Breaking News

Pengadilan Swiss, Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia Melawan Holcim Ltd.

Para penggugat Ibu Asmania (kiri) dan Arif Pujianto (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukum mereka di luar gedung pengadilan di Zug, Swiss, setelah sidang pada tanggal 3 September 2025. Kredit: Daniel Rihs / HEKS EPER
Para penggugat Ibu Asmania (kiri) dan Arif Pujianto (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukum mereka di luar gedung pengadilan di Zug, Swiss, setelah sidang pada tanggal 3 September 2025. Kredit: Daniel Rihs / HEKS EPER


Litigasi Iklim Transnasional dan Akuntabilitas Korporasi: Analisis Yuridis atas Putusan Sela Pengadilan Kanton Zug dalam Perkara Asmania dkk. v. Holcim Ltd


Dunia hukum internasional kini tengah menyaksikan kehadiran rezim baru akuntabilitas korporasi transnasional dalam menghadapi krisis iklim. Hal ini ditegaskan melalui putusan sela Pengadilan Kanton Zug, Swiss, dalam perkara Asmawadi dkk. v Holcim Ltd. tertanggal 17 Desembar 2025 (perkara no. A1 2023 9). Dengan menyatakan gugatan tersebut dapat diterima, pengadilan telah membuka ruang bagi penggugat individu untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian iklim secara langsung terhadap korporasi raksasa. Analisis yuridis atas putusan ini mengungkap bagaimana hak kepribadian dan tanggung jawab perdata kini bertransformasi menjadi instrumen hukum yang tajam guna membongkar 'kotak hitam' kebijakan emisi korporasi global.


Oleh : Achmad Lugas
 (Peneliti Hukum pada Criminal Law Study - CLS)



ABSTRAK

Gugatan iklim transnasional horizontal yang diajukan oleh empat warga Pulau Pari, Indonesia, terhadap raksasa semen asal Swiss, Holcim Ltd, di Pengadilan Kanton Zug menandai babak baru dalam hukum perdata internasional dan pertanggungjawaban korporasi atas dampak perubahan iklim. Melalui Putusan Sela tanggal 17 Desember 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat memenuhi seluruh persyaratan prosedural dan dapat diterima (admissible). Artikel ini menganalisis pertimbangan hukum kritis pengadilan, utamanya penerapan doktrin fakta relevansi ganda (dual relevance), perluasan cakupan perlindungan hak kepribadian (personality rights) di bawah hukum perdata Swiss terhadap dampak lingkungan lintas batas, serta penolakan terhadap doktrin pertanyaan politik (political question). Putusan sela ini meruntuhkan argumen tradisional korporasi global yang kerap berlindung di balik pembelaan kolektif atau argumen "tetesan air di samudra", serta menegaskan kompetensi absolut pengadilan perdata domestik dalam mengadili tuntutan keadilan iklim horizontal berdasarkan parameter sains seperti Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol). 

Kata Kunci: Gugatan Iklim Horizontal, Hak Kepribadian dan Kerusakan Iklim.

 

I. PENDAHULUAN

Manifestasi krisis iklim global telah memicu lonjakan kerugian dan kerusakan di berbagai wilayah rentan, khususnya negara kepulauan kecil berkembang. Ketidakmampuan instrumen politik internasional untuk menyediakan kompensasi memadai mendorong penyintas iklim menempuh litigasi perdata transnasional horizontal.

Tonggak sejarah hukum terpenting dalam kategori ini adalah perkara Asmania dkk. v. Holcim Ltd (Perkara No. A1 2023 9) di Swiss. Perkara ini melibatkan empat orang warga Pulau Pari, Indonesia (Asmania, Arif Pujianto, Mustaghfirin, dan Edi Mulyono), yang menggugat Holcim Ltd, produsen semen yang bermarkas di Kanton Zug, Swiss.

Para Penggugat mendalilkan bahwa emisi karbon dioksida (CO) masif yang diproduksi oleh Holcim Ltd telah berkontribusi nyata terhadap peningkatan permukaan air laut yang membanjiri pulau dan merusak properti serta mata pencaharian mereka. Secara spesifik, Holcim Ltd, sebagai salah satu produsen semen terbesar di dunia dan entitas penghasil emisi raksasa (carbon major), didalilkan bertanggung jawab atas 0,42% dari total emisi gas rumah kaca global sejak tahun 1751. Emisi historis dan berkelanjutan ini memicu percepatan kenaikan permukaan air laut, yang dampaknya secara langsung mengancam eksistensi fisik, ekonomi, dan ruang hidup komunitas di Pulau Pari. Para Penggugat mendalilkan kerugian faktual akibat banjir pesisir ekstrem seperti yang merusak pulau tersebut pada November dan Desember 2021 yang telah menghancurkan stok tambak ikan, merusak infrastruktur rumah, menghentikan roda pariwisata lokal, serta menyebarkan salinitas (kadar garam) pada cadangan air tanah dan sumur air minum penduduk. Kondisi ini dinilai mengancam integritas fisik, kesehatan psikologis, dan kebebasan ekonomi para penyintas.

Untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian tersebut, Para Penggugat menyandarkan tuntutannya pada instrumen hukum keperdataan murni. Dasar hukum utama yang digunakan adalah dalil pelindungan hak kepribadian (personality rights) berdasarkan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (SCC) (1 Juli 1985-AS 1984 778; BBl 1982 II 636)  serta dalil perbuatan melawan hukum perdata (tort law) berdasarkan Pasal 41 dan 49 Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss-SCO (Federal Assembly of the Swiss Confederation). 

Menanggapi gugatan tersebut, Holcim Ltd menyampaikan eksepsi terhadap yurisdiksi pengadilan dan menuntut agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (non-admissible). Tergugat berdalih bahwa tata kelola perlindungan iklim adalah ranah hukum publik dan masalah politik yang pengaturannya merujuk pada kesepakatan internasional (seperti Paris Agreement), sehingga bukan merupakan kompetensi pengadilan perdata untuk memutusnya. Lebih lanjut, Tergugat berargumen bahwa karena ancaman perubahan iklim dialami secara global oleh miliaran manusia (mencapai 3,3 hingga 3,6 miliar jiwa), maka gugatan ini sejatinya merupakan  gugatan kolektif yang menargetkan arah kebijakan politik, bukan sebuah sengketa perdata individual yang sah.

Namun, pada tanggal 17 Desember 2025, Pengadilan Kanton Zug menolak argumen prosedural Tergugat dan menerbitkan putusan sela yang menyatakan gugatan tertanggal 30 Januari 2023 tersebut lolos batas ambang prosedural formal dan dapat diterima. Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa keluhan Para Penggugat merupakan materi sengketa keperdataan yang murni (justiciable civil law matter). Meskipun krisis iklim berdampak secara universal, kerugian spesifik, material, dan langsung yang diderita oleh Para Penggugat di Pulau Pari melahirkan kepentingan hukum yang sah (legitimate interest) dengan intensitas personal yang kuat. Putusan Sela ini dengan demikian tidak hanya membuka gerbang peradilan bagi korban krisis iklim dari belahan bumi Global South di yurisdiksi asal korporasi pencemar, tetapi juga menempatkan hukum perdata domestik sebagai instrumen yang progresif untuk menuntut akuntabilitas korporasi transnasional.

Berdasarkan dokumen resmi Pengadilan Kanton Zug Divisi 1, perkara ini melibatkan empat warga Pulau Pari, yakni Asmania, Arif Pujianto, Mustaghfirin, dan Edi Mulyono, yang didampingi kuasa hukum Cordelia Bahr selaku Para Penggugat melawan Holcim Ltd asal Zug, Swiss, selaku Tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari Homburger Ltd serta Schnurrenberger Tobler Gnehm & Partner. Penelitian ini secara komprehensif mengkaji kerangka konsep hukum perdata (petitum) yang melandasi gugatan horizontal tersebut;  Ratio decidendi majelis hakim dalam menolak eksepsi Tergugat; Konstruksi legal standing dan legitimate interest Para Penggugat, Pemenuhan asas spesifisitas petitum melalui parameter sains; serta Implikasi yuridis putusan sela tersebut terhadap yurisprudensi litigasi iklim global.

II. METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) yang difokuskan pada analisis yurisprudensi dan doktrin hukum untuk menjawab permasalahan mengenai pertanggungjawaban korporasi transnasional atas kerugian iklim. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi:

  1. Pendekatan Kasus (Case Approach): Penelitian ini melakukan bedah perkara terhadap putusan sela Pengadilan Kanton Zug dalam perkara Asmania dkk. melawan Holcim Ltd. tertanggan 17 Dsember 2025 (Perkara No. A1 2023 9) untuk memahami ratio decidendi majelis hakim dalam mengakui legal standing penggugat serta menolak eksepsi tergugat.
  2. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Penelusuran dilakukan terhadap instrumen hukum positif Swiss, meliputi Swiss Civil Code (SCC), Swiss Code of Obligations (SCO), Swiss Civil Procedure Code (CPC), serta Federal Act on Private International Law (PILA) untuk menguji validitas kerangka hukum yang menjadi landasan gugatan.
  3. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Penelitian ini mengintegrasikan berbagai teori hukum, termasuk doktrin Responsive Law, efek horizontal hak asasi manusia (Drittwirkung), serta prinsip keadilan distributif (distributive justice) untuk menganalisis pergeseran paradigma litigasi iklim transnasional.

Sumber data penelitian terdiri dari data primer berupa naskah resmi putusan sela Pengadilan Kanton Zug tertanggal 17 Desember 2025 serta dokumen perkara terkait. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup literatur hukum, jurnal ilmiah, laporan sains atribusi (attribution science), serta dokumen standar internasional seperti Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol) dan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Seluruh data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis. Proses ini dilakukan dengan mendeskripsikan secara sistematis fakta-fakta hukum dalam perkara Asmania dkk., kemudian menganalisisnya secara mendalam menggunakan lensa teori hukum yang relevan untuk menarik kesimpulan mengenai implikasi yuridis putusan tersebut terhadap yurisprudensi litigasi iklim global. 

III. HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Konstruksi Petitum dalam Gugatan Iklim Horizontal

Konstruksi petitum dan kerangka teori hukum perdata dalam perkara gugatan iklim horizontal lintas batas ini merepresentasikan pergeseran fundamental dalam tata kelola iklim global, yakni dari pendekatan hukum publik yang berpusat pada negara (state-centric) menuju mekanisme penegakan hukum privat yang menuntut akuntabilitas korporasi transnasional. Dalam ketiadaan instrumen legislasi perdata yang secara khusus mengatur ganti rugi atas kerusakan perubahan iklim, Para Penggugat secara inovatif menyandarkan klaim mereka pada doktrin perbuatan melawan hukum (tort law) konvensional dan instrumen perlindungan hak kepribadian absolut. Struktur petitum yang diajukan dirancang secara hibrida dan holistik, menggabungkan dimensi mitigasi yang bersifat preventif (injunction) demi mencegah eskalasi kerugian ekologis di masa depan, serta dimensi kompensasi yang bersifat korektif guna memulihkan kerugian material historis dan mendanai infrastruktur adaptasi. Penggabungan kedua dimensi ini secara langsung menguji kapasitas dan elastisitas doktrinal hukum perikatan serta hukum di Swiss dalam merespons kausalitas ilmiah yang kompleks dari krisis ekologi modern.

Pada dimensi mitigasi, petitum Para Penggugat menuntut pengadilan untuk menjatuhkan perintah larangan (injunction) yang memaksa grup Tergugat, yang mencakup entitas induk beserta seluruh anak perusahaan di bawah kendalinya, untuk segera membatasi emisi karbon dioksida (CO) secara langsung maupun tidak langsung. Pembatasan ini secara komprehensif mencakup jejak karbon pada Lingkup 1, 2, dan 3 (kategori standar internasional yang digunakan dalam Greenhouse Gas (GHG) Protocol) operasional korporasi.

Tuntutan ini mengharuskan Tergugat untuk tidak memancarkan emisi yang melampaui target reduksi absolut dan relatif yang diukur berdasarkan garis dasar tingkat emisi korporasi pada tahun 2019, di mana pada tahun tersebut Tergugat tercatat memproduksi 148 juta ton CO secara absolut atau ekuivalen dengan 669 kg CO per ton material berbasis semen secara relatif. Jalur reduksi neto yang dituntut dirumuskan secara bertahap dan terukur secara saintifik, dimulai dari kewajiban reduksi sebesar 24% pada akhir tahun 2025, yang terus bereskalasi secara progresif hingga mencapai 69% pada akhir tahun 2040. Petitum juga menyediakan rumusan alternatif berupa tuntutan reduksi sebesar 43% pada tahun 2030 dan 69% pada tahun 2040. Guna menjamin efektivitas daya ikat putusan, permohonan larangan ini dikonstruksikan dengan ancaman sanksi finansial berupa denda sebesar CHF 1.000,00 per hari atas setiap hari keterlambatan pemenuhan target, serta ancaman sanksi pidana yang menargetkan organ korporasi yang bertanggung jawab merujuk pada regulasi Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Swiss (SCC).

Pada dimensi kompensasi dan pembiayaan adaptasi, kerangka teori yang digunakan bersandar teguh pada prinsip tanggung jawab proporsional (proportional liability) yang dikalibrasi menggunakan disiplin sains atribusi mutakhir. Berdasarkan analisis atribusi karbon historis, Tergugat diidentifikasi sebagai salah satu penyumbang emisi raksasa dunia (carbon major) yang bertanggung jawab secara kausal atas 0,42% dari seluruh emisi gas rumah kaca industri global yang dipancarkan sejak awal mula revolusi industri pada tahun 1751.

Atas dasar premis saintifik tersebut, petitum menuntut Tergugat untuk memikul porsi beban finansial yang berbanding lurus dengan pangsa emisinya, yakni menanggung 0,42% dari total kerugian yang diderita Para Penggugat. Tuntutan restitutif ini merangkum perintah pembayaran biaya riil untuk eksekusi langkah-langkah perlindungan banjir di pesisir Pulau Pari, yang dikalkulasikan sebesar IDR 38.695.672,00 bagi pemulihan infrastruktur tiap-tiap penggugat. Lebih jauh, petitum mengartikulasikan tuntutan ganti rugi atas kerugian material di masa lalu, kompensasi atas kerugian terantisipasi di masa depan, serta tuntutan kepuasan yang adil (just satisfaction) untuk memulihkan penderitaan immaterial (pain and suffering) senilai IDR 15.427.813,00, atau alternatif pembayaran senilai CHF 1.000,00 yang ditambah dengan ekuivalensi bunga 5% per tahun terhitung sejak 11 Juli 2022.

Landasan doktrinal paling esensial yang menjadi tulang punggung dari seluruh struktur petitum mitigasi preventif tersebut adalah eksploitasi progresif terhadap instrumen pelindungan hak kepribadian (personality rights) yang dikodifikasi secara ketat dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (SCC) atau Schweizerisches Zivilgesetzbuch (ZGB). Konstruksi Pasal 28 SCC memberikan hak prerogatif absolut kepada setiap subjek hukum, yang hak kepribadiannya direduksi atau dilanggar secara tidak sah, untuk memohon perlindungan otoritas peradilan terhadap siapa pun aktor yang berkontribusi memicu pelanggaran tersebut.

Hak ini secara eksplisit mencakup legitimasi untuk memohon penghentian atas pelanggaran yang tengah berlangsung maupun yang mengancam akan bermanifestasi di masa depan. Dalam khazanah yurisprudensi perdata Swiss, terminologi "kepribadian" tidak dimaknai secara restriktif, melainkan dipahami secara dinamis sebagai aset hukum absolut yang tak dapat dibagi dan melekat pada totalitas entitas manusia. Dengan tidak ada batasan numerus clausus (daftar tertutup) dalam undang-undang memungkinkan doktrin dan peradilan untuk memetakan domain perlindungan ini ke dalam tiga pilar holistik, perlindungan fisik (integritas jasmani), perlindungan psikologis (realitas emosional), dan perlindungan sosial yang bermuara pada hak atas kemajuan ekonomi. Para Penggugat secara tajam mengontekstualisasikan dampak empiris perubahan iklim antropogenik ke dalam ketiga pilar fundamental perlindungan hak kepribadian tersebut. 

Pada ranah perlindungan fisik, yang menjamin hak asasi atas integritas jasmani dan kebebasan bergerak, Para Penggugat membuktikan bahwa eskalasi frekuensi dan keparahan banjir pesisir yang diakibatkan oleh ekspansi volume air laut secara langsung telah mencederai keselamatan nyawa, menyusutkan ruang hidup aman, merusak kelayakan properti perumahan, serta mengancam ketahanan air bersih akibat salinisasi pada sumur-sumur warga.

Pada ranah psikologis, yang memproteksi kehidupan emosional dan stabilitas mental, Para Penggugat mendalilkan keberadaan trauma kolektif, penderitaan batin yang persisten, dan kecemasan eksistensial (eco-anxiety) yang dipicu oleh ancaman nyata bahwa tempat bermukim mereka secara bertahap akan tenggelam ke dasar laut. Ancaman teritorial yang diproyeksikan terealisasi menjelang akhir abad ke-21 ini secara fatal membongkar ketenangan spiritual Para Penggugat.

Pada ranah sosial, yang membentengi perlindungan terhadap kemajuan ekonomi dan kebebasan berbisnis, Para Penggugat membuktikan secara faktual bahwa degradasi ekosistem pesisir telah membinasakan stok perikanan tambak, meruntuhkan daya tarik pariwisata hingga menyebabkan pembatalan kunjungan secara massal, serta membatasi ruang gerak operasional profesi nelayan tradisional yang menghentikan kebebasan mereka untuk mengejar penghidupan yang bermartabat.

Di sisi lain, tuntutan ganti rugi dan kompensasi finansial disandarkan pada klausul umum mengenai perbuatan melawan hukum di luar kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss (SCO) guna menuntut pemulihan kerugian finansial murni, serta Pasal 49 SCO untuk menuntut kepuasan materiil atas penderitaan batin.

Secara historis, litigasi ganti rugi iklim kerap terbentur pada doktrin kausalitas yang kaku, di mana yurisdiksi mensyaratkan pembuktian kausalitas alami yang linier dan eksklusif. Namun, Para Penggugat memperluas teori ini dengan bersandar pada rasio yurisprudensi Mahkamah Agung Federal Swiss (Schweizerisches Bundesgericht) salah satunya dalam preseden pencemaran emisi fluor yang merusak panen aprikot di Kanton Wallis yang menetapkan bahwa pemicu kerugian tidak perlu bersifat tunggal.

Dalam konsep hukum Swiss, kontribusi parsial dari berbagai emitor global (pihak ketiga) tidak serta-merta memutus rantai kausalitas yang memadai, sebaliknya interaksi multikausal ini melahirkan postulat persaingan penyebab (competition of adequate causes), di mana setiap entitas pencemar tetap dapat didudukkan sebagai subjek yang bertanggung jawab secara hukum atas persentase dampaknya. Kerangka ini dikonstruksikan untuk mementahkan secara telak dalih tradisional korporasi yang kerap berlindung di balik argumen "tetesan air di samudra" (drop-in-the-ocean), yang berupaya mereduksi tanggung jawab individual dengan apologi bahwa krisis iklim adalah akumulasi dari miliaran tindakan yang tersebar secara asimetris di seluruh dunia.

Secara paradigmatik, validitas konstruksi hukum perdata ini diperkokoh oleh konsep penyerbukan silang hukum (legal cross-pollination) dan manifestasi efek horizontal (drittwirkung) instrumen hak asasi manusia dalam ranah relasi antar-subjek privat. Otoritas peradilan perdata di Swiss memikul kewajiban konstitusional untuk senantiasa menafsirkan klausul-klausul umum hukum perdata, semacam Pasal 28 SCC, agar beresonansi dengan standar minimum instrumen hak asasi manusia internasional, khususnya Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR). Yurisprudensi puncak menetapkan bahwa instrumen perlindungan kepribadian dalam hukum perdata Swiss sejatinya merupakan ejawantah keperdataan dari Pasal 8 ECHR, yang secara tegas menjamin hak atas penghormatan terhadap kehidupan pribadi, kehidupan keluarga, dan ruang kediaman.

Dengan mengintegrasikan rasio dari putusan-putusan perintis dalam yurisprudensi iklim global termasuk preseden kewajiban mitigasi Shell dan putusan Urgenda di yurisdiksi Belanda, doktrin hak antar-generasi dalam putusan Neubauer oleh Mahkamah Konstitusi Jerman, serta landasan kausalitas saintifik dalam perkara transnasional Lliuya melawan RWE kerangka teori gugatan ini menormalisasi pengakuan kewajiban pemeliharaan (duty of care) korporasi berbasis penghormatan hak asasi. konstruksi teoritis ini membuktikan bahwa doktrin hukum perbuatan melawan hukum konvensional sejatinya tidak statis, melainkan memiliki kapasitas inheren (inherent capacity) untuk berevolusi dan menyediakan instrumen reparasi yang rasional dalam merespons ancaman ketidakadilan iklim transnasional.

B. Ratio Decidendi Majelis Hakim Menembus Batas Yurisdiksi 

Proses ltigasi iklim transnasional kerap menemui jalan buntu pada fase yurisdiksi, di mana korporasi multinasional menggunakan argumen prosedural yang kompleks guna menggugurkan gugatan sebelum pembuktian materiil dimulai. Dalam membedah perkara ini, Pengadilan Kanton Zug pertama-tama menautkan kewenangannya pada instrumen hukum perdata internasional, khususnya Konvensi Lugano (Lugano Convention) terkait yurisdiksi dan penegakan putusan dalam perkara perdata dan komersial, serta Undang-Undang Federal Swiss tentang Hukum Perdata Internasional (PILA). Karena kantor pusat operasional Tergugat berkedudukan di Kanton Zug, Swiss, dan Para Penggugat berdomisili di luar negeri (Indonesia), pengadilan mengonfirmasi keberadaan elemen internasional yang sah yang memicu berlakunya yurisdiksi Swiss. Namun, pertarungan yurisdiksi yang sesungguhnya terletak pada klasifikasi pokok sengketa, yang melahirkan pilar-pilar pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang revolusioner dari Majelis Hakim.

1. Penolakan Doktrin Political Question 

Tergugat mengeksploitasi pembelaan yang lazim digunakan oleh carbon majors secara global, yakni bersembunyi di balik doktrin pertanyaan politik (political question doctrine) dan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Tergugat berargumen bahwa tata kelola iklim dan penetapan target emisi gas rumah kaca merupakan domain absolut dari hukum publik dan otoritas legislatif yang diwujudkan melalui undang-undang tata negara (seperti Undang-Undang Iklim dan Undang-Undang CO di Swiss) / Federal Act on the Reduction of CO2 Emissions (CO2 Act) serta perjanjian internasional (Kesepakatan Paris). Oleh karena itu, Tergugat mendalilkan bahwa intervensi pengadilan perdata untuk menjatuhkan perintah pembatasan emisi atau ganti rugi iklim merupakan tindakan ultra vires yang merampas wewenang perumusan kebijakan publik.

Majelis Hakim secara komprehensif membongkar eksepsi tersebut melalui penerapan pluralisme metode pembedaan hukum, yang mencakup Teori Subordinasi, Teori Fungsi (Kepentingan), dan Teori Modal. Berdasarkan Teori Subordinasi, pengadilan menemukan bahwa Para Penggugat dan Tergugat (sebuah perseroan terbatas korporasi swasta) berkedudukan sepenuhnya setara sebagai subjek hukum perdata.  Tergugat tidak sedang menjalankan kewenangan kedaulatan negara atau administrasi publik apa pun dalam aktivitas emisinya.

Melalui kacamata Teori Fungsi dan Kepentingan, pengadilan menyimpulkan bahwa gugatan ini bersandar pada Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (SCC) serta Pasal 41 dan 49 Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss (SCO), yang fungsionalitas murninya diciptakan oleh legislator untuk melindungi aset hukum dan kepentingan privat warga negara, bukan untuk mengeksekusi mandat kebijakan publik. Lebih lanjut, menurut Teori Modal, sanksi yang dimohonkan yakni penghentian perbuatan melawan hukum dan kompensasi finansial murni memberikan konsekuensi keperdataan yang mengikat secara bilateral, bukan sanksi administrasi publik yang berlaku universal. Dengan demikian, sengketa ini diklasifikasikan secara absolut sebagai sengketa keperdataan yang justiciable (dapat diadili).

Guna memperkokoh landasan konstitusionalnya, Majelis Hakim merujuk pada Pasal 29a Konstitusi Federal Swiss (Cst.) yang menjamin hak asasi setiap orang atas perlindungan peradilan dalam setiap sengketa hukum. Pengadilan menegaskan bahwa pengecualian terhadap hak akses keadilan (access to justice) dengan dalih "kepentingan politis" harus ditafsirkan secara sangat restriktif; sebuah perkara tidak lantas kehilangan dimensi keperdataannya semata-mata karena isu yang melatarbelakanginya yakni krisis iklim memiliki signifikansi dan perdebatan politik yang luas.

Pengadilan secara presisi membedakan perkara ini dari putusan KlimaSeniorinnen yang dijatuhkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Jika KlimaSeniorinnen ditolak pada tingkat awal (meski akhirnya asosiasinya diterima ECHR) karena merupakan gugatan administratif vertikal yang memaksa negara memodifikasi kebijakan iklimnya berdasarkan Pasal 8 ECHR, gugatan Asmania dkk. murni merupakan litigasi perdata horizontal. Gugatan ini tidak menyerang arsitektur kebijakan negara, melainkan menargetkan perilaku satu entitas swasta spesifik yang melanggar hak kepribadian warga sipil, sehingga sama sekali tidak mengancam supremasi legislatif.

2. Penerapan Doktrin Fakta Relevansi Ganda (Doppelrelevante Tatsachen)

Setelah menaklukkan rintangan doktrin pertanyaan politik, Majelis Hakim mengeksekusi terobosan prosedural yang paling krusial melalui implementasi ajaran Fakta Relevansi Ganda (Doppelrelevante Tatsachen). Dalam rezim hukum acara perdata Swiss, suatu dalil hukum sering kali memiliki sifat bifurkasi (bercabang), di mana eksistensi dalil tersebut bertindak sebagai syarat penentu yurisdiksi material pengadilan sekaligus sebagai fondasi substansial dari pokok gugatan itu sendiri. Dalam perkara ini, dalil bahwa "emisi Holcim melanggar hak kepribadian Para Penggugat" adalah fakta relevansi ganda,  menentukan apakah kasus ini merupakan perkara keperdataan yang sah (syarat yurisdiksi admissibility), dan juga menentukan apakah Tergugat benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum yang memicu kompensasi (pokok materiil persidangan).

Berdasarkan doktrin tersebut, hukum acara Swiss melarang pengadilan untuk menggelar persidangan pembuktian prematur (mini-trial) pada fase eksepsi kewenangan mengadili. Doktrin ini mewajibkan hakim untuk mengasumsikan dalil-dalil Para Penggugat sebagai sebuah kebenaran hipotetis secara prosedural (presumed to be true), dengan syarat mutlak bahwa dalil tersebut dirumuskan secara logis, konklusif, tidak mengandung kecacatan yang nyata, serta tidak bertendensi melecehkan proses peradilan (abuse of process).

Karena Para Penggugat merajut argumentasi pelanggaran hak kepribadian secara sangat koheren dengan mengaitkan rantai emisi gas rumah kaca raksasa dari operasional Holcim terhadap percepatan kenaikan permukaan air laut yang mendisrupsi kehidupan fisik dan ekonomi mereka di Pulau Pari, pengadilan menerimanya secara formal tanpa membedah bantahan faktual dari Tergugat pada tahap ini. Keputusan untuk menahan uji kausalitas pada fase yurisdiksi ini merupakan langkah yudisial yang sangat brilian, hal ini mencegah tenggelamnya gugatan iklim transnasional pada rintangan prosedural awal dan menggeser seluruh perdebatan pembuktian saintifik yang mendalam (attribution science) ke medan pertempuran yang sesungguhnya, yakni pada fase pembuktian pokok perkara (merits of the case). Melalui instrumen prosedural ini, Pengadilan Kanton Zug tidak hanya meruntuhkan tameng kekebalan korporasi, tetapi juga membuka jalan raya bagi penyintas iklim Global South untuk bertarung di ruang sidang perdata secara substansial.

C. Legitimasi Kedudukan Hukum

Dalam doktrin hukum acara perdata internasional, legal standing atau legitimatio ad causam berfungsi sebagai jalan fundamental yang menentukan apakah suatu subjek hukum memiliki kualifikasi yuridis untuk menuntut di hadapan pengadilan. Dalam perkara Asmania dkk. melawan Holcim Ltd, persoalan kedudukan hukum menjadi sangat krusial mengingat karakteristik gugatan iklim yang bersifat transnasional dan masif. Tergugat secara sistematis membangun pertahanan prosedural dengan menggunakan doktrin "drop-in-the-ocean" (tetesan air di samudra), yang berupaya mengategorikan gugatan ini sebagai popular action (actio popularis) yang bersifat aktivisme publik, bukan sengketa keperdataan yang murni. Argumen korporasi ini berpijak pada formalisme hukum yang kaku, yang mensyaratkan hubungan kausalitas linier dan eksklusif antara penggugat dan tergugat, serta menolak untuk mengakui legitimasi korban iklim yang terfragmentasi di tengah populasi dunia yang terdampak oleh fenomena yang sama.

Secara filsafat hukum, pembelaan korporasi tersebut mencerminkan positivisme hukum yang sempit, di mana hukum dipandang sebagai seperangkat aturan statis yang tidak mampu mengakomodasi realitas kerentanan interseksional (intersectional vulnerability) penduduk pulau kecil. Namun, Pengadilan Kanton Zug menolak narasi formalistik tersebut dengan mengadopsi paradigma Keadilan Distributif (Distributive Justice).

Pengadilan secara implisit mengakui adanya ketidakseimbangan struktural antara ekonomi maju dan masyarakat di Global South seperti penduduk Pulau Pari yang menanggung beban eksistensial paling berat dari krisis yang dipicu oleh emisi korporasi di Global North. Jika hukum perdata dipahami semata-mata sebagai instrumen formalisme yang menutup akses bagi komunitas rentan, maka hukum tersebut telah gagal memenuhi fungsi sosialnya sebagai sarana penegakan keadilan (social engineering). Dengan menolak eksepsi Tergugat, pengadilan menggeser paradigma dari keadilan retributif yang sempit menuju keadilan restoratif yang lebih akomodatif.

Secara teoretis, kedudukan hukum Para Penggugat diperkuat oleh doktrin Efek Horizontal (Drittwirkung) dari Hak Asasi Manusia. Dalam filsafat hukum modern, pemisahan antara hukum publik (negara) dan hukum privat (individu) kini semakin cair (blurring of boundaries), di mana hak-hak fundamental memiliki daya ikat terhadap aktor privat yang menjalankan aktivitas bisnis dengan dampak masif.

Pengadilan menerapkan doktrin ini dengan menginterpretasikan ketentuan hak kepribadian dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (SCC) sebagai perpanjangan tangan dari hak-hak fundamental yang dilindungi oleh ECHR (European Convention on Human Rights), khususnya Pasal 8 mengenai hak atas kehidupan pribadi dan penghormatan terhadap tempat tinggal. Dalam konteks ini, Pasal 8 ECHR yang telah diakui sebagai norma yang berlaku dalam isu lingkungan memberikan landasan kokoh bagi individu untuk menuntut perlindungan terhadap aktor privat apabila aktivitas korporasi tersebut mengganggu integritas personal dan ruang hidup individu secara signifikan.

Selanjutnya, pengadilan menggunakan teori "Kebutuhan Perlindungan" (need for judicial protection) yang dijamin oleh Pasal 29a Konstitusi Federal Swiss (Cst.), yang memberikan hak konstitusional bagi setiap orang untuk mendapatkan perlindungan peradilan dalam setiap sengketa hukum. Hakim menegaskan bahwa legal standing tidak boleh ditolak hanya karena isu yang diperdebatkan memiliki urgensi politik yang tinggi, selama Para Penggugat dapat membuktikan adanya hubungan kausalitas yang relevan secara faktual. Hal ini membedakan gugatan ini dari putusan KlimaSeniorinnen yang ditolak oleh pengadilan pada tingkat awal karena dianggap sebagai gugatan administratif untuk menekan kebijakan negara, sedangkan perkara Asmania dkk. adalah gugatan perdata horizontal yang murni menargetkan perilaku satu entitas privat spesifik (Holcim) atas pelanggaran hak perdata secara individual.

Secara doktrinal, majelis hakim menolak klasifikasi sebagai popular action melalui penerapan Teori Pertanggungjawaban Berbasis Kontribusi (Contribution-based Liability Theory) sebagai antitesis terhadap doktrin tanggung jawab berbasis kesalahan (fault-based liability) yang tradisional.

Pengadilan mengakui bahwa dalam dunia yang saling terhubung (interconnected world), perubahan iklim adalah hasil dari akumulasi emisi lintas batas. Dengan menggunakan sains atribusi, hakim memecah kebuntuan "kausalitas kolektif" dengan membolehkan tuntutan kompensasi proporsional berdasarkan pangsa emisi historis (0,42%). Doktrin ini memungkinkan pengadilan untuk memulihkan hak individu meskipun dampak perubahan iklim dirasakan oleh miliaran orang secara global, dengan memfokuskan pembuktian pada kerusakan spesifik yang dirasakan yakni hancurnya tambak ikan, kerusakan properti, dan hilangnya penghidupan nelayan yang merupakan manifestasi partikular dari krisis iklim universal.

Dengan demikian, putusan ini mematahkan paradoks litigasi iklim yang selama ini berkembang, yaitu anggapan bahwa "semakin masif dampak suatu perbuatan melawan hukum, semakin sulit bagi korban untuk mendapatkan akses keadilan." Pengadilan menetapkan bahwa kerugian yang dialami di tingkat lokal seperti kerusakan tambak ikan, lumpuhnya perahu nelayan, dan hancurnya infrastruktur pariwisata adalah wujud dari penderitaan partikular yang memenuhi syarat sebagai legitimate interest. Keputusan ini didukung oleh teori Duty of Care (kewajiban kehati-hatian) yang merujuk pada UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), di mana perusahaan multinasional memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia terlepas dari ketiadaan regulasi domestik yang spesifik di negara asal korban. Posisi ini menegaskan bahwa kedudukan hukum dalam sengketa iklim tidak boleh direduksi menjadi persoalan statistik jumlah korban, melainkan harus fokus pada tangible harm (kerugian nyata) yang timbul dari kontribusi spesifik tergugat, sehingga menempatkan Para Penggugat sebagai pihak yang "terpukul secara khusus" (particularly touched) dan layak untuk mendapatkan perlindungan melalui mekanisme perdata.

D. Pemenuhan Asas Spesifisitas Petitum Melalui Parameter Sains

Dalam doktrin hukum acara perdata, spesifisitas petitum yang sering dirujuk dalam prinsip bestimmtheit bukan sekadar formalitas administratif, namun sebagai manifestasi dari hak asasi prosedural untuk membela diri (recht auf rechtliches Gehor) dan syarat mutlak bagi efektivitas eksekusi putusan (enforceability). Tergugat dalam perkara ini membangun pertahanan prosedural dengan mendalilkan bahwa petitum yang menuntut pembatasan emisi berdasarkan kategori "Lingkup (Scopes) 1, 2, dan 3" Greenhouse Gas Protocol / GHG Protocol adalah terminologi yang bersifat kabur (vague), subjektif, dan tidak memiliki basis hukum positif yang memadai untuk dapat dieksekusi oleh otoritas eksekutor. Tergugat berargumen bahwa ketidakjelasan objek eksekusi akan memaksa pengadilan melampaui batas kewenangan yudisialnya dalam menafsirkan kewajiban, yang menurut mereka, berpotensi melanggar doktrin pemisahan kekuasaan dan prinsip res judicata akibat ketidakpastian objek putusan.

Secara filsafat hukum, argumen Tergugat berpijak pada aliran Positivisme Hukum Klasik yang cenderung statis, di mana hukum dipandang sebagai seperangkat norma tertulis yang harus bersifat eksplisit dan kaku. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Kanton Zug menolak narasi tersebut dengan mengadopsi teori Hukum Responsif (Responsive Law) yang dipelopori oleh Nonet dan Selznick. Dalam paradigma ini, hukum tidak boleh terjebak dalam formalisme yang buta terhadap realitas empiris. Sebaliknya, hukum harus mampu melakukan integrasi normatif dengan standar teknis yang diakui secara universal untuk mencapai tujuan keadilan substansial.

Pengadilan melakukan sinkronisasi metodologis antara hukum acara perdata dengan perkembangan sains keberlanjutan, dengan memandang bahwa terminologi teknis seperti Lingkup (Scopes) 1, 2, dan 3 GHG Protocol bukanlah entitas yang kabur, melainkan norma teknis yang telah terinkorporasi ke dalam sistem hukum melalui Pasal 964a Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss (SCO) dan Climate Ordinance.

Secara doktrinal, pendekatan hakim ini merupakan bentuk Integrasi Normatif (Normative Incorporation), di mana standar ilmiah (dalam hal ini GHG Protocol diakui sebagai standar perilaku (standard of conduct) yang mengikat secara hukum dalam sengketa lingkungan. Pengadilan menegaskan bahwa korporasi tidak dapat berlindung di balik argumen "ketidakjelasan" terhadap istilah yang secara sukarela dan sistematis mereka gunakan dalam laporan keberlanjutan internal untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Dengan demikian, sains bertindak sebagai locus interpretandi (tempat penafsiran). Pengadilan memandang bahwa hukum tidak perlu menciptakan definisi baru tentang "emisi", melainkan cukup merujuk pada metodologi saintifik yang telah memiliki konsensus global, seperti metodologi GHG Protocol yang didukung oleh rekomendasi Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD).

Lebih jauh, terkait argumentasi ketidakeksekusian (unenforceability), pengadilan merujuk pada doktrin hukum acara perdata yang progresif, yang diuraikan oleh Huber  bahwa sebuah putusan tetap dianggap enforceable meskipun di dalamnya mengandung istilah teknis yang membutuhkan bantuan ahli pada saat eksekusi berlangsung. Doktrin ini menyatakan bahwa keterlibatan ahli (expert assistance) dalam tahap eksekusi untuk menerjemahkan terminologi teknis ke dalam tindakan faktual bukanlah pelanggaran terhadap prinsip res judicata, melainkan instrumen pendukung dalam eksekusi putusan yang bersifat teknis. Hal ini secara telak meruntuhkan klaim Tergugat bahwa petitum tersebut tidak dapat dieksekusi, pengadilan membedakan antara "ketidakjelasan petitum" dengan "kompleksitas teknis pelaksanaan putusan".

Secara filosofis, langkah yudisial ini mencerminkan transisi menuju Epistemologi Peradilan Berbasis Bukti (Evidence-based Adjudication), di mana pengadilan mengakui bahwa kebenaran material dalam sengketa iklim tidak mungkin dicapai tanpa melibatkan parameter sains. Dengan menerima standar GHG Protocol sebagai acuan untuk menilai kepatuhan terhadap kewajiban hukum, pengadilan mengukuhkan prinsip bahwa hukum adalah instrumen yang dinamis, yang mampu menyerap standar teknis ilmiah untuk mengoreksi kegagalan mekanisme pasar dan regulasi politik.

Langkah ini memberikan preseden yuridis bahwa petitum yang berbasis pada metodologi ilmiah yang mapan adalah syarat yang cukup untuk memenuhi asas spesifisitas dalam hukum acara perdata. Korporasi tidak dapat lagi menggunakan ketidakjelasan terminologi teknis sebagai tameng untuk menghindari akuntabilitas, karena dengan menggunakan istilah-istilah tersebut dalam laporan korporasi mereka, mereka secara tidak langsung telah menetapkan standar perilaku mereka sendiri yang kini diakui oleh pengadilan sebagai parameter hukum yang dapat diuji dan dieksekusi. Dengan demikian, spesifisitas petitum dalam perkara ini tercapai bukan karena kesederhanaan objeknya, melainkan karena kejelasan parameter ilmiah yang dijadikan acuan normatifnya.

E. Implikasi yuridis putusan sela tersebut terhadap yurisprudensi litigasi iklim global

Pengadilan Kanton Zug Divisi 1, melalui putusan sela tertanggal 17 Desember 2025, secara resmi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Asmania dkk. tertanggal 30 Januari 2023 adalah dapat diterima (admissible) setelah melalui pengujian ketat terhadap seluruh persyaratan prosedural menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Swiss (Zivilprozessordnung), termasuk kompetensi yurisdiksi, keberadaan kepentingan hukum yang sah (legitimate interest), serta terpenuhinya asas spesifisitas dalam perumusan petitum. Amar putusan ini juga menangguhkan alokasi biaya perkara hingga putusan akhir (final decision) dijatuhkan, dengan memberikan hak kepada para pihak untuk menempuh upaya banding dalam jangka waktu 30 hari.

Putusan sela ini merupakan peristiwa yudisial yang melahirkan implikasi luas bagi pondasi litigasi iklim global, di mana pengadilan di negara Global North menegaskan posisinya sebagai forum keadilan transnasional yang sensitif terhadap dampak ekstrateritorial aktivitas korporasi. Putusan ini menunjukkan keberanian yudisial dalam melakukan reinterpretasi atas hak kepribadian (personality rights) dalam Pasal 28 SCC untuk merespons realitas modern, serta mendemonstrasikan fenomena legal cross-pollination di mana norma hak asasi manusia internasional dan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) meresap ke dalam interpretasi duty of care hukum perdata melalui efek horizontal (drittwirkung). Yurisprudensi ini secara krusial mengubah dinamika kekuatan antara korporasi raksasa dan komunitas rentan di Global South, meruntuhkan dinding imunitas korporasi, serta menegaskan bahwa tanggung jawab mereka bersifat ekstrateritorial.

Analisis yuridis terhadap putusan ini menunjukkan langkah yudisial yang progresif dalam menangani sengketa perubahan iklim yang kompleks. Majelis hakim secara cerdas menerapkan doktrin Doppelrelevante Tatsachen (fakta relevansi ganda) sebagai instrumen pragmatis untuk melewati hambatan eksepsi yurisdiksi. Dengan menetapkan fakta mengenai emisi Holcim dan pelanggaran hak kepribadian sebagai fakta relevansi ganda yakni fakta yang menentukan kompetensi yurisdiksi sekaligus dasar materiil klaim pengadilan menghindari jebakan mini-trial yang kerap digunakan tergugat untuk menggagalkan gugatan iklim. Strategi ini mencerminkan prinsip iudex ne procedat ex officio yang dibatasi oleh kepatuhan pada dalil-dalil konklusif penggugat, yang merupakan praktik umum dalam sistem hukum kontinental Swiss, di mana hakim mengasumsikan dalil penggugat sebagai kebenaran pada tahap admisibilitas.

Dalam menanggapi eksepsi bahwa sengketa iklim berada di luar yurisdiksi peradilan perdata karena merupakan ranah hukum publik, majelis hakim menggunakan Interest Theory dan Function Theory untuk melakukan deliniasi hukum yang tegas. Pengadilan menegaskan bahwa perkara ini adalah sengketa perdata murni karena melibatkan dua subjek hukum privat yang memiliki kedudukan setara, di mana Tergugat tidak menjalankan fungsi kedaulatan negara.

Penolakan terhadap doktrin political question didasarkan pada Pasal 29a Konstitusi Federal Swiss yang menjamin hak atas perlindungan peradilan. Secara filosofis, hakim menolak argumen bahwa isu politik (iklim) dapat menjadi alasan untuk menutup akses keadilan bagi individu yang dirugikan secara perdata, sekaligus membedakan secara tajam putusan ini dari kasus KlimaSeniorinnen yang bersifat administratif, mempertegas bahwa gugatan ini adalah upaya perlindungan hak kepribadian individual, bukan upaya mengubah kebijakan nasional.

Terkait legitimasi kedudukan hukum, hakim menolak argumen popular action melalui penerapan doktrin particularly touched (special injury rule atau particularized injury requirement). Dalam filsafat hukum perdata, standing (kedudukan) menuntut adanya kepentingan hukum yang sah, dan hakim menggunakan pendekatan individualized harm untuk membuktikan bahwa penderitaan Para Penggugat (seperti rusaknya tambak ikan, lumpuhnya perahu nelayan, dan hancurnya infrastruktur pariwisata) bukanlah penderitaan kolektif yang abstrak, melainkan penderitaan partikular dan langsung. Implikasi dari hal ini sejalan dengan doktrin duty of care dalam UNGPs, di mana pengadilan secara filosofis mengakui bahwa skala dampak global tidak boleh menjadi perisai bagi korporasi untuk menghindari tanggung jawab atas kerusakan spesifik yang mereka timbulkan di tingkat lokal.

Mengenai tantangan terhadap spesifisitas petitum penggugat, majelis hakim melakukan sinkronisasi antara hukum acara dengan Hard Law (Pasal 964a SCO) dan Soft Law (GHG Protocol) melalui pendekatan scientific evidence-based adjudication. Hakim memandang bahwa hukum tidak boleh bersifat anakronistik, dan dengan menerima metodologi GHG Protocol sebagai standar perilaku yang mengikat, pengadilan menunjukkan bahwa ketika korporasi menggunakan istilah teknis dalam laporan keberlanjutan mereka untuk publik, istilah tersebut otomatis menjadi parameter hukum yang dapat diuji. Hal ini secara efektif menutup ruang bagi korporasi  untuk menggunakan "kerumitan teknis" sebagai alat penyembunyian tanggung jawab. Secara keseluruhan, amar putusan ini merepresentasikan kemenangan bagi filosofi Responsive Law, di mana hakim tidak lagi terikat pada formalisme perdata, tetapi mampu mengintegrasikan standar global dan ilmu pengetahuan ke dalam interpretasi norma perdata, memberikan preseden kuat bahwa gugatan iklim transnasional adalah sengketa perdata yang layak diadili (justiciable) sepanjang penggugat mampu menunjukkan adanya partikularisasi kerugian yang diakibatkan oleh perilaku korporasi.

IV. KESIMPULAN

Putusan sela Pengadilan Kanton Zug dalam perkara Asmania dkk. melawan Holcim Ltd. merupakan tonggak sejarah yudisial yang secara fundamental mengubah paradigma litigasi iklim global. Secara yuridis, putusan ini menegaskan bahwa instrumen hukum perdata konvensional seperti perlindungan hak kepribadian (personality rights) dan doktrin perbuatan melawan hukum (tort law) memiliki kapasitas doktrinal yang elastis untuk menjangkau tanggung jawab korporasi transnasional atas kerusakan lingkungan lintas batas. Keberhasilan Para Penggugat dalam menembus eksepsi yurisdiksi melalui penerapan doktrin fakta relevansi ganda (Doppelrelevante Tatsachen) dan penolakan terhadap doktrin political question membuktikan bahwa sengketa iklim bukanlah isu politis abstrak, melainkan sengketa keperdataan murni yang justiciable dan berhak mendapatkan perlindungan peradilan.

Selain itu, putusan ini merefleksikan transisi menuju paradigma Responsive Law, di mana otoritas peradilan mampu mengintegrasikan sains atribusi dan metodologi Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol) sebagai parameter hukum yang objektif. Hal ini secara efektif menggugurkan pertahanan "tetesan air di samudra" (drop-in-the-ocean) yang selama ini menjadi perisai bagi korporasi untuk menghindari akuntabilitas. Dengan menegaskan bahwa kerugian partikular di tingkat lokal (seperti kerusakan tambak dan infrastruktur pesisir Pulau Pari) merupakan bentuk tangible harm yang sah, pengadilan telah memberikan pondasi yurisprudensial yang krusial. Putusan ini tidak hanya membuka akses keadilan bagi penyintas iklim dari Global South di yurisdiksi asal korporasi pencemar, tetapi juga menetapkan standar baru bahwa akuntabilitas korporasi transnasional atas emisi historis adalah kewajiban hukum yang dapat ditegakkan melalui mekanisme perdata internasional.

.


DAFTAR PUSTAKA

I. Buku dan Literatur Akademik

Doelle, M., & Seck, S. L. (Eds.). (2021). Research Handbook on Climate Change Law and Loss & Damage. Edward Elgar Publishing.

Hausheer, H., & Aebi-Müller, R. E. (2020). Das Personenrecht des Schweizerischen Zivilgesetzbuches (5th ed.). Bern: Stämpfli.

Huber, P. (2016). Swiss Civil Procedure: A Practitioner’s Guide. Bern: Stämpfli.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row.

Pamuji, K., Nasihuddin, A. A., Kartono, Kunarti, S., Sudrajat, T., Handayani, S. W., Hartini, S., Kupita, W., & Cahyani, E. D. (2023). Hukum Administrasi Negara. Purwokerto: UNSOED Press.

Peel, J., & Osofsky, H. M. (2015). Climate Change Litigation: Regulatory Pathways beyond Courts. Cambridge: Cambridge University Press.

Ruggie, J. G. (2013). Just Business: Multinational Corporations and Human Rights. New York: W.W. Norton & Company.

Setzer, J., & Byrnes, R. (2020). Global Trends in Climate Change Litigation: 2020 Snapshot. London: Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment.

Van Calster, G. (2016). European Private International Law (2nd ed.). Oxford: Hart Publishing.

II. Instrumen Hukum, Konstitusi, dan Perjanjian Internasional

Federal Act on Private International Law (PILA) [Swiss].

Federal Act on the Amendment of the Swiss Civil Code (Part Five: The Code of Obligations) of 30 March 1911 (Status as of 1 April 2020) [Swiss].

Federal Act on the Reduction of CO2 Emissions (CO2 Act) of 23 December 2011 [Swiss].

Lugano Convention on Jurisdiction and the Recognition and Enforcement of Judgments in Civil and Commercial Matters (2007).

Swiss Civil Code (Zivilgesetzbuch/ZGB) [Swiss].

Swiss Civil Procedure Code (Zivilprozessordnung/ZPO) [Swiss].

Swiss Code of Obligations (Obligationenrecht/OR) [Swiss].

Swiss Constitution (Bundesverfassung) [Swiss].

III. Artikel Jurnal, Laporan, dan Standar Global

Bönnemann, M., & Tigre, M. A. (2025). "What Lliuya v. RWE Means for Climate Change Loss and Damage Claims." Sabin Center for Climate Change Law. (diterbitkan 19 Juni 2025).

Duarte Reyes, L. A., & Burri, N. (2026). "Transnational corporate liability in the era of loss and damages: The case of Asmania et al. v. Holcim." European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR) & HEKS/EPER.

European Court of Human Rights (ECHR). (2024). Grand Chamber rulings in the climate change cases. Diakses dari https://www.echr.coe.int/w/grand-chamber-rulings-in-the-climate-change-cases

Greenhouse Gas Protocol. (2004). The Greenhouse Gas Protocol: A Corporate Accounting and Reporting Standard. World Resources Institute & World Business Council for Sustainable Development.

Greenhouse Gas Protocol. (2011). Corporate value chain (Scope 3) accounting and reporting standard. World Resources Institute & World Business Council for Sustainable Development.

IPCC. (2023). Climate Change 2023: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I, II and III to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change. Geneva: IPCC.

Kotzé, L. J. (2021). "Neubauer et al. versus Germany: Planetary Climate Litigation for the Anthropocene?". German Law Journal, 22.

Otto, F. E. L., et al. (2020). "Attribution of extreme weather events to human-induced climate change." Nature Reviews Earth & Environment.

Spier, J. (2020). "‘The “Strongest” Climate Ruling Yet’: The Dutch Supreme Court’s Urgenda Judgment." Netherlands International Law Review, 67(2), 319–391.

UN. (2011). United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). New York: United Nations.

Van Zeben, J. (2021). "Establishing a Governmental Duty of Care for Climate Change Mitigation: Will Urgenda be Followed Elsewhere?". Transnational Environmental Law.

IV. Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan

Asmania et al. v. Holcim Ltd. (2025). Perkara No. A1 2023 9. Pengadilan Kanton Zug (Kantonsgericht Zug), Swiss (Putusan Sela, 17 Desember 2025).

Lliuya v. RWE. (Regional Court of Essen, Germany).

Milieudefensie et al. v. Royal Dutch Shell plc. (The Hague District Court, Netherlands).

Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland. Application no. 53600/20, European Court of Human Rights, Judgment of 9 April 2024 (didaftarkan tahun 2020).

 

LAW SCHOOL ID

LAW SCHOOL ID

Jika Anda ingin bergabung di LAW SCHOOL ID, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close