tidak dimaksudkan sebagai tindakan hukum, melainkan
hanya dimaksudkan melakukan tindakan teknis pelayanan publik untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Namun, dengan berlakunya UU AP tindakan pemerintahan ini telah menjadi
tindakan hukum (rechts handelingen) oleh badan dan/atau pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau
tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia.
Oleh karena tindakan Pemerintahan Berbasis
Elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang saat ini cenderung tidak
berbentuk fisik/nyata, melainkan berbentuk tindakan informasi dalam sistem
elektronik. Secara yuridis, tindakan pemerintahan (feitelijke
handeliang) dan tindakan hukum (rechts handelinegan) dalam hukum
administrasi pemerintahan seringkali dianggap sebagai satu kesatuan, namun
memiliki penekanan yang berbeda dalam konteks Hukum Administrasi Negara. Dalam
penggunaan sehari-hari, keduanya sering dianggap sama (sinonim), tetapi dapat
dibedahkan secara detail berdasarkan UU AP. Perbedaan Tindakan
Pemerintahan (bestuurshandeling) secara umum ini adalah dasar
untuk setiap tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh organ/pejabat
pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan ini dibagi menjadi
dua jenis utama:
- Tindakan Hukum (rechtshandelingen), tindakan
yang sengaja dilakukan untuk menciptakan akibat hukum (hak dan kewajiban
baru). Contoh menerbitkan sertifikat tanah atau Surat Keputusan
Pengangkatan dalam jabatan tertentu, atau SK pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil.
- Tindakan faktual/nyata (feitelijke handelingen),
tindakan yang tidak dimaksudkan untuk menciptakan akibat hukum secara
langsung, melainkan untuk melaksanakan tugas teknis. Contoh, memperbaiki
jalan yang rusak atau mengangkat sampah.
Dalam Pasal 1 angka 11 UU AP, bahwa Tindakan
Administrasi Pemerintahan berupa Keputusan berbentuk elektronik adalah
Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan
media elektronik. Perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak
melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, UU AP
tidak membatasi perbuatan tersebut harus dilakukan secara manual atau fisik.
Namun, dengan adanya modernisasi birokrasi, perbuatan konkret yang dilakukan
melalui sistem aplikasi, atau sarana elektronik lainnya tetap dianggap sebagai
tindakan administrasi pemerintahan. Implementasi tindakan pemerintahan berbasis
elektronik yang diakui sebagai tindakan administrasi yakni Penolakan otomatis
oleh sistem saat warga mengajukan Izin Usaha; Penerbitan sertifikat atau
dokumen kependudukan digital (QR Code); dan Verifikasi data bantuan sosial
melalui sarana aplikasi sistem.
Pelayanan publik, transformasi instrumen
hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU AP) telah diatur keputusan sebagai suatu tindakan pemerintahan
yang berbentuk elektronik sebagaimana dalam Pasal 38 disebutkan.
- Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat
Keputusan Berbentuk Elektronis.
- Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau
disampaikan apabila Keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara
tertulis.
- Keputusan berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama
dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan
tersebut oleh pihak yang bersangkutam.
- Jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak
disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis.
- Dalam hal terdapat perbedaan antara Keputusan dalam
bentuk elektronis dan Keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku adalah
Keputusan dalam bentuk tertulis.
- Keputusan yang mengakibatkan pembebanan keuangan
negara wajib dibuat dalam bentuk tertulis.
Dari ketentuan tersebut terjadi pergeseran
antara keputusan tertulis dalam bentuk fisik yang dibuat oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang berwenang dalam ranah hukum Tata Usaha Negara,
menjadi Tindakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sebagai dasar
pemberian pelayanan. Misalnya, sertifikasi tanah elektronik, dan perizinan IUP
dan IUPK dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal ini
berimplikasi pada ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum terhadap tindakan
administrasi pemerintahan di Era Digital karena bersifat simbiosis dan
fundamental dalam diskursus Hukum Admnistrasi Pemerintahan atau Hukum
Administrasi Negara di era digital. Hal ini menjadi semakin kompleks karena
tindakan pemerintahan tidak lagi hanya berupa “tindakan nyata” manusia (faitelijke
handelingen), tetapi juga “tindakan sistem” (faitelijke System).
Diskursus ini akan berakibat dari aspek
yuridis mengenai wewenang, prosedur, dan substansi digital yang syarat dengan
tindakan sikap diam oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Sikap diam atau
tidak berbuat ini dikenal dalam kepustakaan Hukum Administrasi Negara yang
disebut oleh Oswald Jansen sebagai norma lex silentio positivo (keputusan/tindakan
fiktif positif). Hal ini dikualifikasi sebagai tindakan yang bertentangan
dengan kewajiban hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Sebelumnya
tindakan fiktif positif ini dapat digugat di PTUN. Sekarang ini dalam prakteknya
tindakan fiktif positif tersebut tidak dapat digugat lagi karena kewenangan
mengadili PTUN atas tindakan fiktif-positif tidak berwenang mengadili oleh PTUN
berdasarkan Pasal 175 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto SEMA
No.2 Tahun 2024. Akibatnya terjadi kekosongan hukum dalam praktiknya dan pada
akhirnya tidak ada kepastian hukum.
Kepastian hukum diperlukan untuk menetapkan
bahwa setiap “output” dari sistem digital pemerintah tetap merupakan tanggung
jawab jabatan (birokrat), sehingga masyarakat tetap memiliki akses untuk
menuntut ganti rugi jika terjadi malfungsi sistem. Dalam doktrin hukum
administrasi pemerintahan kontemporer saat ini, Pejabat yang menandatangani
dokumen tertulis adalah subyek hukum yang bertanggung jawab. Namun, dalam
sistem otomatis seperti sistem digital elektronik, pengambilan keputusan
dan/atau tindakan sebagai tindakan hukum administrasi pemerintahan, sering
terjadi kekosongan tanggung jawab jika terjadi kesalahan sistem digital. Hal
ini tentunya memerlukan kepastian hukum dalam
penegakannya.
Permasalahan
- Bagaimana kualifikasi keabsahan tindakan pemerintahan
yang dilakukan secara elektronik (otomatis) di era digital saat ini.
- Bagimana implikasi transformasi digital birokrasi
pemerintahan terhadap pemenuhan kepastian hukum dan perlindungan hukum
bagi warga negara.
- Bagaimana prosedur penegakan hukum dan kewenangan
Peradilan Tata Usaha Negara untuk menguji integritas sistem dalam
menyelesikan sengketa akibat hukum tindakan pemerintahan digital.
Keabsahan Tindakan Pemerintahan di Era
Digital
Kualifikasi keabsahan tindakan pemerintahan
yang dilakukan secara elektronik terkait tindakan pemerintahan berbasis
elektronik, yang telah dikemukakan bahwa tindakan pemerintahan tidak lagi
hanya berupa surat keputusan fisik, tetapi juga berubah output sistem
informasi. Hal ini dapat dikemukakan dari aspek keabsahan, implikasinya, dan
prosedur penegakan tindakan pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam hukum administrasi pemerintahan
terutama yang bersifat keputusan, dianggap sah apabila memenuhi tiga syarat
kumulatif yaitu wewenang, prosedur, dan substansi. Kualifikasi keabsahan
tindakan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yaitu bahwa tindakan
administrasi elektronik tidak lagi hanya bersandar pada dokumen fisik,
melainkan pada integritas sistem dan data. Kualifikasinya meliputi tiga unsur
yang esensial:
- Wewenang: Tindakan harus dilakukan oleh pejabat yang
memiliki kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat yang sah, yang
dibuktikan malalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sesuai UU
ITE.
- Prosedur: Alur kerja sistem elektronik harus sesuai
dengan SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur
digital wajib memenuhi asas keterbukaan, di mana sistem memberikan tanda
terima atau notifikasi elektronik sebagai bukti proses.
- Substansi: Informasi dan keputusan yang dihasilkan
oleh sistem harus akurat, tidak manipulatif, dan dapat diakses kembali
(prinsip reliability dan availiability).
Implikasi Transparansi Tindakan Pemerintahan
Berbasis Digital.
Transparansi Digital berimplikasi terhadap
Kepastian dan Perlindungan Hukum. Misalnya, transparansi digital birokrasi
berdasarkan di OSS di Kementerian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah memiliki
implikasi ganda:
- Pemenuhan Kepastian Hukum: Transparansi
meminimalkan diskresi yang tidak terukur dan mencegah “sikap diam” birokrasi.
Dengan adanya rekam jejak digital (audit trail), warga memiliki kepastian
mengenai kapan permohonan diproses dan dasar hukum apa yang digunakan
oleh sistem untuk mengabulkan keputusan sesuai prinsip kejelasan sistem.
- Perlindungan Hukum bagi Warga Negara:
Transparansi memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi warga negara. Data
digital yang transparan menjadi alat bukti yang sah bagi warga negara untuk
menyanggah tindakan pemerintah yang dianggap sewenang-wenang, tindakan tidak
cermat, sehingga hak-hak warga terlindungi dari kesalahan sistem atau
manipulasi data, harus jelas sebagai tanggung jawab jabatan.
Prosedur Penegakan Hukum Sengketa Tindakan
Pemerintahan
Ada prosedur penegakan hukum dan kewenangan
PTUN dalam sengketa digital. Penegakan hukum atas tindakan digital mengalami
perluasan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Perluasan Objek Sengketa: berdasarkan PERMA Nomor
2 Tahun 2019, PTUN berwenang mengadili tidak hanya keputusan tertulis
(SK), tetapi juga tindakan pemerintahan (Faktual Action) secara digital,
termasuk pemblokiran sistem, penghapusan data, atau kegagalan sistem
(sikap diam/fiktif positif).
- Prosedur Pembuktian: PTUN menggunakan alat bukti
elektronik (logaritma sistem, tangkapan layar, sertifikasi elektronik)
sebagai bukti utama. Hakim memiliki kewenangan melalukan pemeriksaan
terhadap prosedur algoritma untuk memastikan kesesuaiannya dengan
Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
- Kewenangan Memutus: PTUN dapat memerintahkan pejabat
untuk melakukan tindakan konkret, seperti memulihkan data yang terhapus,
membuka blokir sistem, memasukkan perizinan dalam daftar sistem elektronik
data/atau menerbitkan keputusan yang tertahan di dalam sistem digital (eksekusi
putusan terhadap sistem
informasi).
- Penegakan hukum dan Kewenangan PTUN: tindakan
pemerintahan di era digital memerlukan kerangka hukum yang kuat,
perlindungan data, dan kapasitas sumber daya yang memadai. Meskipun
beberapa regulasi telah ada, tantangan struktural dan teknologi menuntut
peningkatan kapabilitas sistem hukum Indonesia.
*) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
Sumber Tulisan: Hukum Online

Social Footer