Breaking News

OPINI: Membela Jiwa Hukum di Hadapan Artificial Intelligence

 

Dalam diskusi interaktif dengan Dr. Sonata Lukman,SH,,MH dari Kemenko Polkam RI bersama rombongan dan tim di FHISIP Unram (Rabu 8/7/26), beliau menegaskan bahwa keterampilan teknis seorang sarjana hukum mungkin dapat digantikan oleh Artificial Intelligence (AI). Namun, penalaran serta pemikiran hukum tidak bisa dijalankan oleh AI. Karena ilmu hukum bersifat sui generis, ia memiliki karakteristik normatif yang unik dan harus selalu berlandaskan pada etika, moralitas, serta rasa keadilan, hal elementer yang mutlak ini tidak bisa direplikasi oleh mesin. Di ranah bernurani inilah letak kedudukan fundamental bagi para mahasiswa dan sarjana hukum. Thesis Dr. Sonata Lukman dalam diskursus tersebut saya amini sepenuhnya melalui coretan singkat dibawah ini.

Beberapa waktu belakangan ini, memang jagat hukum dihentak oleh kenyataan bahwa Artificial Intelligence/AI tidak lagi sekadar menjadi alat klerikal di pojok ruangan. tapi menjelma menjadi entitas yang mampu menyusun draf kontrak, mendeteksi cacat klausul, hingga memprediksi arah putusan hakim (“objektif”) dalam hitungan detik. Seketika, kecemasan para yuris melanda, Apakah profesi hukum sedang mengantre di jalur kepunahan?

Kecemasan ini wajar, tetapi keliru dalam mendiagnosis masalah. AI tidak sedang membunuh profesi hukum, ia hanya sedang menyaringnya. Teknologi ini mengirimkan alarm yang keras kepada institusi pendidikan dan para praktisi, jika esensi berhukum hanya sebatas menghafal teks dan mendeskripsikan peristiwa atau hanya sekedar "la bouche de la loi" menjadi mulut undang-undang yang hanya membaca, menafsirkan, dan menerapkan hukum tertulis secara kaku maka para pembelajar dan praktisi hukum akan segera punah.

Kita harus berani jujur melihat realitas industri modern. Pekerjaan-pekerjaan hukum yang selama ini dianggap mentereng namun sebenarnya bersifat mekanis seperti menelusuri tumpukan regulasi, memetakan kronologi kasus atau legal audit, hingga menyusun draf perjanjian standar, kini telah mengalami komoditisasi. Nilainya merosot tajam karena AI bisa melakukannya dengan lebih cepat, lebih murah, dan lebih cerdas.

Meminjam kacamata epistemologi Kant dalam Kritik der reinen Vernunft, AI sesungguhnya telah mencapai puncak Verstand, yakni pemahaman intelektual yang linier. Ia bekerja murni di ranah logika formal yang mekanis dan berbasis pada aturan baku (rule following). AI tidak pernah lupa bunyi pasal karena memiliki pangkalan data raksasa yang mustahil ditandingi oleh memori biologis manusia. Namun, mesin tidak akan pernah mampu melampaui batasan komputasi tersebut untuk menyentuh Vernunft, ranah akal budi murni yang menjadi tempat bersemayamnya refleksi filosofis dan nurani.

Manusia yang mengandalkan otaknya hanya untuk menjadi kamus hukum berjalan, dipastikan kalah telak. Di era disrupsi ini, keahlian kognitif tingkat rendah (lower order thinking skills) bukan lagi daya tawar, melainkan beban administratif yang usang. Lalu, di mana letak batas demarkasi yang membuat entitas bermoral (manusia) tetap unggul? Jawabannya ada pada kemampuan berpikir tingkat lanjut (higher order thinking skills) yang berakar pada apa yang disebut Kant sebagai Vernunft, rasio murni dan kesadaran etis.

Hukum tidak pernah lahir dan bekerja di ruang hampa. Secara ontologis, AI memandang hukum sekadar sebagai arsip statis kumpulan teks dan kodifikasi. Sebaliknya, penalaran hukum manusia (legal reasoning) bersifat hidup dan terus bergerak dialektis, proses ini bekerja dalam siklus tesis, antitesis, dan sintesis.

AI tentu tidak memiliki kesadaran konsep sejarah Geist sebagaimana digambarkan Hegel dalam Phänomenologie des Geistes, untuk melakukan lompatan dialektis ini. AI terperangkap dalam semiotika teks literal. Berhukum pada hakikatnya adalah aktivitas hermeneutika, sebuah seni menafsirkan telos guna menemukan tujuan hakiki dan makna teleologis di balik teks hukum.

Manusia mampu melakukan penafsiran teleologis dan kontekstual. Lebih dari itu, manusia mampu mendeteksi mens rea (niat batin). AI mungkin tahu apa yang tertulis di dalam dokumen pergeseran uang, tetapi ia tidak akan pernah mampu mencium adanya bad faith (iktikad buruk) dari corruptus atau misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan keadaan) yang terselubung rapi di balik formalitas teks.

Secara aksiologis, menyerahkan fungsi penalaran hukum sepenuhnya kepada AI akan menjerumuskan kita pada bahaya besar yang diramalkan Heidegger mengenai esensi teknologi sebagai Gestell (enframing atau pembingkaian). Ketika hukum dipandang murni lewat kacamata AI, keadilan direduksi menjadi sekadar kalkulasi probabilitas data dan efisiensi statistik. Manusia beserta segala kompleksitasnya diringkas menjadi tak lebih dari sekadar angka-angka komputasional.

Mereflesikan pemikiran kaum eksistensialis seperti Sartre dalam konteks ini, esensi dari sebuah keputusan hukum, baik oleh polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim adalah sebuah tindakan kebebasan yang senantiasa memikul tanggung jawab eksistensial. Ketika seorang yuris memilih dan merajut sebuah argumen hukum, ia sejatinya sedang terlibat dalam pergulatan moral dan mengalami kecemasan (angst). Ada ketakutan yang membayangi apakah putusan dan pembelaan ini benar-benar menegakkan keadilan substantif, ataukah ia merendahkan martabatnya hanya sebagai corong undang-undang belaka (la bouche de la loi), itulah manusia sebagai mahluk berpikir (morality), tidak seperti AI yang sanggup memberikan keputusan secara dingin semata karena ia hampa nurani. Sehingga menggunakan thesis Sartre dalam kontek ini, mesin hanyalah manifestasi dari l’être-en-soi (berada dalam diri), sebaliknya manusia adalah l’être-pour-soi (berada untuk diri). Manusia adalah kesadaran yang terus-menerus "menjadi", yang memiliki kebebasan radikal untuk memaknai dunia dan menentukan arah eksistensinya sendiri.

AI tidak memiliki kesadaran, tidak mengenal kecemasan moral, dan tidak pula menanggung beban eksistensial dari dokumen hukum yang diekstrak. Mesin mungkin sangat fasih melafalkan aturan secara tekstual, tetapi ia buta terhadap moral instinct dan rasa keadilan. Ia selamanya tidak akan pernah paham mengapa seorang manusia menangis dan gemetar di kursi pesakitan, mengapa Fidelis yang menanam dan mengolah ganja untuk mengobati istrinya yang menderita penyakit langka syringomyelia harus tetap diadili dan dijebloskan ke penjara.

Disrupsi ini secara otomatis melempar bola panas ke halaman kampus fakultas hukum. Model pendidikan konvensional yang masih mengagungkan metode rote learning (hafal mati) sejatinya hanya sedang memproduksi calon-calon pengangguran intelektual. Kampus tidak boleh lagi melahirkan sarjana yang gagap ketika teks undang-undang diubah, atau sarjana yang kebingungan tatkala draf kontraknya dikoreksi secara telak oleh sebuah aplikasi mesin komputasi.

Mencontoh langkah progresif yang aplikasikan oleh Universitas Al-Azhar adalah langkah baik dalam pembelajaran hukum. Mereka membalik logika pemanfaatan teknologi, AI tidak digunakan sebagai asisten untuk mempermudah tugas mahasiswa dalam menyusun draf atau esai, melainkan justru dijadikan simulator untuk menguji mental dan ketajaman psikologis mereka dalam berdialektika. Mahasiswa dipaksa berhadapan dengan AI yang dirancang untuk membantah, memprovokasi, dan menguji argumen hukum mereka hingga ke titik nadir, sebuah Sokratik digital yang melatih calon yuris untuk tetap teguh berpikir dengan nurani di tengah gempuran logika mekanis.

Dalam simulasi ini, AI diprogram untuk menjadi klien yang manipulatif, tidak kooperatif, atau sedang mengalami trauma berat. Mahasiswa dituntut untuk mengerahkan kecerdasan emosional (Emotional Quotient/EQ) secara optimal guna mengekstrak fakta, melakukan negosiasi yang alot, serta merumuskan strategi hukum yang akurat secara real time.

Model pembelajaran ini dapat menjadi konsep arah masa depan pendidikan hukum, ujian tidak boleh lagi berkutat pada pertanyaan kuno (SDM) seperti "sebutkan definisi Y" atau "apa bunyi pasal X". Fokus harus bergeser pada bedah anatomi kasus, perdebatan filsafat dan teori hukum, penajaman kemahiran interpersonal seperti mediasi, negosiasi, penyusunan eksepsi, atau seni membantah dalil gugatan. Lebih menarik lagi, mahasiswa harus mampu membongkar "otak" hakim dalam ratio decidendi (pertimbangan hukum), mengapa putusan tersebut dijatuhkan, hingga pada akhirnya mahasiswa dapat menemukan inti keadilan atau tidak sama sekali melalui metode eksaminasi putusan. Inilah benteng terakhir mahasiswa hukum dimana AI tidak akan pernah bisa merampas rasio manusia yang mampu menjangkau kedalaman nurani.

Secara teknis kehadiran Artificial Intelligence/AI sebenarnya adalah berkah tersembunyi. AI datang untuk membebaskan para yuris dari pekerjaan administratif yang menmbosankan, agar bisa kembali ke khitah tertinggi dalam profesi hukum. Seorang sarjana hukum sejati bukanlah tukang ketik dokumen, mereka adalah pemikir keadilan. Di dunia yang semakin digital ini, nilai tertinggi seorang yuris ditentukan oleh seberapa tajam penalaran dan seberapa terarah kompas moral yang ia gunakan untuk mengurai kompleksitas kemanusiaan.

Sebagai penutup, mengutip dalil dari De Ongekroonde Koning van Jawa, Hadji Oemar Said "Setinggi-tinggi ilmu, semurni-murni tauhid, sepintar-pintar siasat." Pada akhirnya, di tengah pusaran disrupsi teknologi dan kepiawaian berargumen, etika serta moralitaslah yang tetap menempati posisi tertinggi. Hanya dengan etika dan moralitas itulah pembelajar hukum mampu memanusiakan hukum dan terus teguh memperjuangkan keadilan substantif yang tak akan pernah bisa direplikasi oleh mesin Artificial Intelligence (AI)./*


Penulis: Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram


Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close