![]() |
| Para penggugat Ibu Asmania (kiri) dan Arif Pujianto (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukum mereka di luar gedung pengadilan di Zug, Swiss, setelah sidang pada tanggal 3 September 2025. Kredit: Daniel Rihs / HEKS EPER |
Litigasi Iklim Transnasional dan Akuntabilitas Korporasi: Analisis Yuridis atas Putusan Sela Pengadilan Kanton Zug dalam Perkara Asmania dkk. v. Holcim Ltd
(Peneliti Hukum pada Criminal Law Study - CLS)
ABSTRAK
Gugatan iklim transnasional horizontal yang diajukan oleh empat warga Pulau Pari, Indonesia, terhadap raksasa semen asal Swiss, Holcim Ltd, di Pengadilan Kanton Zug menandai babak baru dalam hukum perdata internasional dan pertanggungjawaban korporasi atas dampak perubahan iklim. Melalui Putusan Sela tanggal 17 Desember 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat memenuhi seluruh persyaratan prosedural dan dapat diterima (admissible). Artikel ini menganalisis pertimbangan hukum kritis pengadilan, utamanya penerapan doktrin fakta relevansi ganda (dual relevance), perluasan cakupan perlindungan hak kepribadian (personality rights) di bawah hukum perdata Swiss terhadap dampak lingkungan lintas batas, serta penolakan terhadap doktrin pertanyaan politik (political question). Putusan sela ini meruntuhkan argumen tradisional korporasi global yang kerap berlindung di balik pembelaan kolektif atau argumen "tetesan air di samudra", serta menegaskan kompetensi absolut pengadilan perdata domestik dalam mengadili tuntutan keadilan iklim horizontal berdasarkan parameter sains seperti Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol).
Kata Kunci: Gugatan Iklim Horizontal, Hak
Kepribadian dan Kerusakan Iklim.
I.
PENDAHULUAN
Manifestasi
krisis iklim global telah memicu lonjakan kerugian dan kerusakan di berbagai
wilayah rentan, khususnya negara kepulauan kecil berkembang. Ketidakmampuan
instrumen politik internasional untuk menyediakan kompensasi memadai mendorong
penyintas iklim menempuh litigasi perdata transnasional horizontal.
Tonggak
sejarah hukum terpenting dalam kategori ini adalah perkara Asmania dkk. v.
Holcim Ltd (Perkara No. A1 2023 9) di Swiss. Perkara ini melibatkan empat orang
warga Pulau Pari, Indonesia (Asmania, Arif Pujianto, Mustaghfirin, dan Edi
Mulyono), yang menggugat Holcim Ltd, produsen semen yang bermarkas di Kanton
Zug, Swiss.
Para
Penggugat mendalilkan bahwa emisi karbon dioksida (CO₂) masif yang diproduksi oleh Holcim Ltd
telah berkontribusi nyata terhadap peningkatan permukaan air laut yang
membanjiri pulau dan merusak properti serta mata pencaharian mereka. Secara
spesifik, Holcim Ltd, sebagai salah satu produsen semen terbesar di dunia dan
entitas penghasil emisi raksasa (carbon major), didalilkan bertanggung
jawab atas 0,42% dari total emisi gas rumah kaca global sejak tahun 1751. Emisi
historis dan berkelanjutan ini memicu percepatan kenaikan permukaan air laut,
yang dampaknya secara langsung mengancam eksistensi fisik, ekonomi, dan ruang
hidup komunitas di Pulau Pari. Para Penggugat mendalilkan kerugian faktual
akibat banjir pesisir ekstrem seperti yang merusak pulau tersebut pada November
dan Desember 2021 yang telah menghancurkan stok tambak ikan, merusak
infrastruktur rumah, menghentikan roda pariwisata lokal, serta menyebarkan
salinitas (kadar garam) pada cadangan air tanah dan sumur air minum penduduk.
Kondisi ini dinilai mengancam integritas fisik, kesehatan psikologis, dan
kebebasan ekonomi para penyintas.
Untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian tersebut, Para Penggugat menyandarkan tuntutannya pada instrumen hukum keperdataan murni. Dasar hukum utama yang digunakan adalah dalil pelindungan hak kepribadian (personality rights) berdasarkan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (SCC) (1 Juli 1985-AS 1984 778; BBl 1982 II 636) serta dalil perbuatan melawan hukum perdata (tort law) berdasarkan Pasal 41 dan 49 Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss-SCO (Federal Assembly of the Swiss Confederation).
Menanggapi
gugatan tersebut, Holcim Ltd menyampaikan eksepsi terhadap yurisdiksi pengadilan dan menuntut
agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (non-admissible). Tergugat
berdalih bahwa tata kelola perlindungan iklim adalah ranah hukum publik dan
masalah politik yang pengaturannya merujuk pada kesepakatan internasional
(seperti Paris Agreement), sehingga bukan merupakan kompetensi
pengadilan perdata untuk memutusnya. Lebih lanjut, Tergugat berargumen bahwa
karena ancaman perubahan iklim dialami secara global oleh miliaran manusia
(mencapai 3,3 hingga 3,6 miliar jiwa), maka gugatan ini sejatinya merupakan gugatan kolektif yang menargetkan arah kebijakan politik,
bukan sebuah sengketa perdata individual yang sah.
Namun,
pada tanggal 17 Desember 2025, Pengadilan Kanton Zug menolak argumen prosedural
Tergugat dan menerbitkan putusan sela yang menyatakan gugatan tertanggal 30
Januari 2023 tersebut lolos batas ambang prosedural formal dan dapat diterima.
Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa keluhan Para Penggugat merupakan
materi sengketa keperdataan yang murni (justiciable civil law matter).
Meskipun krisis iklim berdampak secara universal, kerugian spesifik, material,
dan langsung yang diderita oleh Para Penggugat di Pulau Pari melahirkan
kepentingan hukum yang sah (legitimate interest) dengan intensitas
personal yang kuat. Putusan Sela ini dengan demikian tidak hanya membuka
gerbang peradilan bagi korban krisis iklim dari belahan bumi Global South
di yurisdiksi asal korporasi pencemar, tetapi juga menempatkan hukum perdata
domestik sebagai instrumen yang progresif untuk menuntut akuntabilitas
korporasi transnasional.
Berdasarkan dokumen resmi Pengadilan Kanton Zug Divisi 1, perkara ini melibatkan empat warga Pulau Pari, yakni Asmania, Arif Pujianto, Mustaghfirin, dan Edi Mulyono, yang didampingi kuasa hukum Cordelia Bahr selaku Para Penggugat melawan Holcim Ltd asal Zug, Swiss, selaku Tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari Homburger Ltd serta Schnurrenberger Tobler Gnehm & Partner. Penelitian ini secara komprehensif mengkaji kerangka konsep hukum perdata (petitum) yang melandasi gugatan horizontal tersebut; Ratio decidendi majelis hakim dalam menolak eksepsi Tergugat; Konstruksi legal standing dan legitimate interest Para Penggugat, Pemenuhan asas spesifisitas petitum melalui parameter sains; serta Implikasi yuridis putusan sela tersebut terhadap yurisprudensi litigasi iklim global.
II.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) yang
difokuskan pada analisis yurisprudensi dan doktrin hukum untuk menjawab
permasalahan mengenai pertanggungjawaban korporasi transnasional atas kerugian
iklim. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi:
- Pendekatan
Kasus (Case Approach): Penelitian ini melakukan bedah perkara
terhadap putusan sela Pengadilan Kanton Zug dalam perkara Asmania dkk.
melawan Holcim Ltd. tertanggan 17 Dsember 2025 (Perkara No. A1 2023 9) untuk memahami ratio
decidendi majelis hakim dalam mengakui legal standing penggugat
serta menolak eksepsi tergugat.
- Pendekatan
Perundang-undangan (Statute Approach): Penelusuran dilakukan
terhadap instrumen hukum positif Swiss, meliputi Swiss Civil Code
(SCC), Swiss Code of Obligations (SCO), Swiss Civil Procedure
Code (CPC), serta Federal Act on Private International Law
(PILA) untuk menguji validitas kerangka hukum yang menjadi landasan
gugatan.
- Pendekatan
Konseptual (Conceptual Approach): Penelitian ini mengintegrasikan
berbagai teori hukum, termasuk doktrin Responsive Law, efek
horizontal hak asasi manusia (Drittwirkung), serta prinsip keadilan
distributif (distributive justice) untuk menganalisis pergeseran
paradigma litigasi iklim transnasional.
Sumber
data penelitian terdiri dari data primer berupa naskah resmi putusan sela
Pengadilan Kanton Zug tertanggal 17 Desember 2025 serta dokumen perkara
terkait. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang
mencakup literatur hukum, jurnal ilmiah, laporan sains atribusi (attribution
science), serta dokumen standar internasional seperti Greenhouse Gas
Protocol (GHG Protocol) dan UN Guiding Principles on Business and Human
Rights (UNGPs).
Seluruh
data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode
deskriptif-analitis. Proses ini dilakukan dengan mendeskripsikan secara
sistematis fakta-fakta hukum dalam perkara Asmania dkk., kemudian
menganalisisnya secara mendalam menggunakan lensa teori hukum yang relevan
untuk menarik kesimpulan mengenai implikasi yuridis putusan tersebut terhadap
yurisprudensi litigasi iklim global.
III.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Konstruksi Petitum dalam Gugatan Iklim
Horizontal
Konstruksi
petitum dan kerangka teori hukum perdata dalam perkara gugatan iklim horizontal
lintas batas ini merepresentasikan pergeseran fundamental dalam tata kelola
iklim global, yakni dari pendekatan hukum publik yang berpusat pada negara (state-centric)
menuju mekanisme penegakan hukum privat yang menuntut akuntabilitas korporasi
transnasional. Dalam ketiadaan instrumen legislasi perdata yang secara khusus
mengatur ganti rugi atas kerusakan perubahan iklim, Para Penggugat secara
inovatif menyandarkan klaim mereka pada doktrin perbuatan melawan hukum (tort
law) konvensional dan instrumen perlindungan hak kepribadian absolut.
Struktur petitum yang diajukan dirancang secara hibrida dan holistik,
menggabungkan dimensi mitigasi yang bersifat preventif (injunction) demi
mencegah eskalasi kerugian ekologis di masa depan, serta dimensi kompensasi
yang bersifat korektif guna memulihkan kerugian material historis dan mendanai
infrastruktur adaptasi. Penggabungan kedua dimensi ini secara langsung menguji
kapasitas dan elastisitas doktrinal hukum perikatan serta hukum di Swiss
dalam merespons kausalitas ilmiah yang kompleks dari krisis ekologi modern.
Pada
dimensi mitigasi, petitum Para Penggugat menuntut pengadilan untuk menjatuhkan
perintah larangan (injunction) yang memaksa grup Tergugat, yang mencakup
entitas induk beserta seluruh anak perusahaan di bawah kendalinya, untuk segera
membatasi emisi karbon dioksida (CO₂)
secara langsung maupun tidak langsung. Pembatasan ini secara komprehensif
mencakup jejak karbon pada Lingkup 1, 2, dan 3 (kategori standar internasional
yang digunakan dalam Greenhouse Gas (GHG) Protocol) operasional
korporasi.
Tuntutan
ini mengharuskan Tergugat untuk tidak memancarkan emisi yang melampaui target
reduksi absolut dan relatif yang diukur berdasarkan garis dasar tingkat emisi
korporasi pada tahun 2019, di mana pada tahun tersebut Tergugat tercatat
memproduksi 148 juta ton CO₂
secara absolut atau ekuivalen dengan 669 kg CO₂ per ton material berbasis semen secara
relatif. Jalur reduksi neto yang dituntut dirumuskan secara bertahap dan
terukur secara saintifik, dimulai dari kewajiban reduksi sebesar 24% pada akhir
tahun 2025, yang terus bereskalasi secara progresif hingga mencapai 69% pada
akhir tahun 2040. Petitum juga menyediakan rumusan alternatif berupa tuntutan
reduksi sebesar 43% pada tahun 2030 dan 69% pada tahun 2040. Guna menjamin
efektivitas daya ikat putusan, permohonan larangan ini dikonstruksikan dengan
ancaman sanksi finansial berupa denda sebesar CHF 1.000,00 per hari atas setiap
hari keterlambatan pemenuhan target, serta ancaman sanksi pidana yang
menargetkan organ korporasi yang bertanggung jawab merujuk pada regulasi Pasal
292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Swiss (SCC).
Pada
dimensi kompensasi dan pembiayaan adaptasi, kerangka teori yang digunakan
bersandar teguh pada prinsip tanggung jawab proporsional (proportional
liability) yang dikalibrasi menggunakan disiplin sains atribusi mutakhir.
Berdasarkan analisis atribusi karbon historis, Tergugat diidentifikasi sebagai
salah satu penyumbang emisi raksasa dunia (carbon major) yang
bertanggung jawab secara kausal atas 0,42% dari seluruh emisi gas rumah kaca
industri global yang dipancarkan sejak awal mula revolusi industri pada tahun
1751.
Atas
dasar premis saintifik tersebut, petitum menuntut Tergugat untuk memikul porsi
beban finansial yang berbanding lurus dengan pangsa emisinya, yakni menanggung
0,42% dari total kerugian yang diderita Para Penggugat. Tuntutan restitutif ini
merangkum perintah pembayaran biaya riil untuk eksekusi langkah-langkah
perlindungan banjir di pesisir Pulau Pari, yang dikalkulasikan sebesar IDR
38.695.672,00 bagi pemulihan infrastruktur tiap-tiap penggugat. Lebih jauh,
petitum mengartikulasikan tuntutan ganti rugi atas kerugian material di masa
lalu, kompensasi atas kerugian terantisipasi di masa depan, serta tuntutan
kepuasan yang adil (just satisfaction) untuk memulihkan penderitaan
immaterial (pain and suffering) senilai IDR 15.427.813,00, atau
alternatif pembayaran senilai CHF 1.000,00 yang ditambah dengan ekuivalensi
bunga 5% per tahun terhitung sejak 11 Juli 2022.
Landasan doktrinal paling esensial yang menjadi tulang punggung dari seluruh struktur petitum mitigasi preventif tersebut adalah eksploitasi progresif terhadap instrumen pelindungan hak kepribadian (personality rights) yang dikodifikasi secara ketat dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (SCC) atau Schweizerisches Zivilgesetzbuch (ZGB). Konstruksi Pasal 28 SCC memberikan hak prerogatif absolut kepada setiap subjek hukum, yang hak kepribadiannya direduksi atau dilanggar secara tidak sah, untuk memohon perlindungan otoritas peradilan terhadap siapa pun aktor yang berkontribusi memicu pelanggaran tersebut.
Hak ini secara eksplisit mencakup legitimasi untuk memohon penghentian atas pelanggaran yang tengah berlangsung maupun yang mengancam akan bermanifestasi di masa depan. Dalam khazanah yurisprudensi perdata Swiss, terminologi "kepribadian" tidak dimaknai secara restriktif, melainkan dipahami secara dinamis sebagai aset hukum absolut yang tak dapat dibagi dan melekat pada totalitas entitas manusia. Dengan tidak ada batasan numerus clausus (daftar tertutup) dalam undang-undang memungkinkan doktrin dan peradilan untuk memetakan domain perlindungan ini ke dalam tiga pilar holistik, perlindungan fisik (integritas jasmani), perlindungan psikologis (realitas emosional), dan perlindungan sosial yang bermuara pada hak atas kemajuan ekonomi. Para Penggugat secara tajam mengontekstualisasikan dampak empiris perubahan iklim antropogenik ke dalam ketiga pilar fundamental perlindungan hak kepribadian tersebut.
Pada ranah perlindungan fisik, yang menjamin hak asasi atas integritas jasmani dan kebebasan bergerak, Para Penggugat membuktikan bahwa eskalasi frekuensi dan keparahan banjir pesisir yang diakibatkan oleh ekspansi volume air laut secara langsung telah mencederai keselamatan nyawa, menyusutkan ruang hidup aman, merusak kelayakan properti perumahan, serta mengancam ketahanan air bersih akibat salinisasi pada sumur-sumur warga.
Pada
ranah psikologis, yang memproteksi kehidupan emosional dan stabilitas mental,
Para Penggugat mendalilkan keberadaan trauma kolektif, penderitaan batin yang
persisten, dan kecemasan eksistensial (eco-anxiety) yang dipicu oleh
ancaman nyata bahwa tempat bermukim mereka secara bertahap akan tenggelam ke
dasar laut. Ancaman teritorial yang diproyeksikan terealisasi menjelang akhir
abad ke-21 ini secara fatal membongkar ketenangan spiritual Para Penggugat.
Pada
ranah sosial, yang membentengi perlindungan terhadap kemajuan ekonomi dan
kebebasan berbisnis, Para Penggugat membuktikan secara faktual bahwa degradasi
ekosistem pesisir telah membinasakan stok perikanan tambak, meruntuhkan daya
tarik pariwisata hingga menyebabkan pembatalan kunjungan secara massal, serta
membatasi ruang gerak operasional profesi nelayan tradisional yang menghentikan
kebebasan mereka untuk mengejar penghidupan yang bermartabat.
Di
sisi lain, tuntutan ganti rugi dan kompensasi finansial disandarkan pada
klausul umum mengenai perbuatan melawan hukum di luar kontrak,
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss
(SCO) guna menuntut pemulihan kerugian finansial murni, serta Pasal 49 SCO
untuk menuntut kepuasan materiil atas penderitaan batin.
Secara
historis, litigasi ganti rugi iklim kerap terbentur pada doktrin kausalitas
yang kaku, di mana yurisdiksi mensyaratkan pembuktian kausalitas alami yang
linier dan eksklusif. Namun, Para Penggugat memperluas teori ini dengan
bersandar pada rasio yurisprudensi Mahkamah Agung Federal Swiss (Schweizerisches Bundesgericht) salah satunya
dalam preseden pencemaran emisi fluor yang merusak panen aprikot di Kanton
Wallis yang menetapkan bahwa pemicu kerugian tidak perlu bersifat tunggal.
Dalam
konsep hukum Swiss, kontribusi parsial dari berbagai emitor global (pihak
ketiga) tidak serta-merta memutus rantai kausalitas yang memadai, sebaliknya
interaksi multikausal ini melahirkan postulat persaingan penyebab (competition
of adequate causes), di mana setiap entitas pencemar tetap dapat didudukkan
sebagai subjek yang bertanggung jawab secara hukum atas persentase dampaknya.
Kerangka ini dikonstruksikan untuk mementahkan secara telak dalih tradisional
korporasi yang kerap berlindung di balik argumen "tetesan air di
samudra" (drop-in-the-ocean), yang berupaya mereduksi tanggung
jawab individual dengan apologi bahwa krisis iklim adalah akumulasi dari
miliaran tindakan yang tersebar secara asimetris di seluruh dunia.
Secara
paradigmatik, validitas konstruksi hukum perdata ini diperkokoh oleh konsep
penyerbukan silang hukum (legal cross-pollination) dan manifestasi efek
horizontal (drittwirkung) instrumen hak asasi manusia dalam ranah relasi
antar-subjek privat. Otoritas peradilan perdata di Swiss memikul kewajiban
konstitusional untuk senantiasa menafsirkan klausul-klausul umum hukum perdata,
semacam Pasal 28 SCC, agar beresonansi dengan standar minimum instrumen hak
asasi manusia internasional, khususnya Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
(ECHR). Yurisprudensi puncak menetapkan bahwa instrumen perlindungan
kepribadian dalam hukum perdata Swiss sejatinya merupakan ejawantah keperdataan
dari Pasal 8 ECHR, yang secara tegas menjamin hak atas penghormatan terhadap
kehidupan pribadi, kehidupan keluarga, dan ruang kediaman.
Dengan
mengintegrasikan rasio dari putusan-putusan perintis dalam yurisprudensi iklim
global termasuk preseden kewajiban mitigasi Shell dan putusan Urgenda di
yurisdiksi Belanda, doktrin hak antar-generasi dalam putusan Neubauer oleh
Mahkamah Konstitusi Jerman, serta landasan kausalitas saintifik dalam perkara
transnasional Lliuya melawan RWE kerangka teori gugatan ini menormalisasi
pengakuan kewajiban pemeliharaan (duty of care) korporasi berbasis
penghormatan hak asasi. konstruksi teoritis ini membuktikan bahwa doktrin hukum
perbuatan melawan hukum konvensional sejatinya tidak statis, melainkan memiliki
kapasitas inheren (inherent capacity) untuk berevolusi dan menyediakan
instrumen reparasi yang rasional dalam merespons ancaman ketidakadilan iklim
transnasional.
B.
Ratio Decidendi Majelis Hakim Menembus Batas Yurisdiksi
Proses
ltigasi iklim transnasional kerap menemui jalan buntu pada fase yurisdiksi, di
mana korporasi multinasional menggunakan argumen prosedural yang kompleks guna
menggugurkan gugatan sebelum pembuktian materiil dimulai. Dalam membedah
perkara ini, Pengadilan Kanton Zug pertama-tama menautkan kewenangannya pada
instrumen hukum perdata internasional, khususnya Konvensi Lugano (Lugano
Convention) terkait yurisdiksi dan penegakan putusan dalam perkara perdata
dan komersial, serta Undang-Undang Federal Swiss tentang Hukum Perdata
Internasional (PILA). Karena kantor pusat operasional Tergugat berkedudukan di
Kanton Zug, Swiss, dan Para Penggugat berdomisili di luar negeri (Indonesia),
pengadilan mengonfirmasi keberadaan elemen internasional yang sah yang memicu
berlakunya yurisdiksi Swiss. Namun, pertarungan yurisdiksi yang sesungguhnya
terletak pada klasifikasi pokok sengketa, yang melahirkan pilar-pilar
pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang revolusioner dari Majelis
Hakim.
1. Penolakan Doktrin Political Question
Tergugat mengeksploitasi pembelaan yang lazim digunakan oleh carbon majors secara global, yakni bersembunyi di balik doktrin pertanyaan politik (political question doctrine) dan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Tergugat berargumen bahwa tata kelola iklim dan penetapan target emisi gas rumah kaca merupakan domain absolut dari hukum publik dan otoritas legislatif yang diwujudkan melalui undang-undang tata negara (seperti Undang-Undang Iklim dan Undang-Undang CO₂ di Swiss) / Federal Act on the Reduction of CO2 Emissions (CO2 Act) serta perjanjian internasional (Kesepakatan Paris). Oleh karena itu, Tergugat mendalilkan bahwa intervensi pengadilan perdata untuk menjatuhkan perintah pembatasan emisi atau ganti rugi iklim merupakan tindakan ultra vires yang merampas wewenang perumusan kebijakan publik.
Majelis
Hakim secara komprehensif membongkar eksepsi tersebut melalui penerapan
pluralisme metode pembedaan hukum, yang mencakup Teori Subordinasi, Teori
Fungsi (Kepentingan), dan Teori Modal. Berdasarkan Teori Subordinasi,
pengadilan menemukan bahwa Para Penggugat dan Tergugat (sebuah perseroan
terbatas korporasi swasta) berkedudukan sepenuhnya setara sebagai subjek hukum
perdata. Tergugat tidak sedang
menjalankan kewenangan kedaulatan negara atau administrasi publik apa pun dalam
aktivitas emisinya.
Melalui
kacamata Teori Fungsi dan Kepentingan, pengadilan menyimpulkan bahwa gugatan
ini bersandar pada Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (SCC) serta
Pasal 41 dan 49 Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss (SCO), yang
fungsionalitas murninya diciptakan oleh legislator untuk melindungi aset hukum
dan kepentingan privat warga negara, bukan untuk mengeksekusi mandat kebijakan
publik. Lebih lanjut, menurut Teori Modal, sanksi yang dimohonkan yakni
penghentian perbuatan melawan hukum dan kompensasi finansial murni memberikan
konsekuensi keperdataan yang mengikat secara bilateral, bukan sanksi
administrasi publik yang berlaku universal. Dengan demikian, sengketa ini
diklasifikasikan secara absolut sebagai sengketa keperdataan yang justiciable
(dapat diadili).
Guna
memperkokoh landasan konstitusionalnya, Majelis Hakim merujuk pada Pasal 29a
Konstitusi Federal Swiss (Cst.) yang menjamin hak asasi setiap orang atas
perlindungan peradilan dalam setiap sengketa hukum. Pengadilan menegaskan bahwa
pengecualian terhadap hak akses keadilan (access to justice) dengan
dalih "kepentingan politis" harus ditafsirkan secara sangat
restriktif; sebuah perkara tidak lantas kehilangan dimensi keperdataannya
semata-mata karena isu yang melatarbelakanginya yakni krisis iklim memiliki
signifikansi dan perdebatan politik yang luas.
Pengadilan
secara presisi membedakan perkara ini dari putusan KlimaSeniorinnen yang
dijatuhkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Jika KlimaSeniorinnen
ditolak pada tingkat awal (meski akhirnya asosiasinya diterima ECHR) karena
merupakan gugatan administratif vertikal yang memaksa negara memodifikasi
kebijakan iklimnya berdasarkan Pasal 8 ECHR, gugatan Asmania dkk. murni
merupakan litigasi perdata horizontal. Gugatan ini tidak menyerang arsitektur
kebijakan negara, melainkan menargetkan perilaku satu entitas swasta spesifik
yang melanggar hak kepribadian warga sipil, sehingga sama sekali tidak
mengancam supremasi legislatif.
2.
Penerapan Doktrin Fakta Relevansi Ganda (Doppelrelevante Tatsachen)
Setelah
menaklukkan rintangan doktrin pertanyaan politik, Majelis Hakim mengeksekusi
terobosan prosedural yang paling krusial melalui implementasi ajaran Fakta
Relevansi Ganda (Doppelrelevante Tatsachen). Dalam rezim hukum acara
perdata Swiss, suatu dalil hukum sering kali memiliki sifat bifurkasi
(bercabang), di mana eksistensi dalil tersebut bertindak sebagai syarat penentu
yurisdiksi material pengadilan sekaligus sebagai fondasi substansial dari pokok
gugatan itu sendiri. Dalam perkara ini, dalil bahwa "emisi Holcim
melanggar hak kepribadian Para Penggugat" adalah fakta relevansi ganda, menentukan apakah kasus ini merupakan perkara
keperdataan yang sah (syarat yurisdiksi admissibility), dan juga menentukan
apakah Tergugat benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum yang memicu
kompensasi (pokok materiil persidangan).
Berdasarkan
doktrin tersebut, hukum acara Swiss melarang pengadilan untuk menggelar
persidangan pembuktian prematur (mini-trial) pada fase eksepsi
kewenangan mengadili. Doktrin ini mewajibkan hakim untuk mengasumsikan
dalil-dalil Para Penggugat sebagai sebuah kebenaran hipotetis secara prosedural
(presumed to be true), dengan syarat mutlak bahwa dalil tersebut
dirumuskan secara logis, konklusif, tidak mengandung kecacatan yang nyata,
serta tidak bertendensi melecehkan proses peradilan (abuse of process).
Karena
Para Penggugat merajut argumentasi pelanggaran hak kepribadian secara sangat
koheren dengan mengaitkan rantai emisi gas rumah kaca raksasa dari operasional
Holcim terhadap percepatan kenaikan permukaan air laut yang mendisrupsi
kehidupan fisik dan ekonomi mereka di Pulau Pari, pengadilan menerimanya secara
formal tanpa membedah bantahan faktual dari Tergugat pada tahap ini. Keputusan
untuk menahan uji kausalitas pada fase yurisdiksi ini merupakan langkah
yudisial yang sangat brilian, hal ini mencegah tenggelamnya gugatan iklim
transnasional pada rintangan prosedural awal dan menggeser seluruh perdebatan
pembuktian saintifik yang mendalam (attribution science) ke medan
pertempuran yang sesungguhnya, yakni pada fase pembuktian pokok perkara (merits
of the case). Melalui instrumen prosedural ini, Pengadilan Kanton Zug tidak
hanya meruntuhkan tameng kekebalan korporasi, tetapi juga membuka jalan raya
bagi penyintas iklim Global South untuk bertarung di ruang sidang
perdata secara substansial.
C.
Legitimasi Kedudukan Hukum
Dalam
doktrin hukum acara perdata internasional, legal standing atau legitimatio
ad causam berfungsi sebagai jalan fundamental yang menentukan apakah suatu
subjek hukum memiliki kualifikasi yuridis untuk menuntut di hadapan pengadilan.
Dalam perkara Asmania dkk. melawan Holcim Ltd, persoalan kedudukan hukum
menjadi sangat krusial mengingat karakteristik gugatan iklim yang bersifat
transnasional dan masif. Tergugat secara sistematis membangun pertahanan
prosedural dengan menggunakan doktrin "drop-in-the-ocean"
(tetesan air di samudra), yang berupaya mengategorikan gugatan ini sebagai popular
action (actio popularis) yang bersifat aktivisme publik, bukan
sengketa keperdataan yang murni. Argumen korporasi ini berpijak pada formalisme
hukum yang kaku, yang mensyaratkan hubungan kausalitas linier dan eksklusif
antara penggugat dan tergugat, serta menolak untuk mengakui legitimasi korban
iklim yang terfragmentasi di tengah populasi dunia yang terdampak oleh fenomena
yang sama.
Secara
filsafat hukum, pembelaan korporasi tersebut mencerminkan positivisme hukum
yang sempit, di mana hukum dipandang sebagai seperangkat aturan statis yang
tidak mampu mengakomodasi realitas kerentanan interseksional (intersectional
vulnerability) penduduk pulau kecil. Namun, Pengadilan Kanton Zug menolak
narasi formalistik tersebut dengan mengadopsi paradigma Keadilan Distributif (Distributive
Justice).
Pengadilan
secara implisit mengakui adanya ketidakseimbangan struktural antara ekonomi
maju dan masyarakat di Global South seperti penduduk Pulau Pari yang
menanggung beban eksistensial paling berat dari krisis yang dipicu oleh emisi
korporasi di Global North. Jika hukum perdata dipahami semata-mata
sebagai instrumen formalisme yang menutup akses bagi komunitas rentan, maka
hukum tersebut telah gagal memenuhi fungsi sosialnya sebagai sarana penegakan
keadilan (social engineering). Dengan menolak eksepsi Tergugat,
pengadilan menggeser paradigma dari keadilan retributif yang sempit menuju
keadilan restoratif yang lebih akomodatif.
Secara
teoretis, kedudukan hukum Para Penggugat diperkuat oleh doktrin Efek Horizontal
(Drittwirkung) dari Hak Asasi Manusia. Dalam filsafat hukum modern,
pemisahan antara hukum publik (negara) dan hukum privat (individu) kini semakin
cair (blurring of boundaries), di mana hak-hak fundamental memiliki daya
ikat terhadap aktor privat yang menjalankan aktivitas bisnis dengan dampak
masif.
Pengadilan
menerapkan doktrin ini dengan menginterpretasikan ketentuan hak kepribadian
dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (SCC) sebagai
perpanjangan tangan dari hak-hak fundamental yang dilindungi oleh ECHR (European
Convention on Human Rights), khususnya Pasal 8 mengenai hak atas kehidupan
pribadi dan penghormatan terhadap tempat tinggal. Dalam konteks ini, Pasal 8
ECHR yang telah diakui sebagai norma yang berlaku dalam isu lingkungan memberikan
landasan kokoh bagi individu untuk menuntut perlindungan terhadap aktor privat
apabila aktivitas korporasi tersebut mengganggu integritas personal dan ruang
hidup individu secara signifikan.
Selanjutnya,
pengadilan menggunakan teori "Kebutuhan Perlindungan" (need for
judicial protection) yang dijamin oleh Pasal 29a Konstitusi Federal Swiss
(Cst.), yang memberikan hak konstitusional bagi setiap orang untuk mendapatkan
perlindungan peradilan dalam setiap sengketa hukum. Hakim menegaskan bahwa legal
standing tidak boleh ditolak hanya karena isu yang diperdebatkan memiliki
urgensi politik yang tinggi, selama Para Penggugat dapat membuktikan adanya
hubungan kausalitas yang relevan secara faktual. Hal ini membedakan gugatan ini
dari putusan KlimaSeniorinnen yang ditolak oleh pengadilan pada tingkat
awal karena dianggap sebagai gugatan administratif untuk menekan kebijakan
negara, sedangkan perkara Asmania dkk. adalah gugatan perdata horizontal yang
murni menargetkan perilaku satu entitas privat spesifik (Holcim) atas
pelanggaran hak perdata secara individual.
Secara
doktrinal, majelis hakim menolak klasifikasi sebagai popular action
melalui penerapan Teori Pertanggungjawaban Berbasis Kontribusi (Contribution-based
Liability Theory) sebagai antitesis terhadap doktrin tanggung jawab
berbasis kesalahan (fault-based liability) yang tradisional.
Pengadilan
mengakui bahwa dalam dunia yang saling terhubung (interconnected world),
perubahan iklim adalah hasil dari akumulasi emisi lintas batas. Dengan
menggunakan sains atribusi, hakim memecah kebuntuan "kausalitas
kolektif" dengan membolehkan tuntutan kompensasi proporsional berdasarkan
pangsa emisi historis (0,42%). Doktrin ini memungkinkan pengadilan untuk
memulihkan hak individu meskipun dampak perubahan iklim dirasakan oleh miliaran
orang secara global, dengan memfokuskan pembuktian pada kerusakan spesifik yang
dirasakan yakni hancurnya tambak ikan, kerusakan properti, dan hilangnya
penghidupan nelayan yang merupakan manifestasi partikular dari krisis iklim
universal.
Dengan
demikian, putusan ini mematahkan paradoks litigasi iklim yang selama ini
berkembang, yaitu anggapan bahwa "semakin masif dampak suatu perbuatan
melawan hukum, semakin sulit bagi korban untuk mendapatkan akses
keadilan." Pengadilan menetapkan bahwa kerugian yang dialami di tingkat
lokal seperti kerusakan tambak ikan, lumpuhnya perahu nelayan, dan hancurnya
infrastruktur pariwisata adalah wujud dari penderitaan partikular yang memenuhi
syarat sebagai legitimate interest. Keputusan ini didukung oleh teori
Duty of Care (kewajiban kehati-hatian) yang merujuk pada UN Guiding
Principles on Business and Human Rights (UNGPs), di mana perusahaan
multinasional memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia
terlepas dari ketiadaan regulasi domestik yang spesifik di negara asal korban.
Posisi ini menegaskan bahwa kedudukan hukum dalam sengketa iklim tidak boleh
direduksi menjadi persoalan statistik jumlah korban, melainkan harus fokus pada
tangible harm (kerugian nyata) yang timbul dari kontribusi spesifik
tergugat, sehingga menempatkan Para Penggugat sebagai pihak yang "terpukul
secara khusus" (particularly touched) dan layak untuk mendapatkan
perlindungan melalui mekanisme perdata.
D.
Pemenuhan Asas Spesifisitas Petitum Melalui Parameter Sains
Dalam
doktrin hukum acara perdata, spesifisitas petitum yang sering dirujuk dalam
prinsip bestimmtheit bukan sekadar formalitas administratif, namun
sebagai manifestasi dari hak asasi prosedural untuk membela diri (recht auf
rechtliches Gehor) dan syarat mutlak bagi efektivitas eksekusi putusan (enforceability).
Tergugat dalam perkara ini membangun pertahanan prosedural dengan mendalilkan
bahwa petitum yang menuntut pembatasan emisi berdasarkan kategori "Lingkup
(Scopes) 1, 2, dan 3" Greenhouse Gas Protocol / GHG Protocol
adalah terminologi yang bersifat kabur (vague), subjektif, dan tidak
memiliki basis hukum positif yang memadai untuk dapat dieksekusi oleh otoritas
eksekutor. Tergugat berargumen bahwa ketidakjelasan objek eksekusi akan memaksa
pengadilan melampaui batas kewenangan yudisialnya dalam menafsirkan kewajiban,
yang menurut mereka, berpotensi melanggar doktrin pemisahan kekuasaan dan
prinsip res judicata akibat ketidakpastian objek putusan.
Secara
filsafat hukum, argumen Tergugat berpijak pada aliran Positivisme Hukum Klasik
yang cenderung statis, di mana hukum dipandang sebagai seperangkat norma
tertulis yang harus bersifat eksplisit dan kaku. Namun, Majelis Hakim
Pengadilan Kanton Zug menolak narasi tersebut dengan mengadopsi teori Hukum
Responsif (Responsive Law) yang dipelopori oleh Nonet dan Selznick.
Dalam paradigma ini, hukum tidak boleh terjebak dalam formalisme yang buta
terhadap realitas empiris. Sebaliknya, hukum harus mampu melakukan integrasi
normatif dengan standar teknis yang diakui secara universal untuk mencapai
tujuan keadilan substansial.
Pengadilan
melakukan sinkronisasi metodologis antara hukum acara perdata dengan
perkembangan sains keberlanjutan, dengan memandang bahwa terminologi teknis
seperti Lingkup (Scopes) 1, 2, dan 3 GHG Protocol bukanlah
entitas yang kabur, melainkan norma teknis yang telah terinkorporasi ke dalam
sistem hukum melalui Pasal 964a Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss (SCO)
dan Climate Ordinance.
Secara
doktrinal, pendekatan hakim ini merupakan bentuk Integrasi Normatif (Normative
Incorporation), di mana standar ilmiah (dalam hal ini GHG Protocol
diakui sebagai standar perilaku (standard of conduct) yang mengikat secara
hukum dalam sengketa lingkungan. Pengadilan menegaskan bahwa korporasi tidak
dapat berlindung di balik argumen "ketidakjelasan" terhadap istilah
yang secara sukarela dan sistematis mereka gunakan dalam laporan keberlanjutan
internal untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Dengan
demikian, sains bertindak sebagai locus interpretandi (tempat
penafsiran). Pengadilan memandang bahwa hukum tidak perlu menciptakan definisi
baru tentang "emisi", melainkan cukup merujuk pada metodologi
saintifik yang telah memiliki konsensus global, seperti metodologi GHG
Protocol yang didukung oleh rekomendasi Task Force on Climate-related
Financial Disclosures (TCFD).
Lebih
jauh, terkait argumentasi ketidakeksekusian (unenforceability),
pengadilan merujuk pada doktrin hukum acara perdata yang progresif, yang
diuraikan oleh Huber bahwa sebuah
putusan tetap dianggap enforceable meskipun di dalamnya mengandung
istilah teknis yang membutuhkan bantuan ahli pada saat eksekusi berlangsung.
Doktrin ini menyatakan bahwa keterlibatan ahli (expert assistance) dalam
tahap eksekusi untuk menerjemahkan terminologi teknis ke dalam tindakan faktual
bukanlah pelanggaran terhadap prinsip res judicata, melainkan instrumen
pendukung dalam eksekusi putusan yang bersifat teknis. Hal ini secara telak
meruntuhkan klaim Tergugat bahwa petitum tersebut tidak dapat dieksekusi, pengadilan membedakan antara "ketidakjelasan petitum" dengan
"kompleksitas teknis pelaksanaan putusan".
Secara
filosofis, langkah yudisial ini mencerminkan transisi menuju Epistemologi
Peradilan Berbasis Bukti (Evidence-based Adjudication), di mana
pengadilan mengakui bahwa kebenaran material dalam sengketa iklim tidak mungkin
dicapai tanpa melibatkan parameter sains. Dengan menerima standar GHG
Protocol sebagai acuan untuk menilai kepatuhan terhadap kewajiban hukum,
pengadilan mengukuhkan prinsip bahwa hukum adalah instrumen yang dinamis, yang
mampu menyerap standar teknis ilmiah untuk mengoreksi kegagalan mekanisme pasar
dan regulasi politik.
Langkah
ini memberikan preseden yuridis bahwa petitum yang berbasis pada metodologi
ilmiah yang mapan adalah syarat yang cukup untuk memenuhi asas spesifisitas
dalam hukum acara perdata. Korporasi tidak dapat lagi menggunakan
ketidakjelasan terminologi teknis sebagai tameng untuk menghindari
akuntabilitas, karena dengan menggunakan istilah-istilah tersebut dalam laporan
korporasi mereka, mereka secara tidak langsung telah menetapkan standar
perilaku mereka sendiri yang kini diakui oleh pengadilan sebagai parameter
hukum yang dapat diuji dan dieksekusi. Dengan demikian, spesifisitas petitum
dalam perkara ini tercapai bukan karena kesederhanaan objeknya, melainkan
karena kejelasan parameter ilmiah yang dijadikan acuan normatifnya.
E. Implikasi yuridis putusan sela tersebut terhadap yurisprudensi litigasi iklim global
Pengadilan
Kanton Zug Divisi 1, melalui putusan sela tertanggal 17 Desember 2025, secara
resmi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Asmania dkk. tertanggal 30
Januari 2023 adalah dapat diterima (admissible) setelah melalui
pengujian ketat terhadap seluruh persyaratan prosedural menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata Swiss (Zivilprozessordnung), termasuk
kompetensi yurisdiksi, keberadaan kepentingan hukum yang sah (legitimate
interest), serta terpenuhinya asas spesifisitas dalam perumusan petitum.
Amar putusan ini juga menangguhkan alokasi biaya perkara hingga putusan akhir (final
decision) dijatuhkan, dengan memberikan hak kepada para pihak untuk
menempuh upaya banding dalam jangka waktu 30 hari.
Putusan
sela ini merupakan peristiwa yudisial yang melahirkan implikasi luas bagi pondasi
litigasi iklim global, di mana pengadilan di negara Global North
menegaskan posisinya sebagai forum keadilan transnasional yang sensitif
terhadap dampak ekstrateritorial aktivitas korporasi. Putusan ini menunjukkan
keberanian yudisial dalam melakukan reinterpretasi atas hak kepribadian (personality
rights) dalam Pasal 28 SCC untuk merespons realitas modern, serta
mendemonstrasikan fenomena legal cross-pollination di mana norma hak
asasi manusia internasional dan UN Guiding Principles on Business and Human
Rights (UNGPs) meresap ke dalam interpretasi duty of care hukum
perdata melalui efek horizontal (drittwirkung). Yurisprudensi ini secara
krusial mengubah dinamika kekuatan antara korporasi raksasa dan komunitas
rentan di Global South, meruntuhkan dinding imunitas korporasi, serta
menegaskan bahwa tanggung jawab mereka bersifat ekstrateritorial.
Analisis
yuridis terhadap putusan ini menunjukkan langkah yudisial yang progresif dalam
menangani sengketa perubahan iklim yang kompleks. Majelis hakim secara cerdas
menerapkan doktrin Doppelrelevante Tatsachen (fakta relevansi ganda)
sebagai instrumen pragmatis untuk melewati hambatan eksepsi yurisdiksi. Dengan
menetapkan fakta mengenai emisi Holcim dan pelanggaran hak kepribadian sebagai
fakta relevansi ganda yakni fakta yang menentukan kompetensi yurisdiksi
sekaligus dasar materiil klaim pengadilan menghindari jebakan mini-trial
yang kerap digunakan tergugat untuk menggagalkan gugatan iklim. Strategi ini
mencerminkan prinsip iudex ne procedat ex officio yang dibatasi oleh
kepatuhan pada dalil-dalil konklusif penggugat, yang merupakan praktik umum
dalam sistem hukum kontinental Swiss, di mana hakim mengasumsikan dalil
penggugat sebagai kebenaran pada tahap admisibilitas.
Dalam
menanggapi eksepsi bahwa sengketa iklim berada di luar yurisdiksi peradilan
perdata karena merupakan ranah hukum publik, majelis hakim menggunakan Interest
Theory dan Function Theory untuk melakukan deliniasi hukum yang
tegas. Pengadilan menegaskan bahwa perkara ini adalah sengketa perdata murni
karena melibatkan dua subjek hukum privat yang memiliki kedudukan setara, di
mana Tergugat tidak menjalankan fungsi kedaulatan negara.
Penolakan
terhadap doktrin political question didasarkan pada Pasal 29a Konstitusi
Federal Swiss yang menjamin hak atas perlindungan peradilan. Secara filosofis,
hakim menolak argumen bahwa isu politik (iklim) dapat menjadi alasan untuk
menutup akses keadilan bagi individu yang dirugikan secara perdata, sekaligus
membedakan secara tajam putusan ini dari kasus KlimaSeniorinnen yang
bersifat administratif, mempertegas bahwa gugatan ini adalah upaya perlindungan
hak kepribadian individual, bukan upaya mengubah kebijakan nasional.
Terkait legitimasi kedudukan hukum, hakim menolak argumen popular action melalui penerapan doktrin particularly touched (special injury rule atau particularized injury requirement). Dalam filsafat hukum perdata, standing (kedudukan) menuntut adanya kepentingan hukum yang sah, dan hakim menggunakan pendekatan individualized harm untuk membuktikan bahwa penderitaan Para Penggugat (seperti rusaknya tambak ikan, lumpuhnya perahu nelayan, dan hancurnya infrastruktur pariwisata) bukanlah penderitaan kolektif yang abstrak, melainkan penderitaan partikular dan langsung. Implikasi dari hal ini sejalan dengan doktrin duty of care dalam UNGPs, di mana pengadilan secara filosofis mengakui bahwa skala dampak global tidak boleh menjadi perisai bagi korporasi untuk menghindari tanggung jawab atas kerusakan spesifik yang mereka timbulkan di tingkat lokal.
Mengenai
tantangan terhadap spesifisitas petitum penggugat, majelis hakim
melakukan sinkronisasi antara hukum acara dengan Hard Law (Pasal 964a
SCO) dan Soft Law (GHG Protocol) melalui pendekatan scientific
evidence-based adjudication. Hakim memandang bahwa hukum tidak boleh
bersifat anakronistik, dan dengan menerima metodologi GHG Protocol
sebagai standar perilaku yang mengikat, pengadilan menunjukkan bahwa ketika
korporasi menggunakan istilah teknis dalam laporan keberlanjutan mereka untuk
publik, istilah tersebut otomatis menjadi parameter hukum yang dapat diuji. Hal
ini secara efektif menutup ruang bagi korporasi untuk menggunakan "kerumitan teknis"
sebagai alat penyembunyian tanggung jawab. Secara keseluruhan, amar putusan ini
merepresentasikan kemenangan bagi filosofi Responsive Law, di mana hakim
tidak lagi terikat pada formalisme perdata, tetapi mampu mengintegrasikan
standar global dan ilmu pengetahuan ke dalam interpretasi norma perdata,
memberikan preseden kuat bahwa gugatan iklim transnasional adalah sengketa
perdata yang layak diadili (justiciable) sepanjang penggugat mampu
menunjukkan adanya partikularisasi kerugian yang diakibatkan oleh perilaku
korporasi.
IV. KESIMPULAN
Putusan
sela Pengadilan Kanton Zug dalam perkara Asmania dkk. melawan Holcim Ltd.
merupakan tonggak sejarah yudisial yang secara fundamental mengubah paradigma
litigasi iklim global. Secara yuridis, putusan ini menegaskan bahwa instrumen
hukum perdata konvensional seperti perlindungan hak kepribadian (personality
rights) dan doktrin perbuatan melawan hukum (tort law) memiliki
kapasitas doktrinal yang elastis untuk menjangkau tanggung jawab korporasi
transnasional atas kerusakan lingkungan lintas batas. Keberhasilan Para
Penggugat dalam menembus eksepsi yurisdiksi melalui penerapan doktrin fakta
relevansi ganda (Doppelrelevante Tatsachen) dan penolakan terhadap
doktrin political question membuktikan bahwa sengketa iklim bukanlah isu
politis abstrak, melainkan sengketa keperdataan murni yang justiciable
dan berhak mendapatkan perlindungan peradilan.
Selain
itu, putusan ini merefleksikan transisi menuju paradigma Responsive Law,
di mana otoritas peradilan mampu mengintegrasikan sains atribusi dan metodologi
Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol) sebagai parameter hukum yang
objektif. Hal ini secara efektif menggugurkan pertahanan "tetesan air di
samudra" (drop-in-the-ocean) yang selama ini menjadi perisai bagi
korporasi untuk menghindari akuntabilitas. Dengan menegaskan bahwa kerugian
partikular di tingkat lokal (seperti kerusakan tambak dan infrastruktur pesisir
Pulau Pari) merupakan bentuk tangible harm yang sah, pengadilan telah
memberikan pondasi yurisprudensial yang krusial. Putusan ini tidak hanya
membuka akses keadilan bagi penyintas iklim dari Global South di
yurisdiksi asal korporasi pencemar, tetapi juga menetapkan standar baru bahwa
akuntabilitas korporasi transnasional atas emisi historis adalah kewajiban
hukum yang dapat ditegakkan melalui mekanisme perdata internasional.
.
DAFTAR
PUSTAKA
I. Buku dan
Literatur Akademik
Doelle, M.,
& Seck, S. L. (Eds.). (2021). Research Handbook on Climate Change Law
and Loss & Damage. Edward Elgar Publishing.
Hausheer, H.,
& Aebi-Müller, R. E. (2020). Das Personenrecht des Schweizerischen
Zivilgesetzbuches (5th ed.). Bern: Stämpfli.
Huber, P.
(2016). Swiss Civil Procedure: A Practitioner’s Guide. Bern: Stämpfli.
Nonet, P.,
& Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive
Law. New York: Harper & Row.
Pamuji, K.,
Nasihuddin, A. A., Kartono, Kunarti, S., Sudrajat, T., Handayani, S. W.,
Hartini, S., Kupita, W., & Cahyani, E. D. (2023). Hukum Administrasi
Negara. Purwokerto: UNSOED Press.
Peel, J., &
Osofsky, H. M. (2015). Climate Change Litigation: Regulatory Pathways beyond
Courts. Cambridge: Cambridge University Press.
Ruggie, J. G.
(2013). Just Business: Multinational Corporations and Human Rights. New
York: W.W. Norton & Company.
Setzer, J.,
& Byrnes, R. (2020). Global Trends in Climate Change Litigation: 2020
Snapshot. London: Grantham Research Institute on Climate Change and the
Environment.
Van Calster, G.
(2016). European Private International Law (2nd ed.). Oxford: Hart
Publishing.
II.
Instrumen Hukum, Konstitusi, dan Perjanjian Internasional
Federal Act
on Private International Law (PILA)
[Swiss].
Federal Act
on the Amendment of the Swiss Civil Code (Part Five: The Code of Obligations) of 30 March 1911 (Status as of 1 April
2020) [Swiss].
Federal Act
on the Reduction of CO2 Emissions (CO2 Act) of 23 December 2011 [Swiss].
Lugano
Convention on Jurisdiction and the Recognition and Enforcement of Judgments in
Civil and Commercial Matters
(2007).
Swiss Civil
Code
(Zivilgesetzbuch/ZGB) [Swiss].
Swiss Civil
Procedure Code
(Zivilprozessordnung/ZPO) [Swiss].
Swiss Code
of Obligations
(Obligationenrecht/OR) [Swiss].
Swiss
Constitution
(Bundesverfassung) [Swiss].
III. Artikel
Jurnal, Laporan, dan Standar Global
Bönnemann, M.,
& Tigre, M. A. (2025). "What Lliuya v. RWE Means for Climate Change
Loss and Damage Claims." Sabin Center for Climate Change Law.
(diterbitkan 19 Juni 2025).
Duarte Reyes,
L. A., & Burri, N. (2026). "Transnational corporate liability in the
era of loss and damages: The case of Asmania et al. v. Holcim." European
Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR) & HEKS/EPER.
European Court
of Human Rights (ECHR). (2024). Grand Chamber rulings in the climate change
cases. Diakses dari https://www.echr.coe.int/w/grand-chamber-rulings-in-the-climate-change-cases
Greenhouse Gas
Protocol. (2004). The Greenhouse Gas Protocol: A Corporate Accounting and
Reporting Standard. World Resources Institute & World Business Council
for Sustainable Development.
Greenhouse Gas
Protocol. (2011). Corporate value chain (Scope 3) accounting and reporting
standard. World Resources Institute & World Business Council for
Sustainable Development.
IPCC. (2023). Climate
Change 2023: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I, II and III to
the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change.
Geneva: IPCC.
Kotzé, L. J.
(2021). "Neubauer et al. versus Germany: Planetary Climate Litigation for
the Anthropocene?". German Law Journal, 22.
Otto, F. E. L.,
et al. (2020). "Attribution of extreme weather events to human-induced
climate change." Nature Reviews Earth & Environment.
Spier, J.
(2020). "‘The “Strongest” Climate Ruling Yet’: The Dutch Supreme Court’s
Urgenda Judgment." Netherlands International Law Review, 67(2),
319–391.
UN. (2011). United
Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). New York:
United Nations.
Van Zeben, J.
(2021). "Establishing a Governmental Duty of Care for Climate Change
Mitigation: Will Urgenda be Followed Elsewhere?". Transnational
Environmental Law.
IV.
Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan
Asmania et
al. v. Holcim Ltd.
(2025). Perkara No. A1 2023 9. Pengadilan Kanton Zug (Kantonsgericht Zug),
Swiss (Putusan Sela, 17 Desember 2025).
Lliuya v.
RWE. (Regional Court of
Essen, Germany).
Milieudefensie
et al. v. Royal Dutch Shell plc.
(The Hague District Court, Netherlands).
Verein
KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland. Application no. 53600/20, European
Court of Human Rights, Judgment of 9 April 2024 (didaftarkan tahun 2020).

Social Footer